
PALEMBANG, cimutnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Banyuasin kembali memasuki tahapan penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Kali ini, fokus perhatian tertuju pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dievaluasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Di atas kertas, proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan agar pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan. Namun, di balik proses administratif itu, masih terdapat sejumlah catatan yang menjadi perhatian, terutama terkait penyelesaian temuan pemeriksaan yang melibatkan pihak ketiga.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, sejauh mana penyelesaian berbagai rekomendasi hasil audit benar-benar mampu memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran daerah dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Rapat evaluasi yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (22/7/2026), dihadiri langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA., IPU., ASEAN Eng., bersama jajaran perangkat daerah.
Agenda tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi sebelum dokumen pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebagai produk hukum daerah.
Dalam kesempatan itu, Erwin Ibrahim menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dinilai terus melakukan pembinaan terhadap pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Banyuasin terus menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Untuk temuan yang tidak berkaitan dengan pihak ketiga, penyelesaiannya telah mencapai sekitar 98 persen. Sementara temuan yang melibatkan pihak ketiga masih terus didorong penyelesaiannya melalui perangkat daerah terkait,” ujar Erwin.
Ia juga meminta para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) agar terus mengawal penyelesaian rekomendasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami terus berupaya menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Khusus untuk temuan yang melibatkan pihak ketiga, kami meminta PPK dan KPA agar terus mendorong penyelesaiannya sesuai dengan rekomendasi yang telah diberikan,” katanya.
Temuan Pihak Ketiga Masih Menjadi Perhatian
Meski angka penyelesaian temuan non-pihak ketiga telah disebut mencapai sekitar 98 persen, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa penyelesaian temuan yang melibatkan pihak ketiga masih menjadi tantangan yang belum sepenuhnya selesai.
Dalam berbagai pemeriksaan keuangan daerah, temuan yang berkaitan dengan pihak ketiga umumnya memerlukan proses administratif maupun penyelesaian kewajiban yang lebih panjang karena melibatkan kontrak pekerjaan, penyedia jasa, atau mekanisme pengembalian kerugian daerah sesuai ketentuan.
Hingga kini, belum semua rincian mengenai jumlah temuan yang masih dalam proses penyelesaian maupun nilai nominalnya dipaparkan dalam forum tersebut. Belum ada penjelasan rinci mengenai target waktu penyelesaian seluruh rekomendasi tersebut.
Evaluasi Bukan Sekadar Formalitas
Evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada dasarnya menjadi tahapan penting agar dokumen pertanggungjawaban APBD tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memperkuat transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Bagi masyarakat, proses ini memiliki arti yang lebih luas. Pengelolaan anggaran yang baik diharapkan berpengaruh terhadap kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga efektivitas program-program pemerintah.
Di sisi lain, masyarakat juga menaruh harapan agar setiap rekomendasi hasil pemeriksaan benar-benar ditindaklanjuti secara menyeluruh, bukan hanya menjadi bagian dari kewajiban administratif tahunan.
Pengawasan Publik Tetap Dibutuhkan
Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan menilai, keberhasilan penyelesaian rekomendasi audit bukan hanya diukur dari persentase capaian, tetapi juga dari efektivitas perbaikan sistem agar temuan serupa tidak kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya.
Berdasarkan temuan di lapangan, evaluasi seperti ini menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat budaya pengelolaan keuangan yang lebih tertib, transparan, dan sesuai regulasi. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada konsistensi tindak lanjut seluruh perangkat daerah.
Menutup rapat tersebut, Sekda Banyuasin menegaskan seluruh catatan serta masukan dari Tim Evaluasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Meski demikian, hingga proses evaluasi ini berlanjut, masih muncul pertanyaan yang layak dicermati publik: apakah seluruh rekomendasi, khususnya yang berkaitan dengan pihak ketiga, dapat diselesaikan tepat waktu sehingga mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan APBD Banyuasin di masa mendatang? (Poerba)

















