
PANGKALAN BALAI, cimutnews.co.id – Wakil Bupati Banyuasin, Ir. Netta Indian, S.P., menerima audiensi pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Banyuasin di Rumah Dinas Wakil Bupati, Selasa (15/9/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi pemerintah daerah dan Baznas, terutama dalam memastikan bantuan masyarakat disalurkan secara tepat sasaran.
Dalam pertemuan itu, Baznas Banyuasin menekankan bahwa penyaluran zakat dan bantuan harus tetap berada dalam koridor delapan asnaf, ketentuan syariah, serta regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah juga didorong memperkuat dukungan di tingkat kecamatan agar kebutuhan masyarakat dapat dipetakan secara lebih akurat.
Baznas Tekankan Penyaluran Bantuan Harus Sesuai Ketentuan
Wakil Ketua I Baznas Banyuasin, H. Mubari, S.Pd.I., M.Pd., menjelaskan posisi Baznas sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat independen.
Menurut Mubari, pelaksanaan tugas Baznas memiliki dua landasan utama yang harus berjalan beriringan, yakni ketentuan syariah dan regulasi. Karena itu, penyaluran bantuan tidak hanya membutuhkan data penerima, tetapi juga harus memastikan penerima memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Prinsip tersebut menjadi penting karena bantuan sosial berbasis zakat memiliki karakter berbeda dengan program bantuan pemerintah pada umumnya. Penyalurannya harus mempertimbangkan ketentuan penerima zakat sekaligus tata kelola kelembagaan agar bantuan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang berhak.
Delapan Asnaf Menjadi Acuan
Dalam konteks zakat, delapan asnaf merupakan kelompok yang menjadi sasaran penerima sesuai ketentuan syariah. Karena itu, proses verifikasi menjadi bagian penting sebelum bantuan disalurkan.
Pendekatan tersebut juga dapat membantu mencegah terjadinya kesalahan sasaran. Dengan pemetaan penerima yang lebih baik, bantuan dapat diarahkan kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai kriteria, bukan sekadar berdasarkan informasi yang belum diverifikasi.
Wabup Netta Dorong Pemkab dan Baznas Turun ke Lapangan
Wakil Bupati Banyuasin Netta Indian meminta sinergi antara pemerintah daerah dan Baznas tidak berhenti pada koordinasi administratif. Ia mendorong kedua pihak lebih aktif turun langsung untuk melihat kondisi masyarakat.
Netta juga meminta para camat kooperatif dalam mendukung proses tersebut. Menurut dia, pemerintah kecamatan memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan kondisi masyarakat di wilayah masing-masing.
“Saling mengingatkan, sabar, dan terus berbuat baik. Ayo kita turun ke lapangan bersama. Semakin tinggi kita melangkah, semakin banyak cobaan, tetapi kita harus tetap kuat dan berbuat baik,” ujar Netta.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemetaan kebutuhan masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam memperkuat efektivitas penyaluran bantuan. Informasi dari tingkat kecamatan dan desa dapat menjadi bahan pendukung untuk proses verifikasi sebelum bantuan diberikan.
Sinergi Data Menjadi Kunci Ketepatan Sasaran
Penguatan kolaborasi antara Baznas dan pemerintah daerah memiliki arti penting karena persoalan masyarakat di lapangan tidak selalu terlihat melalui data administratif semata.
Ada kebutuhan untuk mempertemukan informasi mengenai kondisi ekonomi warga, lokasi penerima, jenis kebutuhan, serta bantuan yang sudah pernah diterima. Dengan koordinasi yang baik, potensi tumpang tindih bantuan dapat ditekan dan kebutuhan yang belum tersentuh bisa lebih mudah diidentifikasi.
Bukan Sekadar Menyalurkan Bantuan
Penyaluran bantuan yang tepat sasaran pada akhirnya bukan hanya persoalan seberapa banyak bantuan yang diberikan. Yang tidak kalah penting adalah memastikan bantuan sampai kepada orang yang memang memenuhi kriteria dan membutuhkan dukungan.
Dalam jangka pendek, verifikasi lapangan dapat membantu mempercepat respons terhadap masyarakat yang membutuhkan. Dalam jangka panjang, pola kerja berbasis data dan koordinasi lintas pemerintahan dapat membentuk sistem penyaluran yang lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
salah satu titik penting dari audiensi ini bukan hanya soal penyaluran bantuan, melainkan dorongan agar data masyarakat di tingkat kecamatan dan desa menjadi bagian dari proses verifikasi Baznas. Jika dilakukan secara konsisten, pendekatan ini dapat membuat bantuan lebih terarah sekaligus memperkuat akuntabilitas lembaga.
Delapan Asnaf dan Regulasi Harus Berjalan Bersamaan
Penekanan Baznas mengenai dua landasan—syariah dan regulasi—juga memperlihatkan bahwa pengelolaan zakat membutuhkan keseimbangan antara kepatuhan keagamaan dan tata kelola kelembagaan.
Bagi pemerintah daerah, ruang kolaborasi tersebut dapat menjadi sarana untuk membantu membuka akses informasi mengenai masyarakat yang membutuhkan. Sementara bagi Baznas, informasi lapangan dapat menjadi salah satu bahan dalam melakukan verifikasi penerima sesuai ketentuan.
Model kolaborasi seperti ini juga relevan untuk wilayah dengan cakupan administratif luas. Semakin luas wilayah pelayanan, semakin penting mekanisme pendataan, koordinasi dan verifikasi dilakukan secara berjenjang.
Pemkab Banyuasin Buka Ruang Kolaborasi Lebih Luas
Dalam audiensi tersebut, hadir Kabag Kesra Kabupaten Banyuasin Nasroni, Plt. Kepala Dinas Kesehatan dr. Indah Deryane, M.Kes., serta Plt. Kepala Dinas Kominfo-SP Hj. Ida Bahagia, S.H., M.M.
Dari Baznas Banyuasin turut hadir Ketua Baznas AH Demiyati Mahasar, Wakil Ketua II Ansory, S.Pd., Wakil Ketua III Nasution, S.Sos.I., serta Wakil Ketua IV H. Ahirman, S.Ag.
Kehadiran unsur kesejahteraan rakyat, kesehatan, komunikasi dan informatika, serta jajaran Baznas menunjukkan bahwa penanganan persoalan masyarakat dapat membutuhkan koordinasi lintas sektor. Bantuan yang diberikan pun dapat lebih efektif apabila informasi mengenai kebutuhan warga diteruskan melalui jalur kelembagaan yang jelas.
Pada akhirnya, penguatan sinergi Pemkab Banyuasin dan Baznas akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan di lapangan. Ketepatan data, verifikasi penerima, koordinasi kecamatan hingga desa, serta kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan regulasi menjadi fondasi agar bantuan tidak berhenti sebagai program, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat yang berhak menerimanya. (Noto)

















