Beranda OKI Mandira Manajemen Talenta ASN OKI Mulai Diterapkan, 65 Pejabat Dilantik dan Dipetakan untuk...

Manajemen Talenta ASN OKI Mulai Diterapkan, 65 Pejabat Dilantik dan Dipetakan untuk Suksesi

11
0
Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki melantik 65 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI, Kamis (17/9/2026), dalam penataan ASN yang mulai menerapkan pendekatan manajemen talenta.(Foto : Asep/cimutnews)

OKI, cimutnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mulai menerapkan pendekatan manajemen talenta dalam penataan aparatur sipil negara (ASN). Sebanyak 65 pejabat dilantik Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki pada Kamis (17/9/2026), dengan pengisian sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama menggunakan pemetaan kinerja dan potensi ASN.

Langkah ini menandai perubahan pendekatan dalam pengelolaan aparatur. Penataan jabatan tidak hanya diarahkan untuk mengisi posisi yang kosong, tetapi juga membangun basis data talenta yang dapat digunakan untuk menyiapkan calon pemimpin birokrasi dan kebutuhan organisasi pada masa mendatang.

Pelantikan pejabat Pemkab OKI menjadi bagian dari pemetaan kinerja dan potensi ASN untuk mendukung pengisian jabatan serta rencana suksesi birokrasi. (Foto: Asep/cimutnews)

65 Pejabat Dilantik, Komposisinya Beragam

Pelantikan berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI dengan pejabat yang berasal dari beberapa kelompok jabatan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI Drs. H. Antonius Leonardo, M.Si., mengatakan seluruh proses pengangkatan, rotasi, maupun perpindahan jabatan telah melalui tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperoleh rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dari 65 pejabat tersebut, rinciannya meliputi:

  • 5 pejabat menjalani rotasi JPT Pratama;
  • 5 pejabat diangkat ke JPT Pratama;
  • 47 pejabat merupakan pejabat administrasi yang diangkat dan dirotasi;
  • 8 pejabat berpindah ke jabatan fungsional.

Delapan pejabat fungsional tersebut terdiri atas tiga orang yang sebelumnya menduduki jabatan administrasi dan lima orang dari jabatan pelaksana.

Antonius menegaskan, proses tersebut tidak dilakukan secara administratif semata.

“Seluruh pengangkatan, rotasi, dan perpindahan jabatan yang dilaksanakan pada hari ini telah melalui tahapan dan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta telah memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara.”

Manajemen Talenta ASN OKI Menggunakan Pemetaan 9 Kotak

Bagian penting dari penataan kali ini berada pada pengisian JPT Pratama. Pemkab OKI menggunakan pendekatan manajemen talenta, yakni memetakan kinerja dan potensi ASN sebelum menentukan kandidat untuk jabatan tertentu.

Dalam sistem manajemen talenta ASN, pemetaan dilakukan melalui 9-Box Talent Management, yang mengelompokkan aparatur berdasarkan kombinasi tingkat kinerja dan potensi. BKN menjelaskan bahwa kelompok kotak 7, 8, dan 9 merupakan kelompok yang dapat masuk dalam rencana suksesi, dengan talenta kotak 9 menjadi bagian utama dalam kelompok tersebut.

Baca juga  SMSI OKI Diminta Kawal Akurasi Informasi di Tengah Ancaman Hoaks dan Disinformasi

Di OKI, sebagian besar pejabat yang dipromosikan ke JPT Pratama dalam pelantikan ini disebut berasal dari kelompok talenta kotak 9.

Menurut Antonius, pemetaan tersebut mempertimbangkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan organisasi serta ketentuan yang berlaku.

“Pendekatan manajemen talenta diawali dengan pemetaan kinerja dan potensi ASN untuk menetapkan calon suksesor. Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar rencana suksesi, dengan tetap mempertimbangkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan organisasi, serta ketentuan yang berlaku.”

Secara konsep, rencana suksesi bukan sekadar daftar nama calon pejabat. BKN mendefinisikannya sebagai perencanaan sistematis melalui pemetaan suksesor yang diproyeksikan untuk menduduki jabatan target ketika jabatan tersebut kosong atau dibutuhkan.

Bukan Sekadar Mengisi Jabatan yang Kosong

Pergeseran pendekatan tersebut menjadi penting karena kebutuhan birokrasi tidak berhenti pada siapa yang mengisi jabatan hari ini.

Manajemen talenta dirancang untuk memastikan organisasi memiliki gambaran mengenai siapa saja aparatur yang memiliki kinerja dan potensi untuk dikembangkan. Dengan demikian, ketika sebuah jabatan strategis membutuhkan pengisian, pemerintah tidak sepenuhnya memulai proses dari awal.

Pola ini sejalan dengan arah kebijakan nasional. PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN telah mengalami perubahan melalui PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 31 Desember 2025. Regulasi tersebut memperbarui sejumlah ketentuan mengenai manajemen talenta ASN.

BKN juga menempatkan pemetaan kompetensi dan potensi sebagai bagian penting dalam membangun basis data ASN. Pada Februari 2026, misalnya, BKN melakukan pemetaan terhadap 5.616 pegawai ASN Kementerian Kehutanan untuk membangun profil kompetensi sebagai dasar perencanaan suksesi, promosi, rotasi, dan pengembangan kompetensi.

