Beranda Pagar Alam Pemkot Pagar Alam Gandeng Kejari Lewat SKK, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersih...

Pemkot Pagar Alam Gandeng Kejari Lewat SKK, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersih dan Mitigasi Risiko Hukum

17
0

PAGAR ALAM, CimutNews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam terus memperkuat upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui sinergi kelembagaan dengan aparat penegak hukum. Komitmen tersebut diwujudkan dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Pemkot Pagar Alam dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam sebagai dasar pemberian bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam Ira Febrina di Ruang Rapat Besemah I, Kantor Wali Kota Pagar Alam, Selasa (14/7/2026).

Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan sistem pengawasan internal pemerintah daerah agar setiap kebijakan, program pembangunan, maupun penggunaan anggaran daerah tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

SKK Jadi Instrumen Pendampingan Hukum Pemerintah Daerah

Dalam sambutannya, Wali Kota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah menegaskan bahwa penandatanganan SKK bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip good governance serta memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan saat ini menuntut adanya langkah mitigasi terhadap berbagai potensi persoalan hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan program pembangunan maupun pengelolaan keuangan daerah.

“Kerja sama ini merupakan instrumen strategis bagi Pemkot Pagar Alam untuk memperoleh pendampingan, pertimbangan, dan bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri selaku Jaksa Pengacara Negara. Hal ini penting guna memastikan seluruh kebijakan dan serapan anggaran daerah berjalan sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku,” ujar Ludi Oliansyah.

Ia berharap kolaborasi tersebut mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberikan rasa aman kepada perangkat daerah dalam menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.

Baca juga  Jelang Wasrik Tahap II, Polres Pagaralam Gelar Pra Audit untuk Wujudkan Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel

Kejari Siap Dampingi Pemkot Melalui Fungsi Jaksa Pengacara Negara

Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Ira Febrina, menyambut baik inisiatif Pemerintah Kota Pagar Alam dalam memperkuat sinergi dengan lembaga penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum kepada pemerintah daerah merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Sinergi ini adalah bagian dari tupoksi kami di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kami siap mendampingi, memberikan masukan, serta mewakili Pemkot Pagar Alam baik di dalam maupun di luar pengadilan agar semua proses pembangunan berjalan aman dan lancar,” kata Ira Febrina.

Menurutnya, pendampingan hukum tidak hanya dilakukan ketika terjadi sengketa, tetapi juga sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program agar potensi persoalan hukum dapat dicegah sedini mungkin.

Dasar Hukum Peran Jaksa Pengacara Negara

Dalam sistem hukum Indonesia, kewenangan Kejaksaan memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan memiliki kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan atas nama negara atau pemerintah melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, maupun tindakan hukum lainnya.

Sementara itu, Surat Kuasa Khusus (SKK) menjadi dokumen legal yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mewakili pemerintah daerah dalam penyelesaian perkara maupun pendampingan hukum sesuai ruang lingkup yang telah ditetapkan.

Selaras dengan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Nasional

Penguatan kerja sama antara pemerintah daerah dan Kejaksaan juga sejalan dengan arah kebijakan nasional yang menempatkan reformasi birokrasi, tata kelola pemerintahan yang bersih, serta peningkatan akuntabilitas sebagai prioritas pembangunan.

Baca juga  Diklat Paskibraka Pagar Alam 2026 Resmi Dimulai, 70 Calon Pengibar Bendera Digembleng Menuju HUT Ke-81 RI

Dalam berbagai kebijakan pemerintah, termasuk RPJMN dan agenda menuju Indonesia Emas 2045, pemerintah mendorong setiap daerah memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meminimalkan risiko hukum dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Pendampingan hukum sejak awal proses pembangunan dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan administrasi maupun sengketa yang dapat menghambat pelaksanaan program pembangunan.

Pendampingan Hukum Dinilai Mampu Menekan Risiko Sengketa

Praktik pendampingan hukum oleh Kejaksaan kepada pemerintah daerah dalam beberapa tahun terakhir semakin banyak diterapkan di berbagai daerah di Indonesia.

Model kolaborasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum kepada organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menjalankan program strategis, terutama yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset daerah, pembangunan infrastruktur, hingga penyelesaian sengketa perdata.

Meski demikian, para pakar tata kelola pemerintahan juga mengingatkan bahwa pendampingan hukum tidak menggantikan fungsi pengawasan internal maupun eksternal. Pemerintah daerah tetap berkewajiban menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengawasan berlapis melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun lembaga pengawas lainnya.

Dengan demikian, keberadaan SKK menjadi salah satu instrumen pendukung agar proses pembangunan dapat berjalan lebih tertib secara administratif sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan negara. (Hafis)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here