
PALEMBANG, cimutnews.co.id — Program penataan aset kembali menjadi sorotan di Sumatera Selatan.
Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pangkalan TNI AU Sri Mulyono Herlambang resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyelesaian pencatatan ganda aset yang selama ini menjadi perhatian.
Namun muncul pertanyaan yang menarik: mengapa persoalan pencatatan ganda aset bisa terjadi dan baru diselesaikan sekarang?
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, H. Edward Candra, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Lanud Sri Mulyono Herlambang pada Rabu (10/6/2026).
Kerja sama tersebut difokuskan untuk menyelesaikan persoalan pencatatan ganda antara Barang Milik Negara (BMN) milik Kementerian Pertahanan TNI AU dengan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Masalah pencatatan ganda aset bukan sekadar persoalan administrasi.
Dalam praktiknya, kondisi tersebut dapat memengaruhi kejelasan status hukum, pengelolaan, hingga pemanfaatan aset yang seharusnya dapat digunakan secara maksimal untuk kepentingan publik maupun institusi negara.
Dalam sambutannya, Edward Candra menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumsel untuk menindaklanjuti seluruh poin yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola aset yang lebih transparan dan akuntabel.
“Kami tetap berkomitmen untuk menjalankan kemanfaatan yang baik, kemanfaatan semua aset di tengah efisiensi ini agar lebih bermanfaat,” ujar Edward Candra.
Melalui kerja sama tersebut, pemerintah berharap status hukum berbagai aset yang selama ini tercatat ganda dapat segera memperoleh kepastian.
Persoalan aset yang tercatat ganda bukanlah isu baru.
Berdasarkan berbagai temuan dalam pengelolaan aset pemerintah di sejumlah daerah, pencatatan ganda sering kali muncul akibat perbedaan data historis, perubahan status kepemilikan, hingga proses administrasi yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Akibatnya, sebuah aset dapat tercatat dalam dua instansi berbeda secara bersamaan.
Kondisi seperti ini berpotensi menghambat pemanfaatan aset karena status kepemilikannya belum sepenuhnya jelas.
Meski kerja sama telah ditandatangani, belum ada penjelasan rinci mengenai berapa jumlah aset yang terdampak maupun berapa lama proses sinkronisasi data akan dilakukan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana penyelesaian administratif tersebut dapat berjalan cepat dan efektif.
Di Sisi Lain, Kondisi Berbeda Dirasakan Pengelola Aset
Sejumlah pihak yang berkecimpung dalam pengelolaan aset pemerintah mengakui bahwa proses penyelarasan data aset biasanya membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Selain memerlukan verifikasi dokumen lama, proses tersebut juga melibatkan pengecekan fisik aset di lapangan.
Sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa penyelesaian persoalan aset menjadi langkah penting karena menyangkut potensi pemanfaatan aset negara dan daerah yang nilainya bisa sangat besar.
Jika status aset tidak jelas, maka peluang pemanfaatan untuk pelayanan publik maupun pengembangan daerah dapat terhambat.
Penandatanganan PKS ini menunjukkan adanya upaya serius untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini berada di balik administrasi pemerintahan.
Meski terlihat teknis, kejelasan status aset memiliki dampak langsung terhadap efektivitas penggunaan anggaran dan optimalisasi aset milik negara maupun daerah.
Di tengah tuntutan efisiensi dan transparansi, publik tentu berharap kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata.
Yang lebih penting adalah hasil nyata berupa data aset yang bersih, valid, dan dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Hingga kini, proses penyelesaian pencatatan ganda aset tersebut masih terus berjalan.
Kesepakatan telah diteken, komitmen juga sudah disampaikan.
Namun apakah seluruh persoalan aset yang selama ini tumpang tindih benar-benar bisa diselesaikan dalam waktu dekat?
Pertanyaan itu masih menunggu jawaban dari hasil kerja nyata di lapangan. (Poerba)

















