Beranda Musi Banyuasin Muba Siap Jadi Contoh Migas, Namun Tantangan Legalitas Masih Ada

Muba Siap Jadi Contoh Migas, Namun Tantangan Legalitas Masih Ada

4
0
Rapat koordinasi Forkopimda membahas tata kelola migas di Sumsel (Foto:Noto/cimutnews.co.id)

Fakta Lapangan: Komitmen Disampaikan, Tapi Penataan Belum Sepenuhnya Tuntas

MUSI BANYUASIN, cimutnews.co.id — Pemerintah daerah menyatakan siap menata sektor migas secara tertib dan legal.

Namun di lapangan, persoalan klasik seperti tambang ilegal dan pengawasan masih menjadi sorotan.

Lalu, apakah komitmen ini benar-benar bisa diwujudkan?

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyatakan kesiapan menjadi daerah percontohan tata kelola minyak dan gas bumi (migas) di Sumatera Selatan.

Komitmen ini disampaikan Bupati Muba, H. M. Toha Tohet, dalam rapat koordinasi Forkopimda se-Sumatera Selatan di Palembang, Jumat (24/4/2026).

Dalam forum tersebut, Pemkab Muba mendukung implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sebagai dasar penataan migas yang lebih tertib.

Langkah konkret disebut akan segera dilakukan, mulai dari sosialisasi hingga penguatan kelembagaan penambang.

Bupati Toha menegaskan kesiapan daerahnya, baik secara administratif maupun teknis.

“Kami akan mengawal implementasi regulasi ini dan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyebut pengelolaan migas ke depan harus mengedepankan legalitas, keselamatan, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru, mendorong percepatan implementasi dengan membentuk posko pengawasan di setiap daerah.

Namun fakta di lapangan menunjukkan, penataan sektor migas bukan persoalan sederhana.

Berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas penambangan masyarakat yang diduga belum sepenuhnya legal masih ditemukan di sejumlah titik.

Di sisi lain, kondisi berbeda dirasakan oleh kelompok penambang yang telah terorganisir, sementara sebagian lainnya masih bekerja tanpa kepastian hukum yang jelas.

Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah seluruh pelaku usaha migas rakyat siap masuk ke sistem legal, atau justru akan menghadapi hambatan baru?

Sejumlah warga yang bergantung pada sektor migas mengaku mendukung penataan, namun juga menyimpan kekhawatiran.

Baca juga  DPD PJS Sumsel Jalin Sinergi dengan Pemkab Muba: Dorong Keterbukaan Informasi dan Profesionalisme Pers

“Kalau dibuat legal tentu bagus, tapi prosesnya jangan mempersulit,” ujar seorang penambang lokal.

Warga lain menyebut belum ada penjelasan rinci terkait mekanisme peralihan ke sistem resmi.

“Masih bingung harus ikut koperasi atau bagaimana,” ungkapnya.

Secara kebijakan, penataan migas melalui regulasi baru merupakan langkah strategis untuk meningkatkan keamanan dan kesejahteraan.

Namun implementasi di lapangan membutuhkan pendekatan yang adaptif terhadap kondisi sosial masyarakat penambang.

Jika proses legalisasi terlalu rumit, dikhawatirkan sebagian pelaku tetap bertahan di jalur informal.

Selain itu, pengawasan yang konsisten menjadi kunci agar program tidak hanya berhenti pada wacana.

Hingga kini, belum semua pelaku migas rakyat memiliki kesiapan yang sama untuk bertransformasi ke sistem yang lebih tertib.

Komitmen menjadikan Muba sebagai percontohan tata kelola migas terus digaungkan.

Namun realita di lapangan menunjukkan tantangan masih cukup kompleks.

Apakah langkah ini akan benar-benar menciptakan sistem yang lebih tertib dan menguntungkan masyarakat, atau justru menimbulkan persoalan baru di tingkat akar rumput? (noto)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here