Konteks Nasional: Pengelolaan ASN Makin Berbasis Data

Skala pengembangan manajemen talenta juga terlihat dari program BKN pada 2026. BKN menargetkan 600.000 ASN mengikuti Profiling ASN (ProASN) hingga Desember 2026 sebagai bagian dari pembangunan basis data profil ASN untuk mendukung pengembangan kompetensi, perencanaan karier, manajemen talenta, dan sistem merit.

Baca juga  Rp 60 Miliar Dana Inpres Untuk Perbaikan Jalan Talang Jaya-Cengal

Di tingkat pemerintah daerah, BKN pada Juni 2026 juga melaporkan pendampingan manajemen talenta kepada sejumlah pemerintah kabupaten. Pemerintah Kabupaten Buru, misalnya, telah memetakan 3.720 ASN, sedangkan Pemerintah Kabupaten Kolaka memanfaatkan SIMATA untuk memetakan lebih dari 5.700 data kompetensi ASN. Angka tersebut bukan perbandingan langsung dengan OKI karena data dan tahap implementasi masing-masing daerah berbeda, tetapi menunjukkan bahwa manajemen talenta mulai dikembangkan sebagai bagian dari pengelolaan birokrasi daerah berbasis data.

Ujian Berikutnya Ada Setelah Pelantikan

Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki mengatakan manajemen talenta harus menghasilkan aparatur yang mampu menerjemahkan kebijakan pemerintah daerah menjadi program nyata.

Ia meminta pejabat yang baru dilantik bekerja berdasarkan target, memperkuat komunikasi, serta membangun koordinasi lintas perangkat daerah.

“Yang pertama integritas, kemudian kerja cerdas, kerja ikhlas, kerja tuntas, dan loyalitas. Kita berharap ada komunikasi yang baik, bukan hanya di internal pemerintahan, tetapi juga dengan media dan masyarakat,” ujar Muchendi.

Menurutnya, pejabat pimpinan tinggi pratama harus mampu menghubungkan kebijakan antarsektor agar program pemerintah tidak berjalan sendiri-sendiri. Pejabat administrasi juga diminta memastikan pekerjaan organisasi berlangsung tertib, cepat, dan efektif.

Sementara pejabat fungsional didorong memperkuat keahlian melalui karya, inovasi, dan kontribusi sesuai bidang masing-masing.

Dari Peta Talenta Menjadi Kinerja

Di sinilah tantangan manajemen talenta menjadi lebih substantif. Pemetaan 9-Box dapat membantu pemerintah mengenali kinerja dan potensi aparatur, tetapi manfaatnya baru terlihat jika hasil pemetaan diikuti pengembangan kompetensi, penempatan yang sesuai, evaluasi, serta pengukuran kinerja setelah seseorang menduduki jabatan.

BKN sendiri menjelaskan bahwa setelah ASN dipetakan ke dalam 9-Box, pengelola kepegawaian dapat menyusun Individual Development Plan (IDP) sesuai posisi talenta. Pengembangan dapat dilakukan melalui pelatihan, rotasi, mentoring maupun bentuk pengembangan lainnya.

Baca juga  Pengajian Akbar Persyarikatan Muhammadiyah Kab. OKI, Bersama Buya H. Ridwan Hayatuddin, SH, MH. di PP Di'ayatul Islamiyah Seriguna OKI

Artinya, keberhasilan manajemen talenta OKI dalam jangka panjang tidak hanya dapat dilihat dari jumlah pejabat yang dilantik atau berapa banyak yang masuk kotak 9. Ukuran yang lebih nyata adalah apakah pemetaan tersebut menghasilkan kesinambungan kepemimpinan, peningkatan kinerja organisasi, dan pelayanan publik yang lebih efektif.

Jabatan sebagai Amanah dan Akuntabilitas

Muchendi juga mengingatkan bahwa jabatan bukan sekadar posisi dalam struktur pemerintahan. Para pejabat diminta menjaga integritas, disiplin, serta tidak menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

Pesan tersebut memiliki relevansi dengan prinsip manajemen talenta ASN yang menekankan pengelolaan aparatur secara objektif, akuntabel, serta bebas dari intervensi politik dan praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.

Perubahan paling penting dalam pola ini bukan terletak pada pelantikan 65 pejabat, melainkan pada upaya mengubah cara birokrasi melihat jabatan—dari posisi yang harus segera diisi menjadi kebutuhan organisasi yang seharusnya dipersiapkan calon pengisinya sejak jauh hari.

Jika pola tersebut konsisten diterapkan, pemerintah daerah memiliki peluang membangun cadangan talenta yang lebih siap ketika terjadi pergantian atau kekosongan jabatan. Namun, konsistensi pemetaan, transparansi proses, pengembangan kompetensi, dan evaluasi kinerja tetap menjadi faktor penting agar manajemen talenta tidak berhenti sebagai proses administratif.
Sumber : Diskominfo OKI

Penulis : Asep

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here