Beranda Nasional Ratifikasi Konvensi ILO 188 Ditegaskan, Indonesia Perkuat Perlindungan Awak Kapal Perikanan

Ratifikasi Konvensi ILO 188 Ditegaskan, Indonesia Perkuat Perlindungan Awak Kapal Perikanan

11
0
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyerahkan instrumen asli ratifikasi Konvensi ILO 188 kepada Direktur Jenderal ILO Gilbert F. Houngbo di Jenewa, Swiss. (Foto: Humas Kemnaker, (Foto: Humas Kemnaker/CN)

JENEWA, cimutnews.co.id — Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan instrumen asli ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada ILO di Jenewa, Swiss. Langkah yang dilakukan pada Rabu (10/6/2026) itu menjadi tonggak baru dalam upaya memperkuat perlindungan awak kapal perikanan yang selama ini bekerja di sektor dengan tingkat risiko tinggi.

Penyerahan instrumen ratifikasi dilakukan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kepada Direktur Jenderal ILO, Gilbert F. Houngbo. Dalam kesempatan tersebut, Yassierli juga menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya kehadiran negara dalam memastikan pekerja Indonesia memperoleh perlindungan yang layak, baik di dalam maupun luar negeri.

Ratifikasi Konvensi ILO 188 Jadi Langkah Strategis Indonesia

Konvensi ILO 188 merupakan instrumen internasional yang mengatur standar kerja layak bagi pekerja di sektor penangkapan ikan. Regulasi tersebut mencakup aspek keselamatan kerja, kesehatan, kondisi kerja, waktu istirahat, perlindungan sosial, hingga hak-hak dasar pekerja.

Menurut Menaker Yassierli, ratifikasi tersebut mencerminkan komitmen konkret pemerintah untuk meningkatkan standar perlindungan bagi nelayan dan awak kapal perikanan Indonesia.

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan wilayah laut yang luas, Indonesia memiliki jutaan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor kelautan dan perikanan. Namun di balik kontribusi ekonomi tersebut, sektor penangkapan ikan masih menghadapi berbagai tantangan ketenagakerjaan yang memerlukan perhatian serius.

Risiko Tinggi yang Dihadapi Awak Kapal Perikanan

Awak kapal perikanan termasuk kelompok pekerja yang rentan terhadap berbagai risiko kerja. Mereka menghadapi cuaca ekstrem, gelombang tinggi, kecelakaan kerja di laut, jam kerja panjang, hingga keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan dan perlindungan sosial.

Kondisi tersebut tidak hanya dialami pekerja yang beroperasi di perairan Indonesia, tetapi juga pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai awak kapal perikanan di berbagai negara.

Baca juga  Pemkot Blitar Gelar Operasi Pasar dan Pemantauan Harga Jelang Idulfitri 1446 H

Berdasarkan keterangan Kementerian Ketenagakerjaan, ratifikasi Konvensi ILO 188 bertujuan memastikan seluruh pekerja di sektor tersebut memperoleh standar perlindungan yang lebih kuat, konsisten, dan sesuai praktik internasional.

Tindak Lanjut Perpres Nomor 25 Tahun 2026

Penyerahan instrumen ratifikasi merupakan tindak lanjut dari pengesahan Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026.

Melalui regulasi tersebut, Indonesia secara resmi mengikatkan diri pada standar internasional yang mengatur pekerjaan di sektor penangkapan ikan. Dengan demikian, pemerintah memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan di sektor perikanan.

Tidak Berhenti pada Ratifikasi

Menaker menegaskan bahwa ratifikasi bukanlah tujuan akhir. Tantangan berikutnya justru terletak pada implementasi di lapangan.

Pemerintah perlu melakukan harmonisasi berbagai regulasi nasional, memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan, serta meningkatkan kapasitas kementerian dan lembaga terkait agar standar yang diatur dalam konvensi dapat diterapkan secara efektif.

Selain itu, Indonesia juga membuka peluang kerja sama teknis dengan ILO untuk mendukung proses implementasi, terutama dalam penguatan kapasitas otoritas maritim dan perikanan.

