
MUSI BANYUASIN, cimutnews.co.id — Gelombang tuntutan legalisasi penyulingan minyak tradisional atau refinery rakyat kembali mencuat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Senin (11/5/2026).
Ratusan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Masyarakat Pemuda Peduli Pengangguran (DPP PPP) mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten Muba hingga DPRD Muba. Mereka membawa satu tuntutan utama: kepastian hukum bagi aktivitas penyulingan minyak tradisional yang selama ini menjadi sumber penghidupan sebagian warga.
Aksi tersebut langsung mendapat respons dari Bupati Musi Banyuasin, HM Toha Tohet SH, yang turun menemui massa di halaman kantor bupati.
Kehadiran kepala daerah itu disambut antusias demonstran karena dinilai membuka ruang dialog yang selama ini jarang terjadi dalam isu minyak rakyat.
Namun di balik aksi tersebut, muncul pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab: apakah legalisasi refinery rakyat benar-benar bisa diwujudkan, atau hanya kembali menjadi harapan panjang masyarakat?
Fakta Aspirasi yang Kembali Menguat
Dalam dialog terbuka bersama massa aksi, Bupati Toha menegaskan pemerintah daerah menerima aspirasi masyarakat terkait legalisasi aktivitas penyulingan minyak tradisional.
Menurutnya, persoalan refinery rakyat tidak bisa hanya diselesaikan melalui pendekatan penegakan hukum, tetapi juga perlu dibawa ke jalur regulasi nasional.
“Hari ini masyarakat meminta agar aktivitas masakan minyak atau refinery rakyat bisa dilegalkan. Aspirasi itu kami terima dan akan kami perjuangkan seoptimal mungkin. Dalam waktu dekat surat resmi akan kami kirim ke Jakarta,” ujar Toha di hadapan massa aksi.
Ia menyebut perjuangan legalitas sektor migas rakyat sebenarnya bukan hal baru di Musi Banyuasin.
Sebelumnya, ribuan warga juga pernah menyuarakan legalitas sumur minyak rakyat hingga akhirnya muncul Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang membuka ruang pengaturan aktivitas tersebut.
Pemerintah Mengaku Siap Menjadi Jembatan
Toha mengatakan pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan penuh untuk melegalkan aktivitas refinery rakyat karena sektor energi dan migas berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Meski demikian, Pemkab Muba mengaku siap menjadi penghubung aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat.
“Bupati tidak bisa serta-merta melegalkan. Tetapi kami siap menjadi jembatan perjuangan masyarakat agar sesuatu yang hari ini belum memungkinkan, ke depan bisa diwujudkan,” tegasnya.
Pernyataan itu dianggap memberi harapan baru bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan ekonomi keluarga dari aktivitas minyak tradisional.
Meski aspirasi legalisasi kembali disuarakan, kondisi di lapangan menunjukkan aktivitas penyulingan tradisional masih berada dalam situasi serba tidak pasti.
Sejumlah warga mengaku hingga kini masih dihantui kekhawatiran terkait penertiban maupun persoalan hukum karena belum adanya kepastian regulasi yang benar-benar jelas.
Di sisi lain, aktivitas refinery rakyat disebut masih menjadi denyut ekonomi sebagian masyarakat di wilayah penghasil minyak tradisional.
Berdasarkan temuan di lapangan, tidak sedikit warga yang bergantung pada aktivitas tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama di tengah sulitnya lapangan pekerjaan formal.
Hal ini menimbulkan pertanyaan: jika aktivitas tersebut menjadi sumber penghidupan masyarakat, sejauh mana negara mampu menghadirkan solusi yang aman sekaligus legal?
“Kami Hanya Ingin Kepastian”
Beberapa peserta aksi mengaku legalitas menjadi kebutuhan utama masyarakat saat ini.
Mereka menilai selama belum ada aturan yang jelas, masyarakat akan terus berada dalam posisi rentan.
“Kami hanya ingin ada kepastian. Kalau memang boleh, atur dengan jelas. Kalau tidak, masyarakat mau kerja apa lagi,” ujar salah satu peserta aksi.
Pernyataan serupa juga disampaikan sejumlah warga yang mengaku aktivitas minyak rakyat telah berlangsung bertahun-tahun dan menjadi bagian dari roda ekonomi lokal.
Namun hingga kini, belum semua aktivitas refinery rakyat memiliki payung hukum yang benar-benar pasti.
Dilema Antara Ekonomi dan Regulasi
Persoalan refinery rakyat di Musi Banyuasin dinilai bukan sekadar isu hukum, tetapi juga menyangkut persoalan sosial dan ekonomi masyarakat.
Di satu sisi, pemerintah pusat didorong menjaga aspek keselamatan, lingkungan, dan tata kelola migas nasional.
Namun di sisi lain, realita ekonomi masyarakat di daerah penghasil minyak membuat aktivitas tradisional itu terus bertahan.
Kondisi tersebut diduga menjadi alasan mengapa isu legalisasi refinery rakyat terus berulang setiap tahun tanpa solusi final yang benar-benar tuntas.
Hingga kini, belum ada penjelasan rinci mengenai seperti apa skema legalisasi yang nantinya memungkinkan diterapkan apabila usulan tersebut mendapat respons dari pemerintah pusat.
Aspirasi legalisasi refinery rakyat kini kembali bergulir dari Musi Banyuasin menuju pemerintah pusat.
Namun di tengah harapan masyarakat, kepastian hukum terkait aktivitas tersebut masih menjadi tanda tanya besar.
Apakah perjuangan ini akan berujung pada regulasi baru yang memberi ruang legal bagi masyarakat, atau justru kembali berhenti di meja pembahasan? (Noto)

















