
MAKARTI JAYA, cimutnews.co.id — Puluhan pasangan suami istri di Kecamatan Makarti Jaya akhirnya memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka setelah bertahun-tahun menjalani kehidupan rumah tangga tanpa dokumen resmi negara.
Sebanyak 70 pasangan mengikuti Pelayanan Sidang Isbat Nikah yang digelar Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama Pengadilan Agama Pangkalan Balai, Kantor Kementerian Agama, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Rabu (22/7/2026).
Bagi sebagian besar peserta, kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni administrasi. Legalitas yang diterima membuka akses terhadap berbagai hak sipil yang selama ini sulit diperoleh. Namun, di balik keberhasilan program itu, muncul pertanyaan yang masih relevan: berapa banyak pasangan lain di pelosok Banyuasin yang hingga kini masih menghadapi persoalan serupa?
Dalam kegiatan tersebut, setiap pasangan menerima penetapan sahnya pernikahan dari Pengadilan Agama. Setelah itu, mereka langsung memperoleh Buku Nikah, Kartu Keluarga (KK) yang telah diperbarui, serta Akta Kelahiran Anak bagi keluarga yang telah memiliki anak.
Pelayanan terpadu ini sengaja dipusatkan di Kecamatan Makarti Jaya agar masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan maupun menempuh perjalanan jauh menuju ibu kota kabupaten hanya untuk mengurus legalitas pernikahan.
Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, mengatakan pencatatan pernikahan bukan sekadar memenuhi administrasi negara, melainkan menjadi dasar perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga.
“Pernikahan yang tercatat secara sah oleh negara adalah hak fundamental setiap warga negara. Legalitas ini sangat penting agar hak-hak anak, seperti pengurusan akta kelahiran, akses pendidikan hingga bantuan sosial dapat terjamin tanpa kendala administratif. Semoga 70 pasangan yang disahkan hari ini menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah,” ujar Askolani.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa legalitas pernikahan memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik yang diterima masyarakat.
Fakta di Lapangan: Masih Ada Warga yang Belum Mengurus Isbat Nikah
Namun fakta di lapangan menunjukkan persoalan administrasi kependudukan belum sepenuhnya selesai.
Di sejumlah wilayah pedesaan Banyuasin, masih terdapat pasangan yang menikah secara agama tetapi belum memiliki pencatatan resmi negara. Kondisi tersebut diduga dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari keterbatasan biaya pada masa lalu, rendahnya pemahaman mengenai pentingnya administrasi kependudukan, hingga jauhnya akses menuju lembaga pelayanan.
Akibatnya, berbagai urusan administrasi keluarga menjadi lebih rumit ketika membutuhkan dokumen resmi.
Beberapa warga mengaku selama ini baru menyadari pentingnya buku nikah setelah mengurus akta kelahiran anak, bantuan sosial, maupun keperluan pendidikan yang mensyaratkan dokumen keluarga lengkap.
Hingga kini, belum semua pasangan yang menikah secara siri memiliki kesempatan mengikuti pelayanan isbat nikah terpadu seperti yang digelar di Makarti Jaya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana jangkauan program serupa dapat diperluas ke kecamatan lain sehingga masyarakat di wilayah terpencil memperoleh kesempatan yang sama.
Peserta Merasakan Manfaat Langsung
Roni (53), salah seorang peserta sidang isbat, mengaku bersyukur karena penantian panjang keluarganya akhirnya berakhir.
Ia mengatakan selama bertahun-tahun dirinya bersama istri belum memiliki dokumen nikah resmi. Melalui pelayanan jemput bola tersebut, seluruh proses dapat diselesaikan tanpa prosedur yang berbelit maupun biaya yang memberatkan.
Bagi keluarganya, dokumen yang diterima bukan hanya selembar kertas, tetapi menjadi jaminan kepastian hukum untuk anak-anak mereka di masa mendatang.
Program pelayanan sidang isbat nikah menjadi salah satu solusi nyata dalam mempercepat tertib administrasi kependudukan.
Namun demikian, tantangan berikutnya bukan hanya menyelenggarakan sidang isbat secara berkala, melainkan memastikan informasi mengenai layanan tersebut menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Berdasarkan temuan di lapangan, sebagian masyarakat di wilayah pedesaan masih membutuhkan edukasi mengenai pentingnya pencatatan perkawinan sejak awal agar persoalan administrasi tidak berlarut hingga bertahun-tahun.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin menyatakan pelayanan serupa akan terus dilaksanakan secara bertahap di kecamatan lainnya melalui kolaborasi bersama Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Disdukcapil.
Meski demikian, efektivitas program tersebut nantinya akan sangat bergantung pada pemerataan layanan, sosialisasi yang berkelanjutan, serta kemampuan menjangkau masyarakat yang selama ini belum tersentuh pelayanan hukum.
Hingga kini, upaya menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pasangan suami istri di Banyuasin masih menjadi pekerjaan yang terus berjalan. Apakah pelayanan jemput bola seperti di Makarti Jaya mampu mempercepat terwujudnya tertib administrasi kependudukan secara merata, atau masih menyisakan kelompok masyarakat yang belum memperoleh akses yang sama? Waktu akan menjawabnya. (Noto)

