Perlindungan Pekerja Jadi Agenda Lebih Luas Pemerintah

Ratifikasi Konvensi ILO 188 tidak berdiri sendiri. Pemerintah saat ini juga tengah memperluas perlindungan terhadap berbagai kelompok pekerja yang selama ini menghadapi tantangan perlindungan hukum dan sosial.

Kelompok tersebut antara lain:

  • Pekerja rumah tangga.
  • Pekerja migran Indonesia.
  • Pekerja platform digital.
  • Pekerja sektor informal.
  • Pekerja sektor berisiko tinggi lainnya.

Menurut Yassierli, perubahan pola kerja global menuntut negara untuk terus menyesuaikan kebijakan ketenagakerjaan agar perlindungan pekerja tidak tertinggal oleh perkembangan zaman.

Dibandingkan Tren Global, Indonesia Mengikuti Standar Internasional

Dalam beberapa tahun terakhir, isu perlindungan awak kapal perikanan menjadi perhatian dunia. Sejumlah negara maritim telah lebih dahulu menerapkan standar ILO 188 guna mencegah eksploitasi pekerja, kerja paksa, hingga pelanggaran hak asasi manusia di sektor perikanan.

Baca juga  Menaker Yassierli Tegaskan Penguatan Integritas Kemnaker untuk Cegah Gratifikasi dan Korupsi

Ratifikasi yang dilakukan Indonesia menempatkan negara ini dalam jalur yang sejalan dengan praktik internasional mengenai tata kelola ketenagakerjaan di laut.

Langkah tersebut juga dinilai penting mengingat Indonesia merupakan salah satu produsen hasil perikanan terbesar di kawasan Asia Tenggara dengan rantai pasok yang terhubung ke pasar global.

Perlindungan Pekerja dan Daya Saing Industri Harus Berjalan Bersama

Ratifikasi Konvensi ILO 188 memiliki dampak jangka pendek berupa peningkatan kewajiban kepatuhan bagi pelaku usaha perikanan. Perusahaan harus mulai menyesuaikan standar keselamatan kerja, sistem kontrak, fasilitas kapal, hingga mekanisme pengawasan tenaga kerja.

Meski membutuhkan investasi tambahan, langkah tersebut berpotensi meningkatkan kualitas tata kelola industri perikanan nasional. Dalam jangka panjang, penerapan standar internasional dapat memperkuat reputasi produk perikanan Indonesia di pasar ekspor yang semakin menuntut aspek keberlanjutan dan perlindungan pekerja.

Lebih jauh, penguatan perlindungan awak kapal juga dapat mengurangi potensi sengketa ketenagakerjaan dan kasus pelanggaran hak pekerja yang selama ini menjadi sorotan berbagai organisasi internasional.

Insight: Perlindungan Pekerja Laut Kini Menjadi Faktor Daya Saing Ekspor

Salah satu perkembangan penting yang sering luput dari perhatian publik adalah bahwa perlindungan pekerja kini tidak lagi sekadar isu ketenagakerjaan. Di banyak negara tujuan ekspor, aspek hak pekerja mulai menjadi indikator dalam penilaian rantai pasok produk perikanan.

Artinya, keberhasilan implementasi Konvensi ILO 188 bukan hanya berdampak pada kesejahteraan awak kapal perikanan, tetapi juga berpotensi meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar internasional. Inilah alasan mengapa ratifikasi tersebut memiliki nilai strategis yang melampaui sektor ketenagakerjaan semata.

Komitmen yang Harus Dibuktikan di Lapangan

Ratifikasi Konvensi ILO 188 menegaskan komitmen Indonesia untuk menghadirkan standar kerja yang aman, layak, dan manusiawi bagi awak kapal perikanan. Namun keberhasilan langkah ini akan ditentukan oleh implementasi yang konsisten, pengawasan yang efektif, serta kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Baca juga  Aksi Zulhas Pikul Beras untuk Korban Bencana di Sumbar Viral, PAN Tegaskan Bukan Pencitraan

Ke depan, publik akan menantikan bagaimana komitmen tersebut diterjemahkan menjadi perubahan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh para pekerja di laut, baik yang bekerja di perairan Indonesia maupun di kapal-kapal perikanan internasional. (Timred/CN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here