Beranda Nusantara Polres Blitar Kota Tindak Cepat Dugaan Perjudian Sabung Ayam, Arena di Ponggok...

Polres Blitar Kota Tindak Cepat Dugaan Perjudian Sabung Ayam, Arena di Ponggok dan Srengat Dibubarkan

14
0
Personel Polres Blitar Kota melakukan penertiban arena sabung ayam yang diduga menjadi lokasi perjudian di wilayah Kabupaten Blitar, Selasa (7/7/2026). (Foto:Fm/CimutNews)

Blitar,Cimutnews.co.id,– Jajaran Polres Blitar Kota menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian dengan menertibkan arena sabung ayam yang diduga menjadi lokasi perjudian di wilayah Kecamatan Ponggok dan Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Selasa (7/7/2026).

Penertiban dilakukan setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang diperkuat dengan pemberitaan media mengenai dugaan masih berlangsungnya aktivitas sabung ayam secara terbuka di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polres Blitar Kota langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus penertiban. Operasi dipimpin Kanit Reskrim polsek bersama personel Satuan Samapta serta didukung fungsi kepolisian lainnya. Setibanya di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, petugas langsung membubarkan aktivitas sabung ayam yang diduga dijadikan ajang perjudian.

Selain membubarkan arena, petugas juga melakukan penyisiran di sekitar lokasi, memeriksa sarana yang digunakan, serta memastikan tidak ada lagi aktivitas perjudian yang berlangsung.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasi Humas AKP Sjamsul Anwar mengatakan bahwa kepolisian akan selalu merespons cepat setiap informasi yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk praktik perjudian.

“Kami bergerak cepat setiap menerima informasi dari masyarakat maupun pemberitaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat,” tegas AKP Sjamsul Anwar.

AKP Sjamsul Anwar menegaskan bahwa perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk sabung ayam yang mengandung unsur taruhan, merupakan tindak pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ketentuan mengenai perjudian diatur dalam Pasal 426.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, memberikan kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI, yakni Rp2 miliar.

Baca juga  Komjen Agus Jabat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kebanggaan Bagi IWO

Sementara itu, setiap orang yang turut serta bermain judi dapat dikenakan Pasal 427 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III, yakni Rp200 juta.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk praktik perjudian. Selain meresahkan masyarakat, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang akan kami tindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Sjamsul Anwar.

“Peran aktif masyarakat sangat penting. Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Sinergi antara masyarakat, media, dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Melalui penertiban tersebut, Polres Blitar Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik perjudian di wilayah hukumnya.( Humresblikot)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here