
MUARA ENIM, CimutNews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim mempercepat langkah penataan dan penertiban legalitas aset daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kepastian hukum, sekaligus mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan strategis di daerah.
Komitmen tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si, saat menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muara Enim, Rabu (8/7/2026).
Menurut Sumarni, salah satu tantangan terbesar yang masih dihadapi pemerintah daerah adalah masih adanya aset milik daerah, baik berupa tanah maupun aset tidak bergerak lainnya, yang belum memiliki sertifikat resmi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sengketa hukum hingga membuka peluang penguasaan aset oleh pihak lain apabila tidak segera ditertibkan.
“Kami menjadikan pendataan ulang dan legalisasi aset sebagai prioritas agar seluruh aset pemerintah memiliki kepastian hukum. Langkah ini penting untuk melindungi kekayaan daerah sekaligus menghindari potensi konflik kepemilikan di masa mendatang,” ujarnya.
Penataan Aset Jadi Fondasi Pembangunan Daerah
Sumarni menjelaskan, pembenahan administrasi pertanahan tidak hanya bertujuan mengamankan aset pemerintah, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi percepatan pembangunan daerah.
Ia mencontohkan sejumlah Program Strategis Nasional (PSN) yang membutuhkan kepastian status lahan, termasuk percepatan pembebasan tanah untuk pembangunan jalan layang (flyover) pada perlintasan sebidang jalur kereta api di Kabupaten Muara Enim.
Kepastian hukum atas tanah dinilai mampu mempercepat proses pengadaan lahan, meminimalkan sengketa, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat maupun investor terhadap pelaksanaan proyek pembangunan.
Pemerintah pusat sendiri terus mendorong percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah melalui sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan pemerintah daerah. Langkah tersebut menjadi bagian dari reformasi birokrasi di bidang pertanahan guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
PPAT Diminta Junjung Integritas dan Transparansi
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Bupati Muara Enim mengingatkan bahwa urusan pertanahan merupakan sektor yang sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan hak keperdataan masyarakat serta memiliki potensi konflik yang cukup tinggi.
Oleh karena itu, para PPAT yang baru dilantik diminta menjalankan tugas secara profesional, menjaga integritas, mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan tidak berbelit-belit.
Ia berharap para PPAT mampu menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan setiap dokumen pertanahan diproses secara cermat sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat.
“Profesionalisme dan integritas menjadi modal utama dalam menciptakan pelayanan pertanahan yang dipercaya masyarakat,” tegasnya.
Tiga PPAT Baru Perkuat Layanan Pertanahan
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Muara Enim, Joni Effendi, S.H., M.Kn., menyampaikan ucapan selamat kepada tiga PPAT yang baru dilantik dan diambil sumpahnya, yakni:
- Naufal Abdurrahman, S.H., M.Kn.
- Kurnia Rizky Azzahra, S.H., M.Kn.
- Muhammad Ilmi Abi Halim, S.H., M.Kn.
Dengan bertambahnya tiga pejabat tersebut, jumlah PPAT yang aktif melayani masyarakat di Kabupaten Muara Enim kini menjadi 24 orang.
Menurut Joni, penambahan jumlah PPAT diharapkan dapat memperluas akses pelayanan pertanahan, mempercepat penyelesaian administrasi hak atas tanah, serta meningkatkan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas dokumen pertanahan.
Selain itu, keberadaan PPAT juga dinilai memiliki peran penting dalam mempersempit ruang gerak praktik mafia tanah melalui proses administrasi yang akurat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah Perkuat Pencegahan Sengketa Pertanahan
Persoalan pertanahan masih menjadi salah satu isu strategis di berbagai daerah di Indonesia. Berdasarkan kebijakan Kementerian ATR/BPN, percepatan sertifikasi tanah, digitalisasi layanan pertanahan, serta peningkatan kualitas data pertanahan menjadi bagian dari agenda reformasi agraria dan modernisasi pelayanan publik.
Legalitas aset pemerintah juga menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan pengamanan Barang Milik Daerah, efektivitas pengelolaan keuangan daerah, serta kepastian hukum dalam pelaksanaan proyek pembangunan.
Melalui sertifikasi aset, pemerintah daerah memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap aset publik sekaligus mengurangi potensi kerugian negara akibat sengketa kepemilikan.
Legalitas Aset Menjadi Pilar Tata Kelola Pemerintahan
Penataan legalitas aset bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian penting dari reformasi tata kelola pemerintahan. Daerah yang memiliki data aset lengkap dan bersertifikat cenderung lebih mudah melakukan perencanaan pembangunan, pengelolaan investasi, hingga penyusunan laporan keuangan yang akuntabel.
Di sisi lain, aset yang belum memiliki kepastian hukum berpotensi memunculkan sengketa berkepanjangan yang dapat menghambat pembangunan infrastruktur maupun pelayanan publik. Karena itu, percepatan sertifikasi aset menjadi investasi jangka panjang bagi keberlanjutan pembangunan daerah.
Peran PPAT dalam konteks tersebut menjadi semakin strategis. Mereka bukan hanya menjalankan fungsi administratif dalam pembuatan akta pertanahan, tetapi juga menjadi bagian dari sistem perlindungan hukum yang memastikan setiap transaksi maupun perubahan status hak atas tanah berlangsung secara sah dan terdokumentasi dengan baik.
Apabila sinergi antara pemerintah daerah, BPN, PPAT, serta masyarakat berjalan optimal, maka penyelesaian berbagai persoalan pertanahan dapat dilakukan lebih cepat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah. (Eko)

















