
PRABUMULIH, CimutNews.co.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih terus melakukan pembenahan tata kelola keuangan daerah, salah satunya melalui percepatan penyelesaian utang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prabumulih. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Wali Kota Prabumulih H. Arlan mengatakan, saat dirinya mulai memimpin Prabumulih, total kewajiban RSUD mencapai sekitar Rp31 miliar. Dalam kurun waktu sekitar satu setengah tahun, nilai tersebut berhasil ditekan menjadi sekitar Rp20 miliar melalui berbagai langkah efisiensi dan penataan pengelolaan keuangan rumah sakit.
“Ketika kami mulai menjabat, utang RSUD mencapai kurang lebih Rp31 miliar. Alhamdulillah, dalam satu setengah tahun ini sudah bisa kita tekan menjadi sekitar Rp20 miliar. Namun, dari jumlah itu, sebagian merupakan utang yang masih berjalan,” ujar Arlan, Senin (6/7/2026).
Menurut Arlan, apabila dipisahkan antara kewajiban yang masih berjalan dengan utang lama, maka beban utang yang harus segera diselesaikan berkisar Rp14 miliar hingga Rp15 miliar.
Pemerintah daerah, kata dia, terus menyusun berbagai strategi penyelesaian, mulai dari efisiensi belanja, optimalisasi pendapatan rumah sakit, hingga penguatan koordinasi dengan berbagai pihak agar pelunasan dapat dilakukan tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Target Pelunasan Tahun Depan
Pemkot Prabumulih menargetkan penyelesaian utang tersebut dapat direalisasikan pada tahun depan. Dengan berkurangnya beban kewajiban, ruang fiskal pemerintah diharapkan menjadi lebih longgar sehingga anggaran dapat dialihkan untuk program-program prioritas.
“Target kita, tahun depan utang ini bisa selesai. Jika sudah lunas, maka beban anggaran yang selama ini kita tanggung bisa kita alihkan untuk kebutuhan lain yang lebih prioritas,” katanya.
Arlan menjelaskan, anggaran yang selama ini digunakan untuk menutup kewajiban rumah sakit nantinya akan diprioritaskan bagi peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
Beberapa program yang menjadi perhatian antara lain pembangunan sarana dan prasarana kesehatan, pengadaan alat kesehatan, pemenuhan kewajiban perpajakan, hingga peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan, termasuk pembayaran hak dokter sesuai ketentuan yang berlaku.
“Anggaran yang sebelumnya digunakan untuk menutup utang bisa kita manfaatkan untuk pembangunan gedung, pengadaan alat kesehatan, pembayaran pajak, serta peningkatan kesejahteraan tenaga medis, termasuk gaji dokter,” tambahnya.
Penataan Insentif Tenaga Medis Sesuai Regulasi
Menanggapi isu yang sempat berkembang mengenai tunjangan tenaga kesehatan, Arlan memastikan pemerintah telah memberikan penjelasan secara terbuka kepada seluruh tenaga medis di RSUD Prabumulih.
Ia menegaskan seluruh kebijakan mengenai pemberian insentif tetap mengacu pada regulasi pemerintah dan memperhatikan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam penerimaan hak pegawai.
“Kita mengikuti arahan dari KPK agar tidak terjadi tumpang tindih penerimaan. Artinya, tenaga medis diminta memilih skema yang sesuai, apakah menggunakan tunjangan tertentu atau skema lainnya seperti TPP. Ini penting agar semuanya berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta akuntabilitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit Menjadi Tantangan Nasional
Pembenahan keuangan rumah sakit daerah bukan hanya menjadi tantangan di Prabumulih, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia. Sejumlah rumah sakit milik pemerintah menghadapi tekanan fiskal akibat meningkatnya biaya operasional, kebutuhan alat kesehatan berteknologi tinggi, penyesuaian tarif pelayanan, hingga dinamika sistem pembayaran melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan terus mendorong transformasi sistem kesehatan nasional, termasuk penguatan tata kelola rumah sakit daerah agar mampu memberikan pelayanan yang berkualitas sekaligus memiliki kondisi keuangan yang sehat. Upaya tersebut menjadi bagian dari agenda Transformasi Sistem Kesehatan yang menitikberatkan pada penguatan layanan rujukan, digitalisasi kesehatan, dan peningkatan efisiensi pelayanan.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola fasilitas pelayanan kesehatan melalui pengelolaan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu pelayanan masyarakat.
Ruang Fiskal Daerah Berpotensi Meningkat
Keberhasilan menurunkan utang RSUD sekitar Rp11 miliar menunjukkan adanya perbaikan pengelolaan keuangan rumah sakit. Dari sisi fiskal daerah, penurunan kewajiban tersebut berpotensi mengurangi tekanan terhadap APBD sehingga pemerintah memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengalokasikan anggaran pembangunan.
Apabila target pelunasan utang dapat direalisasikan sesuai rencana, maka belanja daerah yang sebelumnya terserap untuk menyelesaikan kewajiban masa lalu dapat dialihkan kepada investasi sektor kesehatan. Pengadaan alat kesehatan, rehabilitasi gedung, peningkatan kualitas layanan, hingga penguatan sumber daya manusia kesehatan menjadi program yang berpotensi memperoleh tambahan dukungan anggaran.
Namun demikian, keberlanjutan kondisi keuangan RSUD tetap bergantung pada kemampuan meningkatkan pendapatan pelayanan, efisiensi operasional, serta tata kelola keuangan yang disiplin. Tanpa pembenahan sistem secara menyeluruh, risiko munculnya kewajiban baru tetap harus diantisipasi.
Selain itu, kepastian pembayaran hak tenaga kesehatan juga menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas pelayanan rumah sakit. Stabilitas kesejahteraan tenaga medis diyakini berpengaruh terhadap motivasi kerja, retensi SDM kesehatan, dan mutu pelayanan kepada pasien. (Indra)

















