Beranda Investigasi Konflik Unbari Kian Rumit, Penunjukan Pj Rektor Baru Dinilai Berpotensi Perkeruh Krisis...

Konflik Unbari Kian Rumit, Penunjukan Pj Rektor Baru Dinilai Berpotensi Perkeruh Krisis Yayasan

4
0
Dosen Fakultas Hukum Unbari Ahmad Zulfikar menyampaikan klarifikasi terkait konflik yayasan dan kepemimpinan kampus. (Foto: timred/CN/)

JAMBI, cimutnews.co.id – Polemik kepemimpinan di Universitas Batanghari (Unbari) Jambi kembali memanas. Penunjukan Penjabat (Pj) Rektor baru oleh Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) 2010 melalui LLDIKTI Wilayah X pada Selasa, 19 Mei 2026, memunculkan gelombang penolakan dan kekhawatiran baru di internal kampus.

Hasil penelusuran CimutNews.co.id berdasarkan hasil klarifikasi dengan sejumlah pihak di lingkungan akademik Unbari menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi bukan sekadar pergantian jabatan rektor sementara. Konflik justru disebut menyentuh akar persoalan legalitas badan penyelenggara kampus yang hingga kini masih menjadi sengketa.

Dosen Fakultas Hukum Unbari, Ahmad Zulfikar, menilai penunjukan Pj Rektor dari salah satu yayasan yang tengah berkonflik berpotensi memperkeruh situasi internal kampus hijau tersebut.

Menurut Ahmad, dirinya telah menemui Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Dr. Mukhamad Najib, untuk menyampaikan keberatan atas tindak lanjut keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penempatan Afdalisma sebagai Pj Rektor Unbari.

Dalam pertemuan tersebut, kata dia, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi disebut akan melakukan evaluasi terhadap posisi Pj Rektor setelah adanya putusan gugatan yang berkaitan dengan penempatan jabatan tersebut.

“Tindak lanjutnya itu karena Dikti kalah atas gugatan terkait penempatan Ibu Afdalisma. Maka, Dirjen Dikti akan menarik Pj Rektor,” ujar Ahmad Zulfikar kepada wartawan, Rabu (20/05/2026).

Menurut Ahmad, jika posisi Pj Rektor kembali ditarik tanpa adanya kepastian penyelesaian konflik yayasan, maka kekosongan kepemimpinan berpotensi terjadi dan dapat mengganggu jalannya Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Ia menyebut pihaknya juga telah menyurati Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menyampaikan keberatan secara resmi terkait penunjukan tersebut.

“Kami sudah menyurati dan bertemu untuk menyampaikan keberatan dan keprihatinan karena penunjukan tersebut tidak berdasarkan hukum dengan fakta-fakta hukum yang selama ini sudah menampakkan benang merah permasalahannya,” katanya.

Baca juga  Pengecoran Jalan Margo Mulyo di Desa Sungai Pinang Resmi Dimulai, Warga Sambut Antusias

Dalam penelusuran CimutNews.co.id, konflik yang terjadi di Unbari tidak hanya berkaitan dengan posisi rektor, melainkan juga menyangkut klaim legalitas badan hukum yayasan penyelenggara kampus.

Ahmad Zulfikar menjelaskan, hingga saat ini terdapat tiga yayasan yang sama-sama mengklaim sebagai kelanjutan Yayasan Pendidikan Jambi yang berdiri sejak 1977. Ketiga yayasan tersebut yakni Yayasan Pendidikan Jambi 2010, Yayasan Pendidikan Jambi Batanghari, dan Yayasan Pendidikan Jambi Bersatu.

Menurutnya, Yayasan Pendidikan Jambi Bersatu lahir melalui proses penyelesaian panjang yang difasilitasi kementerian dengan mengacu pada akta historis yayasan terdahulu.

“Yayasan Pendidikan Jambi Bersatu lahir akibat penyelesaian proses panjang oleh kementerian yang menyatakan memiliki legalitas untuk menyempurnakan akta yayasan 1977 dan dikembalikan kepada akta terakhir secara historis,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara administratif legalitas yayasan masih menunggu validasi data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI.

Berdasarkan data yang dihimpun, akta perubahan terakhir yayasan yang tercatat dalam Lembaran Negara adalah Akta Nomor 6 Tahun 1999. Dalam akta tersebut tercantum sejumlah pendiri, termasuk Pemerintah Daerah Tingkat I Jambi secara ex officio melalui Gubernur Jambi saat itu, serta nama Azhari DS dan Yusuf Madjid.

Ahmad menilai, selama status badan hukum yayasan belum memperoleh kepastian secara de facto maupun de jure, maka penunjukan Pj Rektor dinilai rawan memunculkan konflik baru.

Ia menyarankan agar roda akademik sementara dijalankan oleh unsur pimpinan internal kampus seperti wakil rektor hingga adanya rektor definitif yang dipilih sesuai statuta universitas.

“Untuk perkara Universitas Batanghari bukan berada di rektoratnya dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, tetapi di yayasannya sebagai badan penyelenggara,” katanya.

Sorotan juga muncul terkait lokasi pelantikan Pj Rektor baru yang dilakukan di Kantor LLDIKTI Wilayah X di Padang, Sumatera Barat.

Baca juga  Diduga Terlibat Pemalsuan Tanda Tangan, Sekdes Kemligi Batang Mengundurkan Diri Secara Tiba-tiba

Ahmad mempertanyakan alasan pelantikan tidak dilakukan di lingkungan kampus Unbari atau setidaknya di wilayah Jambi, padahal undangan pelantikan disebut turut ditujukan kepada sejumlah pejabat daerah di Jambi.

“Apabila yayasan penyelenggara telah sah dan diakui dengan benar secara hukum, pelantikan seharusnya dapat dilakukan di lingkungan kampus Unbari atau setidaknya di Jambi, bukan numpang di LLDIKTI X Padang,” ungkapnya.

Situasi ini memperlihatkan bahwa konflik internal Unbari belum menemukan titik terang. Di tengah tarik ulur legalitas yayasan dan polemik penunjukan pejabat kampus, civitas akademika kini menghadapi ketidakpastian terhadap stabilitas tata kelola perguruan tinggi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, CimutNews.co.id masih berupaya menghubungi pihak Yayasan Pendidikan Jambi 2010 serta LLDIKTI Wilayah X untuk meminta klarifikasi tambahan terkait penunjukan Pj Rektor tersebut. (timred/CN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here