
PALI, cimutnews.co.id — Larangan resmi sudah diberlakukan sejak awal 2026.
Namun di lapangan, truk angkutan batubara disebut masih bebas melintas di jalan umum wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Kondisi ini memicu kemarahan DPRD dan LSM yang mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan. Lalu, kenapa pelarangan yang sudah jelas masih diduga belum berjalan maksimal?
Suasana rapat terbuka di DPRD Kabupaten PALI memanas saat persoalan angkutan batubara kembali dibahas, Senin (25/5/2026).
Rapat tersebut menghadirkan Dinas Perhubungan (Dishub) PALI serta Dishub Provinsi Sumatera Selatan dan turut dihadiri LSM Cinta Nusantara (Macan).
Sorotan utama tertuju pada masih beroperasinya truk batubara di jalan umum, padahal pemerintah daerah dan provinsi telah mengeluarkan aturan pelarangan.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati PALI Nomor 550/19/Dishub-1/XII/2025 serta Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 yang melarang truk batubara melintas maupun menyeberangi jalan umum mulai 1 Januari 2026.
Ketua LSM Macan, Beniwisakti, mempertanyakan lemahnya penegakan aturan terhadap perusahaan tambang yang dinilai masih membiarkan armada mereka beroperasi di jalan umum.
“Kami mempertanyakan kepada Dishub Provinsi dan Kabupaten, kenapa angkutan batubara masih melintas? Padahal aturan sudah jelas melarang. Ada apa ini?” tegasnya dalam rapat.
Ketua DPRD PALI, Ubaidillah, juga melontarkan kritik keras kepada pemerintah daerah dan provinsi.
Ia meminta operasional armada perusahaan yang masih menggunakan jalan umum segera dihentikan total demi melindungi kepentingan masyarakat.
“Warga PALI yang menanggung dampaknya. Jalan rusak akibat kendaraan perusahaan, tetapi penindakan tidak terlihat,” ujar Ubaidillah.
Namun hingga rapat berakhir, perwakilan Dishub PALI maupun Dishub Provinsi Sumsel belum memberikan penjelasan rinci terkait langkah konkret penindakan yang akan dilakukan.
Keduanya hanya menyampaikan bahwa hasil rapat akan dilaporkan kepada pimpinan masing-masing.
Namun fakta di lapangan menunjukkan truk batubara diduga masih kerap melintas di sejumlah ruas jalan umum di wilayah PALI.
Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah warga mengaku aktivitas kendaraan bertonase besar masih terlihat terutama pada jam-jam tertentu.
Di sisi lain, kondisi berbeda dirasakan masyarakat sekitar jalan lintas yang mengeluhkan kerusakan jalan hingga meningkatnya risiko kecelakaan akibat lalu lintas kendaraan berat.
“Kalau malam masih sering lewat. Jalan jadi cepat rusak dan debu juga mengganggu,” ujar seorang warga yang tinggal di sekitar jalur lintasan angkutan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan sejauh mana aturan yang sudah diterbitkan benar-benar dijalankan di lapangan.
Beberapa warga mengaku kecewa karena larangan yang diumumkan pemerintah dinilai belum sepenuhnya dirasakan dampaknya.
Mereka berharap pemerintah tidak hanya mengeluarkan aturan tertulis, tetapi juga memperlihatkan tindakan nyata terhadap perusahaan yang diduga masih melanggar.
“Kalau memang dilarang, ya harus benar-benar ditindak. Jangan sampai aturan cuma di atas kertas,” ungkap warga lainnya.
Keluhan juga datang dari pengguna jalan yang mengaku khawatir dengan kondisi jalan rusak dan potensi kecelakaan lalu lintas akibat aktivitas kendaraan berat.
Hingga kini, belum semua masyarakat merasa kondisi jalan umum di PALI aman dari aktivitas angkutan batubara.
Persoalan angkutan batubara di jalan umum bukan hanya menyangkut pelanggaran aturan, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan ekonomi dan pengawasan pemerintah.
Di satu sisi, aktivitas tambang menjadi bagian penting roda ekonomi daerah. Namun di sisi lain, dampak terhadap infrastruktur jalan dan keselamatan masyarakat terus menjadi sorotan.
Lemahnya penindakan diduga dapat memunculkan persepsi bahwa aturan hanya bersifat formalitas tanpa pengawasan yang konsisten.
Apalagi hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai sanksi tegas terhadap perusahaan yang masih diduga menggunakan jalan umum.
Hingga kini, polemik angkutan batubara di PALI masih menjadi perhatian publik.
Apakah pemerintah benar-benar akan menghentikan operasional kendaraan tambang di jalan umum, atau persoalan ini justru terus berulang tanpa penyelesaian nyata? (Ikke)

















