
MUARA ENIM, CimutNews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim kembali mempertegas komitmennya dalam mempercepat transformasi digital pemerintahan melalui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia. Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperluas pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi di seluruh perangkat daerah sebagai bagian dari penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Penandatanganan perpanjangan kerja sama dilakukan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Muara Enim, Vivi Mariani, S.Si., M.Bmd., Apt., bersama Kepala BSrE BSSN, Jonathan Gerhard Tarigan, S.T., M.A.P., disaksikan Sekretaris Utama BSSN, Soetodjo Joewono, S.E., M.M., di Kantor Pusat BSSN, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (8/7).
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membangun layanan publik yang semakin cepat, transparan, efisien, dan aman melalui pemanfaatan teknologi informasi yang terstandarisasi secara nasional.
Pemanfaatan TTE Diperluas Hingga Pemerintahan Desa
Kepala Diskominfo-SP Kabupaten Muara Enim, Vivi Mariani, menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus memperluas implementasi TTE agar tidak hanya digunakan oleh kepala perangkat daerah, tetapi juga pejabat administrator, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), camat hingga pemerintah desa.
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., yang menempatkan transformasi digital sebagai salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Dengan semakin luasnya penggunaan TTE, proses administrasi pemerintahan diharapkan menjadi lebih cepat, mengurangi penggunaan dokumen fisik, menekan biaya operasional, sekaligus menjamin keaslian dokumen elektronik melalui sistem autentikasi yang diakui secara hukum.
Selain meningkatkan efisiensi birokrasi, pemanfaatan TTE juga memperkuat perlindungan terhadap keamanan informasi pemerintahan melalui mekanisme enkripsi dan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE BSSN.
Capaian Muara Enim Diapresiasi BSSN
Dalam kegiatan yang diikuti sekitar 20 pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dari berbagai daerah di Indonesia tersebut, Analis Hukum Ahli Madya BSSN, Fery Indrawan, S.H., memberikan apresiasi terhadap capaian implementasi TTE Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan data BSrE, tingkat pemanfaatan TTE di Kabupaten Muara Enim telah mencapai 67,46 persen, angka yang dinilai cukup tinggi dibandingkan banyak pemerintah daerah lainnya.
Menurut Fery, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari adanya komitmen kepala daerah melalui penerbitan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, yang secara resmi menetapkan Tanda Tangan Elektronik sebagai alat autentikasi sah dalam administrasi pemerintahan.
Ia menilai dukungan regulasi, kesiapan infrastruktur digital, serta peningkatan kapasitas aparatur sipil negara menjadi modal kuat bagi Kabupaten Muara Enim untuk mengoptimalkan penggunaan TTE hingga mencapai 100 persen di seluruh perangkat daerah.
Apabila target tersebut tercapai, Muara Enim dinilai berpotensi menjadi salah satu daerah rujukan dalam implementasi TTE di Provinsi Sumatera Selatan.
Bagian Penting dari Transformasi SPBE Nasional
Penguatan penggunaan TTE tidak berdiri sendiri. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
Pemerintah pusat mendorong seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mengintegrasikan pelayanan berbasis digital guna menciptakan birokrasi yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, penggunaan sertifikat elektronik juga memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya, yang mengakui tanda tangan elektronik sebagai alat autentikasi yang memiliki kekuatan hukum sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Dalam peta jalan transformasi digital nasional, digitalisasi administrasi pemerintahan menjadi salah satu prioritas untuk mendukung pelayanan publik yang semakin cepat sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah.
Efisiensi Administrasi dan Keamanan Dokumen
Pemanfaatan TTE memberikan berbagai manfaat nyata bagi pemerintah daerah.
Selain mempercepat proses disposisi, persetujuan dokumen, dan penandatanganan administrasi lintas perangkat daerah, penggunaan dokumen elektronik mampu mengurangi ketergantungan terhadap arsip fisik yang selama ini membutuhkan biaya penggandaan, distribusi, hingga penyimpanan.
Di sisi lain, sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE memberikan perlindungan terhadap risiko pemalsuan dokumen, manipulasi data, maupun penyalahgunaan identitas digital karena setiap dokumen memiliki jejak autentikasi yang dapat diverifikasi.
Kondisi tersebut menjadi semakin penting di tengah meningkatnya kebutuhan pelayanan publik berbasis digital, termasuk pelayanan administrasi pemerintahan yang menuntut kecepatan tanpa mengurangi aspek keamanan informasi.
Dukung Agenda Reformasi Birokrasi dan Indonesia Emas 2045
Transformasi digital pemerintahan juga sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional yang menjadi bagian dari arah pembangunan dalam RPJMN serta visi Indonesia Emas 2045.
Digitalisasi administrasi pemerintah dinilai mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, mempercepat pelayanan publik, mengurangi praktik birokrasi berbelit, serta memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran negara maupun daerah.
Pemerintah pusat juga terus mendorong penerapan pemerintahan digital sebagai bagian dari penguatan daya saing nasional di era ekonomi digital.
Digitalisasi Tidak Lagi Sekadar Penggunaan Teknologi
Perpanjangan kerja sama antara Pemkab Muara Enim dan BSSN menunjukkan bahwa transformasi digital kini tidak lagi dipahami hanya sebagai pengadaan aplikasi atau perangkat teknologi, melainkan perubahan menyeluruh terhadap proses kerja birokrasi.
Penggunaan TTE menjadi salah satu indikator penting karena menyentuh langsung proses administrasi yang setiap hari dilakukan oleh aparatur pemerintah. Semakin tinggi tingkat adopsinya, semakin besar peluang percepatan pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, perluasan penggunaan TTE hingga tingkat kecamatan dan pemerintahan desa menunjukkan arah kebijakan yang lebih inklusif. Digitalisasi tidak hanya berlangsung di tingkat organisasi perangkat daerah, tetapi juga menjangkau unit pelayanan terdekat dengan masyarakat.
Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh aparatur memiliki kompetensi digital yang memadai, menjaga keamanan siber secara berkelanjutan, serta memastikan seluruh sistem informasi pemerintah saling terintegrasi sehingga manfaat transformasi digital dapat dirasakan secara optimal. (Eko)

















