
MUSI BANYUASIN, cimutnews.co.id — Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, memimpin Apel Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Lapangan Sepak Bola Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (13/5/2026).
Peluncuran tata kelola tersebut menjadi langkah penting pemerintah daerah dalam menata pengelolaan ribuan sumur minyak masyarakat yang selama ini menjadi perhatian nasional, terutama terkait aspek legalitas, keselamatan kerja, lingkungan, dan praktik illegal drilling.
Herman Deru Sebut Muba Jadi Wilayah Strategis Energi Nasional
Dalam sambutannya, Herman Deru menegaskan bahwa Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Musi Banyuasin, memiliki posisi strategis sebagai salah satu daerah penopang energi nasional.
Menurut dia, tata kelola sumber daya energi yang transparan dan akuntabel menjadi kebutuhan mendesak untuk mendukung target nasional di sektor energi.
“Lahirnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan instrumen penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan prinsip transparansi dan integritas yang tinggi,” ujar Herman Deru.
Regulasi Dinilai Tidak Akan Efektif Tanpa Sinergi
Meski demikian, Herman Deru menilai regulasi tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan nyata seluruh pihak, mulai dari pemerintah, aparat keamanan, badan usaha, hingga masyarakat pengelola sumur minyak.
Ia menekankan bahwa pengawasan dan tata kelola sektor energi membutuhkan keterlibatan lintas sektor agar tidak menimbulkan konflik sosial maupun praktik eksploitasi ilegal.
Lebih dari 22 Ribu Sumur Minyak Masyarakat Akan Ditata
Berdasarkan hasil inventarisasi Kementerian ESDM RI pada 9 Oktober 2025, tercatat sebanyak 22.381 sumur minyak masyarakat berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Jumlah tersebut menjadikan Muba sebagai salah satu daerah dengan aktivitas sumur minyak masyarakat terbesar di Indonesia.
Tiga Badan Usaha Ditunjuk Kelola Sumur Minyak
Herman Deru menjelaskan, ribuan sumur minyak tersebut nantinya akan dikelola oleh tiga badan usaha yang ditunjuk gubernur berdasarkan usulan pemerintah kabupaten/kota.
Skema tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan yang lebih tertib, legal, dan terukur.
Menurut pihak pemerintah daerah, tata kelola baru juga diarahkan untuk memastikan aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan aturan negara.
Pemkab Muba Fokus Tekan Praktik Illegal Drilling
Sementara itu, Bupati Musi Banyuasin, M Toha Tohet, mengatakan kegiatan ikrar bersama tersebut bertujuan memperkuat implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, perusahaan, dan masyarakat pengelola sumur minyak.
“Pemkab Muba berharap adanya dukungan dan pendampingan dari Pemprov Sumsel dalam mempercepat implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Toha.
Edukasi Masyarakat Jadi Fokus Pemerintah
Pemkab Muba menyebut tata kelola baru tidak hanya berorientasi pada aspek penertiban, tetapi juga edukasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan sumur minyak sesuai ketentuan hukum dan standar keselamatan.
Langkah ini dinilai penting mengingat aktivitas sumur minyak rakyat selama ini menjadi sumber penghidupan ribuan warga di sejumlah wilayah Kecamatan Keluang dan sekitarnya.
Illegal Drilling Jadi Persoalan Berulang di Musi Banyuasin
Kabupaten Musi Banyuasin dalam beberapa tahun terakhir kerap menjadi sorotan akibat maraknya praktik illegal drilling dan illegal refinery.
Aktivitas pengeboran minyak ilegal tidak hanya memicu kerugian negara, tetapi juga menimbulkan risiko kebakaran, pencemaran lingkungan, hingga korban jiwa.
Kasus Sumur Minyak Ilegal Kerap Memakan Korban
Sejumlah insiden ledakan sumur minyak ilegal pernah terjadi di Sumatera Selatan dan wilayah lain di Indonesia. Selain kerusakan lingkungan, aktivitas tanpa standar keselamatan sering kali memicu kecelakaan fatal.
Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM sebelumnya juga mendorong penataan sumur minyak masyarakat agar aktivitas ekonomi warga tetap berjalan namun berada dalam koridor hukum dan pengawasan resmi.
Menurut sejumlah pengamat energi, pendekatan legalisasi terbatas melalui tata kelola resmi dinilai lebih realistis dibanding penertiban total tanpa solusi ekonomi alternatif bagi masyarakat.
Tata Kelola Baru Bisa Jadi Titik Balik Pengelolaan Energi Rakyat
Peluncuran tata kelola sumur minyak masyarakat di Muba menunjukkan adanya perubahan pendekatan pemerintah terhadap aktivitas pengeboran minyak rakyat.
Jika sebelumnya pendekatan lebih banyak menitikberatkan pada penindakan hukum, kini pemerintah mulai mengedepankan pola pembinaan dan pengawasan berbasis regulasi.
Pendekatan tersebut dinilai dapat mengurangi konflik sosial sekaligus membuka peluang peningkatan penerimaan negara apabila pengelolaan dilakukan secara legal dan terintegrasi.
Namun tantangan terbesar tetap berada pada pengawasan lapangan. Dengan jumlah sumur mencapai lebih dari 22 ribu titik, pengendalian aktivitas ilegal diperkirakan membutuhkan koordinasi lintas lembaga yang kuat dan konsisten.
Muba Sedang Mengubah “Ekonomi Informal Minyak” Menjadi Sistem Legal
Yang menarik, kebijakan ini bukan sekadar penertiban sumur minyak rakyat, tetapi upaya mengubah aktivitas ekonomi informal menjadi sistem yang lebih legal dan terkendali.
Jika berhasil, model tata kelola Muba berpotensi menjadi contoh nasional bagi daerah lain yang memiliki persoalan serupa terkait sumur minyak masyarakat.
Launching Ditandai Penandatanganan Ikrar Bersama
Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat ditandai dengan penekanan sirene serta penandatanganan berita acara ikrar bersama.
Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Sumsel, Forkopimda Sumsel, Bupati Muba, BUMD, koperasi, UMKM, serta masyarakat pengelola sumur minyak.
Pemerintah berharap langkah tersebut menjadi awal penguatan tata kelola energi yang lebih aman, legal, dan berkelanjutan di Musi Banyuasin. (Noto)

















