Beranda Pagar Alam Pemkot dan DPRD Pagar Alam Sepakati KUA/PPAS APBD 2027

Pemkot dan DPRD Pagar Alam Sepakati KUA/PPAS APBD 2027

6
0
Wali Kota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah dan Wakil Ketua II DPRD Pagar Alam H. Syahrol Effendy menandatangani keputusan bersama KUA/PPAS Tahun Anggaran 2027. (Foto: Hafis/cimutnews.co.id)

PAGAR ALAM, cimutnews.co.id — Pemkot Pagar Alam dan DPRD Kota Pagar Alam menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara Wali Kota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah dan Wakil Ketua II DPRD Kota Pagar Alam H. Syahrol Effendy dalam Rapat Paripurna VII Sidang ke-5 DPRD Kota Pagar Alam, Jumat (4/9/2026).

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagar Alam. Penandatanganan keputusan bersama itu menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan anggaran daerah untuk Tahun Anggaran 2027.

Kesepakatan KUA/PPAS tersebut disaksikan langsung oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pagar Alam, anggota DPRD Kota Pagar Alam, serta jajaran Pemerintah Kota Pagar Alam.

KUA/PPAS merupakan dokumen yang menjadi dasar dalam penyusunan arah kebijakan anggaran dan prioritas program pemerintah daerah. Setelah kesepakatan dicapai antara eksekutif dan legislatif, dokumen tersebut selanjutnya menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2027.

Dengan ditandatanganinya keputusan bersama tersebut, tahapan penyusunan APBD Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2027 memasuki proses berikutnya.

Penyusunan Raperda APBD 2027 nantinya mengacu pada KUA/PPAS yang telah disepakati oleh Pemkot Pagar Alam dan DPRD Kota Pagar Alam.

Kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD ini menjadi dasar penting dalam memastikan proses penyusunan anggaran berjalan sesuai dengan arah kebijakan serta prioritas pembangunan daerah yang telah dibahas bersama.

Rapat Paripurna VII Sidang ke-5 tersebut sekaligus memperlihatkan adanya kesepahaman antara pihak eksekutif dan legislatif dalam melanjutkan tahapan penganggaran Kota Pagar Alam untuk tahun mendatang.

Baca juga  NIB Dipermudah, Tapi Seberapa Siap Pelaku Usaha Pagar Alam?

Setelah KUA/PPAS disepakati, proses selanjutnya diarahkan pada penyusunan Raperda APBD Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2027 sebelum memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kesepakatan itu menjadi pijakan awal bagi Pemkot Pagar Alam dan DPRD dalam melanjutkan proses penetapan APBD 2027. (Hafis)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here