
Blitar,Cimutnews.co.id,— Kejaksaan Negeri Blitar menetapkan mantan Direktur Perumda BPR Kota Blitar berinisial ED sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp255 juta. ED langsung ditahan bersama seorang debitur berinisial DM usai menjalani pemeriksaan, Rabu (20/5/2026).
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kasi Pidana Khusus Kejari Blitar, Ariefulloh. Menurutnya, penyidik menemukan indikasi pelanggaran prosedur dalam penyaluran kredit modal kerja tahun anggaran 2022 di lingkungan Perumda BPR Kota Blitar.
“Kami telah menetapkan dua orang tersangka. Dugaannya, kredit ini diproses menabrak mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga merugikan keuangan negara, dalam hal ini Pemkot Blitar selaku pemilik Perumda BPR,” ujar Ariefulloh.
Selain ED selaku mantan direktur, penyidik juga menetapkan DM sebagai pihak debitur penerima kredit bermasalah tersebut.
Kejari mengungkap, kasus ini bermula dari penyaluran kredit modal kerja atau kredit musiman yang seharusnya digunakan untuk pembiayaan usaha produktif. Skema kredit tersebut mengatur pembayaran bunga selama enam bulan pertama dan pelunasan pokok pada bulan ketujuh.
Namun dalam proses pencairannya, penyidik menduga prinsip kehati-hatian perbankan atau 5C tidak dijalankan secara semestinya. Prinsip tersebut meliputi Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, debitur DM disebut tidak memiliki usaha yang valid, tetapi tetap memperoleh pencairan kredit dari tersangka ED.
“Dugaan sementara, kredit disalurkan tidak sesuai peruntukannya. Klaimnya untuk modal kerja, tapi diduga dipakai untuk konsumsi pribadi. Akibatnya, sejak tahun 2023, kredit tersebut berstatus macet total atau Kolektibilitas 5 tanpa ada pengembalian pokok sama sekali ke bank,” tegas Ariefulloh.
Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik Kejari Blitar telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi. Sebanyak 14 saksi berasal dari internal Perumda BPR Kota Blitar, sedangkan empat lainnya merupakan pihak eksternal yang berkaitan dengan legalitas usaha dan verifikasi jaminan kredit.
Saat ini kedua tersangka menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lanjutan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kejaksaan juga memastikan masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana lain serta keterlibatan pihak tambahan dalam perkara yang dinilai mencoreng integritas perbankan daerah tersebut.(fm)

















