CIMUTNews.co.id – Karena merasa ditelantarkan serta diam-diam suaminya menikah lagi tanpa izin, SM (56) menuntut keadilan hingga melaporkan EKM (56), suaminya yang berprofesi sebagai guru yang berstatus PNS dan berdinas di salah satu SMPN di Kabupaten OKI.
SM istri sah EKM yang merupakan warga Kelurahan Jua-jua Kecamatan Kayuagung ini mengatakan, mengetahui suami menikah lagi setelah mendapat informasi dari orang lain. Selain itu juga, dipengaruhi adanya perubahan kelakuan, termasuk tekanan psikis dari suami yang semakin hari sangat zalim terhadap dia serta anak-anaknya.
“Baru tahu suami saya menikah tanpa persetujuan selama 14 tahun dijalani, bahkan sudah sejak lama juga suami menelantarkan kami, tidak pernah lagi memberikan nafkah dan pulang ke rumah,” katanya, Senin (12/12/2022).
Atas dasar inilah, kata SM, ia bersama anak-anaknya membuat surat laporan pengaduan hingga ke Bupati OKI, ditembuskan ke Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, Kepala Inspektorat Kabupaten OKI, serta Dinas Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten OKI.
“Aduan kami tidak ada respon sama sekali dari pihak manapun, serta belum ada sanksi tegas. Semua dinas terkesan saling lempar tanggung jawab. Kami seperti dimainkan kesana kemari menanyakan kejelasan soal ini,” jelas SM.
Sementara itu, SFY anak kandung SM menambahkan, orangtuanya seorang guru berstatus PNS, diam-diam telah menikah lagi tanpa izin sang ibu.
“Bahkan saat saya akan menikah, bapak terkesan cuek, tidak mau mengurusi pernikahan saya. Pastinya ibu tidak terima dengan pernikahan kedua bapak saya. Kami menuntut keadilan supaya bapak dapat diproses sesuai ketentuan sebagaimana mestinya,” terangnya.
Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten OKI Endro Suarno melalui Irban Investigasi Dian Rolanda mengakui, laporan sudah masuk ke Inspektorat dan pihaknya telah membuat tim, baru keluar hasil laporannya dulu.
“Harus ada tiga pilar menindaklanjuti kasus ini, antara lain Tim Adhok Dinas Pendidikan, Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten OKI,” jelasnya seraya menambahkan, kasus ini terkait PP No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN, sanksinya tergantung pemeriksaan hingga bisa pemecatan. (Asep)