
MUSI RAWAS UTARA, cimutnews.co.id – Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) kembali mencuat di lingkungan pemerintahan daerah. Kali ini sorotan tertuju pada sejumlah kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2025 yang diduga menimbulkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Hasil penelusuran CimutNews.co.id berdasarkan hasil klarifikasi dan investigasi lapangan yang dilakukan Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumatera Selatan menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan pada sejumlah kegiatan strategis di lingkungan Dinas PUPR Muratara.
Ketua Jakor Sumsel, Fadrianto TH, S.Pd.I, S.H menyebut pihaknya menemukan indikasi kuat adanya praktik KKN dalam pelaksanaan kegiatan remunerasi atau biaya personel (billing rate) pada beberapa proyek penyusunan dokumen tata ruang.
Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi pekerjaan, tetapi juga menyangkut kualitas pelaksanaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Berdasarkan data yang kami dapatkan, terdapat dugaan KKN pada beberapa kegiatan di Dinas PUPR Kabupaten Musi Rawas Utara akibat lemahnya pengawasan dari pihak terkait, sehingga pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi dan menimbulkan kerugian negara,” ujar Fadrianto, Selasa (12/5/2026).
Dalam hasil investigasi yang disampaikan Jakor Sumsel, terdapat tiga kegiatan yang menjadi sorotan utama.
Pertama, kegiatan Penyusunan Dokumen Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dikerjakan PT FKI KSO PT RCS. Proyek tersebut diduga menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp520.440.400.
Kedua, kegiatan Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas Utara yang dikerjakan PT MKN dengan dugaan potensi kerugian negara mencapai Rp122.297.800.
Sementara ketiga, kegiatan Penyusunan Dokumen Materi Teknis RTRW yang dikerjakan PT AIS dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp497.828.100.
Jika diakumulasi, total dugaan kerugian negara dari tiga kegiatan tersebut mencapai Rp1.140.566.300.
Hasil penelusuran CimutNews.co.id juga menemukan bahwa dugaan persoalan tidak hanya berada pada pelaksana pekerjaan, tetapi turut menyeret lemahnya fungsi pengawasan internal.
Jakor Sumsel menilai pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga tidak berjalan optimal sehingga membuka ruang terjadinya penyimpangan pekerjaan.
Aktivis anti korupsi itu mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen proyek maupun proses pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Selain itu, transparansi penggunaan anggaran daerah juga dinilai menjadi perhatian penting mengingat proyek penyusunan tata ruang memiliki dampak strategis terhadap arah pembangunan daerah ke depan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Musi Rawas Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan Jakor Sumsel tersebut.
CimutNews.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan berimbang atas dugaan tersebut.(Timred/CN)

















