Beranda Nasional PKB BRI 2026–2028 Ditandatangani, Menaker Soroti Tantangan SDM

PKB BRI 2026–2028 Ditandatangani, Menaker Soroti Tantangan SDM

21
0
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama BRI periode 2026–2028 di Jakarta, Rabu (19/8/2026). (Foto: Kemnaker/CN)

JAKARTA, cimutnews.co.id — Perjanjian Kerja Bersama (PKB) BRI periode 2026–2028 resmi ditandatangani. Namun, pemerintah mengingatkan bahwa kesepakatan antara manajemen dan pekerja tidak semestinya berhenti sebagai dokumen administratif.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai PKB justru harus menjadi pijakan untuk membangun hubungan industrial yang harmonis, meningkatkan produktivitas, sekaligus mempersiapkan pekerja menghadapi perubahan dunia kerja yang bergerak semakin cepat.

Pesan itu disampaikan Yassierli saat menghadiri penandatanganan PKB BRI periode 2026–2028 di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

PKB Bukan Sekadar Dokumen Kesepakatan

Menurut Yassierli, hubungan industrial yang sehat membutuhkan sinergi antara manajemen dan Serikat Pekerja (SP). PKB menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menyepakati kepentingan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan perusahaan.

“Semoga PKB ini tidak berhenti pada penandatanganan, tetapi terus dikembangkan untuk memperkuat hubungan industrial,” ujar Yassierli.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena tantangan dunia kerja saat ini tidak lagi hanya berkaitan dengan hubungan antara pekerja dan perusahaan.

Perubahan teknologi, kebutuhan keterampilan baru, serta tuntutan produktivitas membuat kualitas sumber daya manusia menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari hubungan industrial.

Menaker Soroti Human Capital dan Keahlian Digital

Yassierli mengatakan penguatan hubungan industrial sejalan dengan agenda Kementerian Ketenagakerjaan untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan.

Indonesia, menurut dia, perlu memperkuat Human Capital Index atau Indeks Modal Manusia, digital skills, serta indeks inovasi nasional.

Di sinilah tantangan PKB tersebut mulai terlihat.

Kesepakatan kerja tidak hanya dituntut mengatur hubungan antara pekerja dan perusahaan, tetapi juga perlu menjawab bagaimana pekerja dapat terus berkembang ketika kebutuhan dunia kerja berubah.

Namun fakta di lapangan menunjukkan, kesepakatan tertulis baru akan memiliki dampak nyata apabila diterjemahkan ke dalam kebijakan dan program yang benar-benar dirasakan pekerja.

Baca juga  PKB BRI 2026–2028 Ditandatangani, Menaker Soroti Tantangan SDM

Bahan resmi penandatanganan PKB BRI ini belum memuat rincian mengenai program pengembangan kompetensi apa saja yang akan dijalankan, indikator peningkatan produktivitas yang digunakan, maupun bagaimana keberhasilan implementasi PKB akan diukur sepanjang periode 2026–2028.

Hal tersebut menjadi salah satu ruang yang masih perlu diperjelas.

BRI Diminta Melihat Dampak Lebih Luas

Yassierli juga menempatkan BRI pada posisi yang berbeda dibandingkan korporasi biasa.

Sebagai bagian dari Bank Himbara, BRI dinilai membawa kepentingan ekonomi nasional sehingga kebijakan ketenagakerjaannya diharapkan tidak hanya berorientasi pada kepentingan internal perusahaan.

“BRI harus memiliki penglihatan secara nasional dan tak bisa hanya melihat dirinya sebagai korporasi biasa, melainkan sebagai bagian dari Bank Himbara yang membawa nama Indonesia,” kata Yassierli.

Harapan tersebut sekaligus memperlebar ekspektasi terhadap pelaksanaan PKB.

Jika hubungan industrial ingin menjadi salah satu fondasi produktivitas, maka pelaksanaannya perlu dapat dilihat melalui sejumlah indikator yang konkret, mulai dari peningkatan kompetensi, keterlibatan pekerja, produktivitas hingga kualitas hubungan antara manajemen dan serikat pekerja.

Manajemen dan Serikat Pekerja Punya Harapan Serupa

Dari sisi perusahaan, Direktur Utama BRI Hery Gunardi menyebut PKB sebagai salah satu fondasi penting dalam membangun hubungan antara perusahaan dan pekerja.

“Kami berharap PKB Periode 2026–2028 ini dapat menjadi landasan yang kian kokoh bagi hubungan manajemen dan pekerja, sekaligus mendukung peningkatan produktivitas, engagement, dan kinerja perusahaan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum SPBRI Satrio Arief Pambudi berharap PKB dapat menciptakan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan perusahaan.

Ia juga berharap hubungan antara serikat pekerja dan perusahaan semakin terbuka serta konstruktif.

Dua kepentingan tersebut pada dasarnya bertemu pada satu titik: perusahaan membutuhkan produktivitas, sementara pekerja membutuhkan kepastian dan kesejahteraan.

Baca juga  SKKNI Jadi Acuan Penguatan SDM Maritim, Kemnaker Dorong Sertifikasi Kompetensi TNI AL

Di Sisi Lain, Implementasi Akan Menjadi Ujian

Di sisi lain, kondisi berbeda dirasakan ketika sebuah kesepakatan harus diterapkan dalam praktik kerja sehari-hari.

PKB dapat menjadi fondasi hubungan industrial, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada bagaimana isi kesepakatan dijalankan, dikomunikasikan, dan dievaluasi secara berkala.

Untuk periode 2026–2028, publik tentu tidak hanya membutuhkan informasi bahwa PKB telah ditandatangani.

Yang lebih penting adalah melihat apa yang berubah setelah kesepakatan tersebut berlaku.

Apakah kesempatan peningkatan kompetensi benar-benar semakin terbuka? Apakah produktivitas meningkat tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja? Sejauh mana aspirasi serikat pekerja masuk dalam kebijakan perusahaan? Dan bagaimana mekanisme evaluasi jika terjadi perbedaan dalam pelaksanaannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut belum seluruhnya terjawab dalam momentum penandatanganan.

PKB dan Pekerjaan Besar Setelah Penandatanganan

Penandatanganan PKB BRI 2026–2028 pada akhirnya bukan garis akhir.

Justru setelah dokumen disepakati, tahap yang lebih menentukan dimulai: memastikan setiap komitmen benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan dan praktik yang dapat dirasakan pekerja sekaligus memperkuat kinerja perusahaan.

Hingga kini, belum semua ukuran keberhasilan pelaksanaan PKB tersebut dipaparkan secara rinci kepada publik.

Karena itu, perhatian ke depan bukan hanya tertuju pada isi kesepakatan, tetapi juga pada implementasinya.

Apakah PKB BRI 2026–2028 akan benar-benar menjadi instrumen baru untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, produktivitas dan kualitas SDM, atau sebagian targetnya masih akan menjadi pekerjaan rumah hingga akhir masa berlaku?

Pertanyaan itu yang pada akhirnya akan dijawab oleh pelaksanaan, bukan sekadar penandatanganan. (Timred/CN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here