
BANYUASIN II, CimutNews.co.id – Pemerintah Kabupaten Banyuasin kembali menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Pelayanan Prima Terpadu di Halaman SMP Negeri 1 Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Selasa (11/8/2026). Program ini tidak hanya diarahkan untuk membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah menjaga daya beli dan mengendalikan tekanan harga pangan.
Kegiatan di Sungsang tersebut menjadi pelaksanaan GPM keempat yang digelar Pemkab Banyuasin sepanjang 2026. Pemerintah daerah merencanakan pelaksanaan GPM melalui APBD di empat titik, yakni Banyuasin III, Sembawa, Talang Kelapa dan Sungsang. Ke depan, cakupannya masih terbuka untuk diperluas melalui dukungan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Wakil Bupati Banyuasin, Ir. Netta Indian, S.P., mengatakan karakter geografis Banyuasin yang terdiri atas kawasan daratan dan perairan membuat pemerataan akses kebutuhan dasar menjadi tantangan tersendiri.
“Pemerintah hadir memberikan harga yang lebih murah sebagai salah satu upaya menekan inflasi dan memastikan bahan pokok dapat dijangkau masyarakat. Ada komoditas yang mendapatkan subsidi hingga hampir Rp5.000,” ujar Netta.
GPM Banyuasin Bukan Sekadar Pasar Murah
Pelaksanaan GPM di Sungsang menunjukkan bahwa intervensi harga pangan tidak hanya berkaitan dengan besaran potongan harga, tetapi juga soal bagaimana pemerintah mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Hal ini menjadi penting bagi Banyuasin yang memiliki wilayah geografis luas dengan karakter permukiman yang tersebar. Akses masyarakat terhadap pusat perdagangan tidak selalu sama antara wilayah perkotaan, daratan dan kawasan perairan.
Dengan menghadirkan pangan murah langsung di wilayah masyarakat, pemerintah memangkas sebagian hambatan akses yang selama ini dapat menambah biaya yang harus dikeluarkan rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pendekatan tersebut sejalan dengan arah kebijakan nasional. Badan Pangan Nasional (Bapanas) menempatkan Gerakan Pangan Murah sebagai salah satu instrumen stabilisasi pasokan dan harga pangan. Pada 2025, GPM secara nasional telah dilaksanakan sebanyak 13.321 kali, sedangkan pada Januari-Juni 2026 jumlah pelaksanaannya telah mencapai 5.462 kali di 38 provinsi dan 378 kabupaten/kota.
Bapanas juga menjelaskan bahwa GPM merupakan bagian dari upaya menjaga keterjangkauan harga pangan dengan melibatkan berbagai pelaku dalam rantai pasok, termasuk petani, peternak, kelompok tani, distributor, Bulog, BUMN pangan, BUMD pangan dan pelaku usaha pangan lainnya.
Tekanan Harga Pangan Masih Menjadi Perhatian
Kebijakan pangan murah memiliki relevansi yang kuat dengan kondisi inflasi daerah. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan inflasi year-on-year Sumatera Selatan pada Juni 2026 mencapai 2,89 persen, dengan inflasi month-to-month sebesar 0,36 persen dan inflasi year-to-date 1,86 persen.
Pada periode yang sama, Kabupaten Ogan Komering Ilir mencatat inflasi tahunan 2,68 persen, menjadi yang terendah di antara wilayah kabupaten/kota yang tercantum dalam rilis tersebut.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa pengendalian harga tidak berhenti pada indikator inflasi provinsi. Pemerintah daerah tetap perlu memantau komoditas pangan yang mengalami fluktuasi karena perubahan harga bahan pokok dapat langsung memengaruhi pengeluaran rumah tangga.
Dalam rapat pengendalian inflasi pada Mei 2026, Pemkab Banyuasin juga melaporkan sejumlah komoditas yang perlu mendapat perhatian karena berada di atas Harga Acuan Penjualan, antara lain beras medium, cabai rawit merah dan jagung pakan ternak. Pemerintah daerah saat itu menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari pemantauan harga dan stok, menjaga pasokan, gerakan menanam, operasi pasar murah, kerja sama antardaerah hingga subsidi transportasi
Pelayanan Prima Digabung dengan Intervensi Pangan
Yang membedakan kegiatan di Sungsang adalah GPM tidak berdiri sendiri. Pemerintah Kabupaten Banyuasin menggabungkannya dengan Pelayanan Prima Terpadu sehingga masyarakat dapat mengakses kebutuhan pangan sekaligus sejumlah layanan pemerintahan dalam satu lokasi.
Perangkat daerah yang terlibat antara lain Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan, pemerintah kecamatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial serta Dinas Perizinan dan unsur terkait lainnya.
Model pelayanan seperti ini membuat kegiatan pemerintah lebih dekat dengan kebutuhan sehari-hari masyarakat. Warga tidak hanya datang untuk membeli bahan pokok dengan harga lebih rendah, tetapi juga memperoleh akses terhadap layanan administrasi dan pelayanan publik tanpa harus mendatangi kantor perangkat daerah secara terpisah.
Pola serupa sebelumnya telah diterapkan Pemkab Banyuasin dalam GPM di sejumlah wilayah. Pada Juni 2026, misalnya, GPM di Sungai Rengit, Kecamatan Talang Kelapa, menyediakan sejumlah komoditas dengan harga lebih rendah dari harga pasar, termasuk telur dan MinyaKita.
Pemkab Banyuasin juga telah melaksanakan GPM di Sembawa pada Maret 2026 dengan melibatkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) serta pelaku UMKM. Kegiatan tersebut diarahkan untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat, khususnya ketika permintaan pangan meningkat menjelang Idulfitri
Tantangan Berikutnya: Konsistensi dan Pemerataan
Pelaksanaan GPM memberikan manfaat langsung bagi masyarakat karena menghadirkan komoditas tertentu dengan harga lebih rendah. Namun, dampak terhadap inflasi akan lebih kuat apabila kegiatan tersebut menjadi bagian dari strategi yang lebih luas, bukan hanya kegiatan pasar murah yang berlangsung sesekali.
Bapanas pada Juli 2026 mendorong pemerintah daerah memperkuat pemantauan harga, stok dan distribusi pangan. Pemerintah daerah disebut memiliki posisi penting sebagai garda terdepan dalam mendeteksi potensi gejolak harga dan mengambil langkah stabilisasi lebih cepat.
Kemendagri juga mendorong peningkatan intensitas GPM. Dalam rapat pengendalian inflasi pada 6 Juli 2026, pemerintah pusat menyebut daerah yang lebih aktif melaksanakan GPM cenderung memiliki stabilitas inflasi yang lebih baik. Pada Juni 2026, inflasi nasional berada di kisaran 3,34 persen secara tahunan, masih dalam sasaran inflasi pemerintah 1,5-3,5 persen
Bagi Banyuasin, tantangan berikutnya adalah memastikan titik pelaksanaan GPM tidak hanya terkonsentrasi di wilayah yang relatif mudah dijangkau. Rencana memperluas kegiatan melalui dukungan CSR dapat menjadi salah satu alternatif untuk meningkatkan frekuensi dan jangkauan, sepanjang pelaksanaannya tetap transparan, tepat sasaran dan terintegrasi dengan data kebutuhan pangan masyarakat.
Pada saat yang sama, intervensi harga perlu berjalan bersama penguatan produksi pangan lokal, kelancaran distribusi dan efisiensi rantai pasok. Langkah tersebut penting agar stabilitas harga tidak hanya bergantung pada subsidi atau operasi pasar, tetapi juga ditopang oleh pasokan yang cukup dari produsen hingga konsumen. (Noto)

















