Beranda Pagar Alam DPRD Pagar Alam Evaluasi Kinerja APBD 2025, Fokus pada Efektivitas Belanja dan...

DPRD Pagar Alam Evaluasi Kinerja APBD 2025, Fokus pada Efektivitas Belanja dan Pelayanan Publik

17
0
Wakil Wali Kota Pagar Alam Hj. Bertha menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Pagar Alam tentang pembahasan Raperda Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (6/7/2026). (Foto: Hafis/CimutNews.co.id)

PAGAR ALAM, CimutNews.co.id – DPRD Kota Pagar Alam menyampaikan sejumlah catatan strategis terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna VI Masa Persidangan Ke-IV mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPP) APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagar Alam, Senin (6/7/2026).

Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Pagar Alam H. Syahrol Effendi didampingi Ketua DPRD Hj. Jenny Sandiyah dan Wakil Ketua I Hj. Desi Siska. Rapat dihadiri Wakil Wali Kota Pagar Alam Hj. Bertha, unsur Forkopimda, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, serta jajaran pemerintah daerah.

Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam mekanisme pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD setelah sebelumnya masing-masing komisi melakukan evaluasi bersama OPD mitra kerja. Hasil evaluasi itu memuat berbagai rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Komisi I Soroti Belanja Pegawai, Layanan Kesehatan dan Kinerja OPD

Dalam laporannya, Komisi I menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu ditingkatkan, terutama efektivitas belanja pegawai yang dinilai belum optimal dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, Komisi I juga menyoroti perlunya peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan agar masyarakat memperoleh layanan yang semakin berkualitas. Keterbatasan sarana dan prasarana kantor kecamatan juga menjadi perhatian karena dinilai dapat memengaruhi efektivitas pelayanan administrasi kepada masyarakat.

Sebagai bentuk pengawasan, Komisi I merekomendasikan agar Pemerintah Kota Pagar Alam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui penguatan tata kelola keuangan yang akuntabel.

Komisi I juga meminta seluruh OPD lebih proaktif menyampaikan berbagai kendala maupun usulan program sejak tahap perencanaan sehingga penyusunan anggaran dapat lebih tepat sasaran dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.

Baca juga  Kasus KDRT Maut di Pagaralam Picu Sorotan, Perlindungan Perempuan Dipertanyakan

Komisi II Dorong Inovasi untuk Meningkatkan PAD

Sementara itu, Komisi II DPRD memberikan perhatian khusus terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seluruh OPD yang menjadi mitra kerja diminta menghadirkan inovasi dalam menggali potensi penerimaan daerah yang masih dapat dioptimalkan.

Optimalisasi PAD dinilai menjadi salah satu kunci memperkuat kapasitas fiskal daerah sehingga pembangunan tidak semata bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat.

Upaya tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah yang mendorong pemerintah daerah meningkatkan kemandirian fiskal melalui pengelolaan pajak daerah, retribusi daerah, pemanfaatan aset daerah, serta inovasi pelayanan publik yang mampu meningkatkan penerimaan daerah secara berkelanjutan.

Komisi III Tekankan Air Bersih, RTRW dan Perbaikan Infrastruktur

Komisi III DPRD menyoroti persoalan pasokan air bersih di wilayah Dempo Selatan, khususnya Kelurahan Atung Bungsu yang masih sering mengalami gangguan distribusi air.

Komisi meminta OPD terkait segera menghadirkan solusi konkret guna meningkatkan debit air sehingga masyarakat memperoleh layanan air bersih secara lebih stabil dan berkelanjutan.

Selain persoalan air bersih, penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga menjadi prioritas. Komisi III meminta dokumen RTRW segera dirampungkan dan diimplementasikan pada tahun anggaran berjalan karena menjadi dasar berbagai kebijakan pembangunan, investasi, pemanfaatan ruang, hingga pengendalian kawasan.

Tidak hanya itu, DPRD juga mendesak percepatan perbaikan ruas jalan yang mengalami kerusakan serta meminta seluruh perangkat daerah mempercepat realisasi program pembangunan agar target penyerapan APBD dapat tercapai sesuai arahan pemerintah pusat.

Pengawasan APBD Menjadi Instrumen Mendorong Pemerintahan yang Akuntabel

Laporan Pertanggungjawaban APBD merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan regulasi pengelolaan keuangan daerah. Melalui mekanisme tersebut, DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang telah disetujui bersama pemerintah daerah.

Baca juga  Fakta di Lapangan: Ratusan Lapak Diundi, Akankah Pasar Nendagung Benar-Benar Lebih Tertib?

Di tingkat nasional, pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas belanja daerah agar lebih produktif dan memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan daerah yang selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan visi Indonesia Emas 2045.

Data Kementerian Dalam Negeri dalam berbagai evaluasi pengelolaan APBD menunjukkan bahwa percepatan realisasi belanja, peningkatan kualitas belanja modal, serta optimalisasi pendapatan daerah menjadi indikator penting dalam menggerakkan perekonomian daerah. Karena itu, berbagai rekomendasi DPRD diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan anggaran berikutnya.

Catatan DPRD Menjadi Indikator Prioritas Pembangunan Daerah

Catatan yang disampaikan ketiga komisi DPRD menunjukkan bahwa tantangan pembangunan daerah tidak hanya berkaitan dengan besarnya anggaran, tetapi juga efektivitas pemanfaatannya. Belanja pemerintah yang tepat sasaran akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas layanan publik, pertumbuhan ekonomi lokal, hingga meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Persoalan air bersih di Dempo Selatan misalnya, bukan sekadar masalah infrastruktur, tetapi juga berkaitan dengan kesehatan masyarakat, produktivitas ekonomi, serta ketahanan wilayah. Gangguan distribusi air yang berlangsung dalam jangka panjang berpotensi memengaruhi aktivitas rumah tangga maupun sektor usaha.

Di sisi lain, percepatan penyelesaian RTRW memiliki arti strategis karena menjadi dasar kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang. Dokumen tersebut sangat penting untuk mendukung investasi, pembangunan infrastruktur, perlindungan kawasan, hingga penyusunan berbagai program pembangunan jangka panjang.

Sementara dorongan untuk meningkatkan PAD menunjukkan semakin besarnya kebutuhan pemerintah daerah memperkuat kemandirian fiskal. Daerah dengan PAD yang kuat memiliki ruang lebih besar dalam membiayai pembangunan prioritas tanpa terlalu bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. (Hafis)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here