Beranda Banyuasin Bupati Banyuasin Ikuti Raker Komisi II DPR RI Bahas Aset Daerah dan...

Bupati Banyuasin Ikuti Raker Komisi II DPR RI Bahas Aset Daerah dan Reforma Agraria

4
0
Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, S.H., M.H., mengikuti Raker dan RDP Komisi II DPR RI secara daring dari Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Selasa (15/9/2026).(Foto:Noto/cimutnews)

PANGKALAN BALAI, cimutnews.co.id — Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (Raker dan RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri, Gubernur, Bupati, dan Sekretaris Daerah se-Indonesia melalui Zoom Meeting, Selasa (15/9/2026).

Rapat yang diikuti dari Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati Banyuasin itu membahas sejumlah isu strategis pemerintahan daerah, mulai dari pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga reforma agraria dan persoalan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Komisi II DPR RI Soroti Pertanahan dan Tata Ruang

Pembahasan pertanahan dan tata ruang menjadi salah satu agenda penting dalam forum tersebut. Komisi II DPR RI mempertemukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk membicarakan persoalan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan ruang serta pertanahan di berbagai daerah.

Dalam pembukaan rapat, Ketua Komisi II DPR RI menegaskan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam pembahasan tersebut.

“Komisi II DPR RI hari ini sengaja mengundang para gubernur seluruh Indonesia untuk hadir ke Komisi II DPR RI untuk membicarakan tema terkait dengan pertanahan dan tata ruang,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepemilikan atau pemanfaatan lahan. Pengelolaannya juga berkaitan dengan kebijakan tata ruang, kepentingan pembangunan, serta perlindungan terhadap kawasan yang telah ditetapkan pemerintah.

Aset Daerah Jadi Bagian Pembahasan

Selain pertanahan dan tata ruang, forum juga membahas pengelolaan aset pemerintah daerah atau Barang Milik Daerah (BMD).

Aset daerah merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan karena mencakup berbagai kekayaan yang dimiliki atau dikuasai pemerintah daerah. Pengelolaan yang tertib diperlukan agar aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat bagi pelayanan publik maupun pembangunan daerah.

Baca juga  Bulog Siapkan Infrastruktur Pascapanen di Banyuasin, Pemkab Dukung IPP Modern untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Pembahasan juga mencakup aset BUMD yang memiliki kaitan dengan kontribusi terhadap PAD. Bagi pemerintah daerah, optimalisasi aset dan kinerja badan usaha daerah menjadi salah satu aspek yang dapat mendukung kapasitas fiskal daerah.

Reforma Agraria dan Lahan Sawah Dilindungi

Agenda lain yang turut menjadi perhatian adalah peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) serta persoalan Lahan Sawah Dilindungi atau LSD.

Keterlibatan pemerintah daerah dalam GTRA menjadi penting karena pelaksanaan reforma agraria membutuhkan koordinasi lintas sektor. Di tingkat daerah, persoalan pertanahan dapat bersinggungan dengan kepentingan masyarakat, pembangunan, tata ruang, hingga pemanfaatan lahan.

Sementara itu, keberadaan LSD berkaitan dengan upaya mempertahankan lahan sawah tertentu agar tidak mudah beralih fungsi. Karena itu, pembahasan mengenai lahan pertanian tidak dapat dipisahkan dari kebijakan tata ruang dan kebutuhan pembangunan daerah.

Banyuasin Punya Kepentingan Strategis

Bagi Banyuasin, isu pertanahan, tata ruang, aset daerah, dan pengelolaan lahan memiliki keterkaitan dengan agenda pembangunan daerah. Karena itu, keikutsertaan Bupati Askolani dalam forum bersama Komisi II DPR RI menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengikuti arah kebijakan nasional secara langsung.

Forum seperti ini juga memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk memahami perkembangan kebijakan pusat sekaligus menyelaraskannya dengan kondisi di daerah.

Sinergi Pusat dan Daerah Jadi Kunci

Secara kebijakan, persoalan aset daerah, pertanahan, dan tata ruang tidak dapat diselesaikan hanya melalui satu tingkat pemerintahan. Keputusan di tingkat pusat membutuhkan implementasi pemerintah daerah, sementara kondisi lapangan di daerah dapat menjadi bahan penting dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan nasional.

Dalam konteks tersebut, Raker dan RDP Komisi II DPR RI menjadi forum koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Pembahasan bersama diperlukan agar kebijakan mengenai pertanahan dan tata ruang tidak berhenti pada aspek regulasi, tetapi dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi faktual masing-masing daerah.

Baca juga  Unsri Gandeng Pemkab Banyuasin Perkuat Pendidikan Dasar, Pengabdian Didorong Jadi Aksi Nyata

Pengelolaan Aset dan Tata Ruang Saling Berkaitan

Pengelolaan BMD dan aset BUMD pada dasarnya bukan hanya persoalan pencatatan kekayaan pemerintah. Ketika aset dikelola secara tertib dan produktif, pemerintah daerah memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan pemanfaatan kekayaan daerah sekaligus memperkuat sumber pendapatan yang sah.

Di sisi lain, kebijakan pertanahan dan tata ruang menentukan bagaimana ruang dapat dimanfaatkan. Ketidakselarasan antara pemanfaatan aset, tata ruang, dan perlindungan lahan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun konflik pemanfaatan ruang. Karena itu, koordinasi sejak tahap perencanaan menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan daerah.

Persoalan Lahan Bukan Sekadar Urusan Sertifikat

Salah satu poin penting dari forum tersebut adalah bahwa persoalan pertanahan memiliki dimensi yang lebih luas daripada administrasi kepemilikan tanah.

Ketika isu LSD, reforma agraria, tata ruang, dan aset daerah dibahas dalam satu forum, terlihat bahwa pengelolaan lahan semakin terkait dengan arah pembangunan daerah. Bagi pemerintah daerah, kepastian tata ruang menjadi salah satu fondasi agar pembangunan dapat berjalan tanpa mengabaikan fungsi perlindungan lahan dan kepentingan masyarakat.

Pemkab Banyuasin Perkuat Koordinasi Kebijakan

Keikutsertaan Bupati Banyuasin dalam Raker dan RDP tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk mengikuti pembahasan kebijakan strategis nasional.

Koordinasi dengan pemerintah pusat diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan sinkronisasi kebijakan daerah, terutama dalam pengelolaan aset, pertanahan, tata ruang, serta pelaksanaan reforma agraria.

Pada akhirnya, efektivitas kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah pusat dan daerah menerjemahkan regulasi ke dalam tata kelola yang tertib, transparan, dan sesuai kondisi lapangan. (Noto)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here