
YOGYAKARTA, cimutnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, memperkuat pengawasan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui pelatihan probity audit bagi jajaran aparatur daerah.
Bupati OKU H Teddy Meilwansyah membuka Diklat Probity Audit di BDPKN Yogyakarta pada 10–14 Agustus 2026. Pelatihan tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman aparatur terhadap pengadaan yang transparan, akuntabel, efisien, serta memiliki mekanisme pengendalian risiko sejak tahap perencanaan hingga pekerjaan selesai.
Langkah ini sekaligus ditempatkan Pemkab OKU sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan capaian indikator pencegahan korupsi yang dipantau melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
“Diklat probity audit di BDPKN Yogyakarta upaya kami dorong menaikan skor MCP KPK. Juga sebagai mendukung program KPK dan Kemendagri,” kata Teddy.
Pengadaan Tak Cukup Hanya Lengkap Secara Administratif
Teddy menekankan, pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak boleh berhenti pada pemenuhan dokumen administratif. Menurut dia, kualitas pengadaan harus dilihat dari seluruh proses, mulai dari penentuan kebutuhan sampai hasil pekerjaan diterima dan dimanfaatkan masyarakat.
Ia meminta jajaran pemerintah daerah memastikan pengadaan menghasilkan barang atau jasa yang tepat mutu, tepat waktu, tepat sasaran, dan efisien.
“Dokumennya lengkap saja tidak cukup. Esensinya adalah memahami setiap tahapan dan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, keadilan, serta bebas dari konflik kepentingan,” ujar Teddy.
Penekanan tersebut sejalan dengan kerangka regulasi pengadaan nasional. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 menegaskan bahwa pengadaan pemerintah mencakup seluruh proses sejak identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan. Regulasi tersebut juga diarahkan untuk mempercepat pengadaan dan mengoptimalkan manfaat belanja pemerintah.
Artinya, titik pengawasan tidak semestinya baru muncul ketika pekerjaan telah selesai. Risiko dapat muncul jauh lebih awal, misalnya ketika kebutuhan tidak disusun secara tepat, harga perkiraan tidak wajar, spesifikasi mengarah pada penyedia tertentu, atau dokumen perencanaan tidak konsisten dengan pelaksanaan.
Probity Audit Menempatkan Pengawasan Lebih Awal
Probity audit memiliki karakter berbeda dari pemeriksaan yang hanya dilakukan setelah sebuah kegiatan selesai. Pendekatan ini menempatkan pengawasan pada proses pengadaan yang sedang berjalan sehingga potensi penyimpangan dapat dikenali dan dikoreksi lebih dini.
Dalam praktik pengawasan pemerintah daerah, probity audit dapat mencakup tahapan perencanaan, persiapan pemilihan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima pekerjaan. Kerangka tersebut juga terlihat dalam berbagai pedoman pemerintah daerah mengenai probity audit
LKPP juga telah menetapkan Keputusan Deputi IV Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Probity Advice Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ketentuan tersebut berlaku dan menggantikan pedoman probity advice sebelumnya
Selain itu, LKPP menerbitkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2024 mengenai pencegahan korupsi dalam pengadaan barang/jasa, khususnya pada tahap perencanaan dan persiapan pengadaan.
Kerangka tersebut memperlihatkan bahwa pencegahan bukan sekadar persoalan penindakan setelah masalah terjadi. Sistem pengadaan justru dituntut mampu mengurangi ruang terjadinya penyimpangan sejak awal.
11 Instruksi Teddy untuk Jajaran Pemkab OKU
Dalam pembukaan diklat, Teddy menyampaikan 11 instruksi yang menjadi perhatian para pejabat dan pelaksana pengadaan di lingkungan Pemkab OKU.
Pertama, perencanaan harus disusun secara benar sejak awal. Kedua, Rencana Umum Pengadaan (RUP) harus konsisten dengan dokumen perencanaan.
Ketiga, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus disusun secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Keempat, kelompok kerja dan pejabat pengadaan harus memahami aturan yang berlaku.
Kelima, konflik kepentingan harus dihindari. Keenam, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memahami kontrak yang menjadi tanggung jawabnya.
Ketujuh, pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan harus diperkuat. Kedelapan, pekerjaan tidak boleh dilaksanakan menyimpang dari kontrak.
Kesembilan, seluruh proses harus didokumentasikan secara lengkap dan kronologis. Kesepuluh, MCP tidak boleh diperlakukan hanya sebagai kewajiban administratif.
Kesebelas, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus menjalankan pengendalian internal terhadap program dan kegiatan di bawah tanggung jawabnya.
MCP KPK Bukan Sekadar Mengejar Nilai
Upaya OKU mengaitkan diklat probity audit dengan MCP menjadi penting karena MCP merupakan salah satu instrumen KPK dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
KPK pada 2025 menjelaskan MCP sebagai instrumen strategis untuk mengukur efektivitas rencana aksi pencegahan korupsi. Indikatornya mencakup sejumlah area penting pemerintahan, termasuk perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah, dan tata kelola desa
Dalam evaluasi MCP 2024, KPK memberikan penghargaan kepada sembilan daerah dengan capaian tertinggi. Untuk kategori kabupaten, Tabanan, Sragen, dan Batang sama-sama mencatat skor 98. Data tersebut menunjukkan bahwa capaian MCP dapat menjadi salah satu gambaran mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem pencegahan korupsi
Namun, angka MCP tidak semestinya menjadi tujuan akhir. Sistem pencegahan baru bermakna apabila perubahan administratif benar-benar menghasilkan perbaikan dalam proses pengadaan, pengelolaan anggaran, pengawasan internal, dan kualitas pelayanan publik.
KPK sendiri pada 2025 menegaskan bahwa pencegahan korupsi tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga membangun ekosistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan sehat.
Kepala OPD Diminta Tidak Lepas Tangan
Teddy secara khusus meminta kepala OPD tidak menyerahkan seluruh tanggung jawab pengadaan kepada PPK atau staf teknis.
Menurutnya, pimpinan perangkat daerah tetap harus mengetahui dan mengawal pekerjaan sejak tahap awal hingga selesai. Pengendalian tersebut penting agar keputusan strategis, penggunaan anggaran, pelaksanaan kontrak, serta hasil pekerjaan tetap berada dalam jalur yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kepala OPD harus tahu dan mengawal jalannya pekerjaan dari awal hingga akhir. Saya tegaskan lagi, jangan sekali-kali mengakali anggaran demi kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Teddy.
Pernyataan itu menempatkan pengendalian internal sebagai tanggung jawab berjenjang, bukan hanya tugas petugas teknis. Dalam sistem pemerintahan, pengawasan yang efektif membutuhkan keterlibatan pimpinan, APIP, pejabat pengadaan, PPK, hingga pelaksana kegiatan sesuai kewenangan masing-masing. (Timred/CN)

















