
PALEMBANG, cimutnews.co.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Komitmen tersebut disampaikan saat Pemerintah Provinsi Sumsel memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Namun, di balik proses administratif tersebut, muncul pertanyaan yang lebih luas mengenai sejauh mana efisiensi anggaran benar-benar berdampak terhadap pelayanan publik dan pembangunan yang dirasakan masyarakat.
Apakah evaluasi yang disampaikan berbagai fraksi nantinya mampu diterjemahkan menjadi perbaikan nyata dalam pengelolaan anggaran daerah?
Jawaban pemerintah disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, dalam Rapat Paripurna XXXVII DPRD Provinsi Sumsel yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin (29/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Edward menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumsel menerima berbagai masukan dan catatan dari seluruh fraksi sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.
Menurutnya, berbagai pandangan tersebut menjadi bahan evaluasi penting agar pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, transparan, dan akuntabel.
“Jawaban Gubernur menegaskan komitmen Pemprov Sumsel untuk menindaklanjuti evaluasi dari setiap fraksi, terutama yang berkaitan dengan efisiensi anggaran serta pengelolaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA),” ujar Edward.
Pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Melalui proses ini, DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang telah disahkan sebelumnya.
Sejumlah fraksi sebelumnya menyampaikan berbagai catatan, mulai dari efektivitas belanja daerah, optimalisasi program pembangunan hingga pengelolaan SiLPA agar tidak terus menjadi perhatian setiap tahun anggaran.
Pembahasan pertanggungjawaban APBD tidak hanya dipandang sebagai proses administratif. Publik juga menaruh perhatian terhadap sejauh mana realisasi anggaran mampu menghasilkan manfaat yang dirasakan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan maupun sektor ekonomi.
Di sisi lain, evaluasi terhadap penggunaan anggaran daerah setiap tahun menjadi bagian penting untuk memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Pengelolaan SiLPA juga masih menjadi salah satu indikator yang kerap mendapat perhatian karena dapat menggambarkan tingkat efektivitas pelaksanaan program pemerintah. Besaran SiLPA sendiri dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari efisiensi belanja, program yang belum terlaksana, hingga penyesuaian kebijakan fiskal.
Edward berharap seluruh tahapan pembahasan bersama DPRD dapat berjalan sesuai mekanisme hingga memperoleh persetujuan bersama.
“Kami berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, kami menyampaikan terima kasih atas dukungan, kerja sama, dan sinergi yang telah terjalin baik selama ini,” katanya.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama para anggota DPRD Provinsi Sumsel.
Meski demikian, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD belum menjadi akhir dari proses pengawasan anggaran. Implementasi berbagai rekomendasi DPRD serta tindak lanjut pemerintah daerah akan menjadi perhatian dalam tahapan berikutnya.
Hingga kini, belum semua pertanyaan mengenai efektivitas belanja daerah dapat dijawab hanya melalui pembahasan dokumen pertanggungjawaban. Apakah evaluasi yang disampaikan DPRD nantinya mampu mendorong kualitas pengelolaan APBD yang semakin baik dan berdampak langsung bagi masyarakat Sumatera Selatan masih menjadi perhatian bersama.
(Poerba)

















