
PALEMBANG, cimutnews.co.id – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru bersama Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie menandatangani Nota Kesepakatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Sumsel, Sabtu (26/9/2026). Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian anggaran daerah untuk mengakomodasi pergeseran kegiatan dan mengarahkan belanja pada program yang lebih prioritas.
Penandatanganan itu turut dihadiri jajaran pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah Sumsel Edward Candra, anggota legislatif, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumsel. Ketua DPRD Sumsel menyampaikan bahwa perubahan anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan penyesuaian program dan alokasi kegiatan pemerintah daerah.
APBD Perubahan Sumsel 2026 Disesuaikan dengan Prioritas Pembangunan
Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan DPRD tersebut merupakan tahapan penting dalam proses penganggaran daerah. Melalui perubahan APBD, pemerintah memiliki ruang untuk menyesuaikan rencana belanja dengan perkembangan kebutuhan, perubahan pelaksanaan kegiatan, serta prioritas pembangunan yang ditetapkan.
Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie mengatakan, perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 didasarkan pada sejumlah pertimbangan, terutama adanya pergeseran dan penyesuaian kegiatan agar anggaran dapat dialokasikan kepada program yang lebih prioritas.
Penyesuaian tersebut menjadi salah satu instrumen untuk menjaga agar pelaksanaan anggaran tetap relevan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Namun, rincian program yang mengalami perubahan, besaran anggaran, serta sektor yang memperoleh penambahan atau pengurangan alokasi belum tercantum dalam bahan informasi yang tersedia.
Herman Deru dan Pimpinan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan
Penandatanganan nota kesepakatan berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada Sabtu, 26 September 2026. Gubernur Herman Deru dan Ketua DPRD Andie Dinialdie menandatangani dokumen tersebut bersama para pimpinan DPRD lainnya.
Wakil Ketua DPRD Sumsel H. Nopianto, HM. Ilyas Panji Alam, SH., MH., serta Raden Gempita, SH., turut melakukan penandatanganan. Kegiatan itu disaksikan anggota DPRD Sumsel, Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Dr. Drs. H. Edward Candra, M.H., dan jajaran Forkopimda.
Kehadiran unsur eksekutif, legislatif, dan Forkopimda menunjukkan keterlibatan berbagai unsur pemerintahan dalam agenda penganggaran daerah. Kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi tahapan lanjutan pembahasan dan penetapan perubahan APBD sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Perubahan Anggaran dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah
Perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen keuangan, melainkan bagian dari mekanisme pengelolaan fiskal daerah. Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah perlu memperhatikan kesesuaian antara pendapatan, belanja, pembiayaan, serta target pembangunan yang telah direncanakan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, penyusunan anggaran daerah mencakup sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, prinsip penyusunan APBD, kebijakan anggaran, serta aspek teknis penganggaran.
Ketentuan tersebut menjadi kerangka nasional yang relevan dalam memahami proses perubahan anggaran di tingkat provinsi.
Transparansi menjadi perhatian dalam perubahan APBD
Bagi masyarakat, substansi terpenting dari perubahan APBD adalah bagaimana penyesuaian anggaran diterjemahkan menjadi program yang memberikan manfaat nyata. Alokasi untuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor strategis lainnya merupakan aspek yang perlu dicermati melalui dokumen anggaran resmi.
Dalam konteks Sumatera Selatan, penjelasan lebih lanjut mengenai besaran perubahan pendapatan dan belanja, program yang menjadi prioritas, serta target capaian akan membantu masyarakat memahami arah kebijakan fiskal pemerintah provinsi. Informasi tersebut juga penting bagi kalangan akademisi, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan daerah dalam mengamati kebijakan pembangunan.
Tahapan Selanjutnya Menentukan Implementasi Anggaran
Penandatanganan nota kesepakatan merupakan bagian dari proses penganggaran, bukan dengan sendirinya bukti bahwa seluruh program dalam perubahan APBD telah dilaksanakan. Berdasarkan pedoman nasional, proses perubahan APBD mencakup pembahasan bersama, persetujuan, penetapan peraturan daerah, serta evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, perhatian berikutnya tertuju pada dokumen perubahan APBD yang ditetapkan, rincian alokasi setiap perangkat daerah, dan pelaksanaan program hingga akhir tahun anggaran. Pengawasan terhadap realisasi belanja dan capaian kinerja menjadi bagian penting untuk memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukannya.
Dari sisi masyarakat, keterbukaan informasi mengenai perubahan anggaran dapat memperkuat pengawasan publik. Semakin jelas informasi mengenai program, nilai anggaran, sasaran penerima manfaat, dan jadwal pelaksanaan, semakin mudah pula masyarakat menilai perkembangan pembangunan di daerahnya.
Penyesuaian Anggaran Harus Berujung pada Manfaat Publik
Kesepakatan APBD Perubahan Sumsel 2026 antara gubernur dan DPRD menandai tahapan penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Pernyataan Ketua DPRD mengenai pergeseran dan penyesuaian kegiatan menegaskan bahwa perubahan anggaran diarahkan pada program yang dinilai lebih prioritas.
Namun, ukuran keberhasilan kebijakan tersebut pada akhirnya tidak hanya terletak pada penandatanganan dokumen, melainkan juga pada ketepatan pelaksanaan, efektivitas penggunaan anggaran, dan manfaat yang dirasakan masyarakat. Rincian nominal, daftar program prioritas, serta target realisasi masih perlu merujuk pada dokumen resmi pemerintah provinsi.
Dengan demikian, keterbukaan informasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran menjadi aspek penting dalam mengawal APBD Perubahan Sumsel 2026 agar kebijakan fiskal daerah dapat mendukung pelayanan publik dan pembangunan yang berkelanjutan. (Poerba)

















