Beranda Banyuasin Jalan Simpang Sungai Dua–SP RSA Diprotes Warga, Bupati Banyuasin Tegaskan Truk Overtonase...

Jalan Simpang Sungai Dua–SP RSA Diprotes Warga, Bupati Banyuasin Tegaskan Truk Overtonase Harus Dibatasi

19
0
Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani meninjau kondisi Jalan Simpang Sungai Dua–SP RSA di Kecamatan Rambutan yang diportal warga akibat kerusakan yang diduga dipicu kendaraan overtonase. (Foto: Noto/CimutNews)

Rambutan, cimutnews.co.idJalan Simpang Sungai Dua–SP RSA di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Banyuasin setelah warga memportal akses jalan guna menghentikan kendaraan bertonase tinggi yang dinilai mempercepat kerusakan infrastruktur.

Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH., MH turun langsung meninjau lokasi pada Kamis (9/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi jalan sekaligus mendengar aspirasi masyarakat yang selama ini mengeluhkan semakin rusaknya ruas jalan akibat lalu lintas truk bermuatan melebihi batas yang diizinkan.

Jalan Kabupaten Rusak Akibat Dugaan Pelanggaran Batas Tonase

Menurut Bupati Askolani, ruas Jalan Simpang Sungai Dua–SP RSA merupakan jalan kabupaten yang sebelumnya dibangun melalui dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir kondisi jalan mengalami penurunan kualitas yang cukup signifikan. Salah satu penyebab utama yang disoroti pemerintah adalah tingginya intensitas kendaraan angkutan barang dengan muatan yang diduga melampaui kapasitas jalan.

“Aslinya pemerintah juga telah berinisiatif memasang portal. Namun masyarakat lebih dahulu mengambil langkah tersebut karena kondisi jalan semakin memprihatinkan. Pemerintah mendukung upaya masyarakat dalam menjaga aset daerah,” ujar Askolani saat berdialog dengan warga.

Jalan Kelas III Hanya Boleh Dilintasi Truk Maksimal 9 Ton

Bupati menegaskan bahwa berdasarkan klasifikasi jalan, ruas Simpang Sungai Dua–SP RSA merupakan jalan kelas III yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan muatan maksimal 9 ton.

Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum pembatasan kendaraan berat agar umur layanan jalan tetap terjaga serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang setiap hari menggunakan akses tersebut.

Meski demikian, di lapangan masih ditemukan kendaraan angkutan yang diduga mengangkut beban jauh di atas kapasitas sehingga mempercepat kerusakan lapisan jalan.

Baca juga  Street Boxing Banyuasin Dihentikan Polisi karena Risiko Keselamatan dan Tanpa Izin Resmi

“Kami mengimbau seluruh perusahaan, pelaku usaha maupun masyarakat umum agar memanfaatkan jalan ini sesuai ketentuan yang berlaku. Aturan tonase harus dipatuhi demi kepentingan bersama,” tegasnya.

Portal Jalan Menjadi Bentuk Aspirasi Masyarakat

Portal yang dipasang warga bukan semata-mata bertujuan menghambat aktivitas ekonomi, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap infrastruktur yang menjadi akses utama masyarakat.

Warga menilai kerusakan jalan telah mengganggu mobilitas sehari-hari, meningkatkan risiko kecelakaan, memperpanjang waktu tempuh, hingga menambah biaya perawatan kendaraan.

Pemerintah daerah sebelumnya berencana melakukan koordinasi dan dialog dengan perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan ruas tersebut. Namun melihat kondisi jalan yang terus memburuk, masyarakat lebih dahulu mengambil tindakan dengan membatasi kendaraan berat yang melintas.

Pemerintah Siapkan Langkah Penanganan

Dalam peninjauan tersebut, Bupati Banyuasin didampingi Asisten I Setda Banyuasin Ir. Alpian Soleh, MM, Kepala Dinas PUPR Ir. H. Mohd. Riyan A.S., ST., MM., IPM., ASEAN.Eng, Kepala DPMPTSP Rayan Nurdinsyah, S.STP., M.Si, Plt Kepala Dinas Kominfo Hj. Ida Bahagia, SH., MM, Plt Kepala Dinas Kesehatan dr. Indah Deryane, M.Kes, Plt Kepala Disperkimtan Ahmad Sabarudin, ST., M.Si, serta Camat Rambutan Mursal M., S.Hi., MH.

Kehadiran sejumlah organisasi perangkat daerah menunjukkan bahwa persoalan jalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek pembangunan fisik, tetapi juga berkaitan dengan pelayanan publik, investasi, keselamatan pengguna jalan, hingga kelancaran distribusi barang.

Kerusakan Jalan Berdampak pada Aktivitas Ekonomi

Kerusakan jalan memiliki konsekuensi yang lebih luas dibanding sekadar menurunnya kualitas infrastruktur. Jalur distribusi hasil pertanian, perdagangan lokal, transportasi masyarakat, hingga akses layanan kesehatan dapat terganggu apabila kondisi jalan terus memburuk.

Di sisi lain, pembatasan kendaraan bertonase tinggi juga membutuhkan koordinasi dengan pelaku usaha agar aktivitas logistik tetap berjalan tanpa mengorbankan umur infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah.

Baca juga  Hari Pertama Kerja 2026, Pemkab Banyuasin Gelar Sidak Disiplin ASN: Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Pengawasan Tonase Menjadi Tantangan Daerah

Persoalan kendaraan overtonase bukan hanya terjadi di Banyuasin. Berbagai daerah di Indonesia menghadapi tantangan serupa ketika pertumbuhan aktivitas industri dan distribusi barang tidak diimbangi kepatuhan terhadap aturan kelas jalan.

Dalam jangka pendek, pembatasan kendaraan berat dapat memperlambat distribusi bagi sebagian perusahaan. Namun dalam jangka panjang, langkah tersebut justru berpotensi menghemat anggaran pemerintah karena biaya rehabilitasi jalan yang rusak akibat kelebihan muatan jauh lebih besar dibanding biaya pengawasan.

Lebih jauh lagi, kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjaga infrastruktur publik. Tanpa kepatuhan terhadap regulasi tonase, pembangunan jalan yang dibiayai dari uang negara berisiko mengalami kerusakan lebih cepat dari umur rencana. (Noto)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here