
Blitar,Cimutnews.co.id,– Polres Blitar Kota mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah perempuan di bawah umur sebagai korban eksploitasi seksual. Lima orang tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus yang berlangsung di wilayah Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menjelaskan, praktik tersebut diduga berlangsung selama kurun waktu April hingga Mei 2026. Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan aparat kepolisian terkait dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
“Para tersangka diduga merekrut korban melalui media sosial dengan iming-iming pekerjaan dan penghasilan besar. Korban kemudian dijadikan wanita panggilan untuk melayani pelanggan,” ungkap AKBP Kalfaris saat pers release, Rabu (20/05/2026)

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kos di Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan lima tersangka, yakni SW alias MA (31), DR alias EG (21), MFR alias RN (26), FL alias BT (19), serta GMS (17).
Sementara itu, tiga korban yang berhasil diselamatkan masing-masing berinisial HAS (14), warga Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, MA (16), warga Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, serta SA (16), warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menawarkan korban kepada pelanggan melalui aplikasi media sosial dan aplikasi percakapan daring. Pelaku juga menyediakan tempat kos sebagai lokasi praktik prostitusi tersebut.
Tarif yang dipatok berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp350 ribu untuk sekali kencan. Hasil pembayaran kemudian dibagi dua, yakni 50 persen untuk korban dan 50 persen untuk para pelaku. Polisi menyebut para korban dalam sehari dapat melayani antara tiga hingga sebelas pelanggan.
Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Redmi 13 warna hitam, satu unit ponsel Oppo A3X warna ungu, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 419 ayat (1) juncto Pasal 421 juncto Pasal 455 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polres Blitar Kota juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik prostitusi maupun perdagangan orang melalui layanan Call Center 110.
Selain itu, pemilik rumah kos diminta lebih selektif dalam menerima penyewa serta aktif melaporkan penghuni baru kepada ketua RT setempat guna memudahkan pendataan dan pengawasan oleh aparat lingkungan maupun Bhabinkamtibmas.(humresblikot)

















