Beranda OKI Mandira Perumda Tirta Agung Gandeng Kejari OKI, Tata Kelola BUMD Diperkuat dari Hulu

Perumda Tirta Agung Gandeng Kejari OKI, Tata Kelola BUMD Diperkuat dari Hulu

2
0
Direktur Perumda Air Minum Tirta Agung Masagus M Hakim dan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir I Gede Widhartama menandatangani Kesepakatan Bersama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Kayuagung. (Foto: Asep/cimutnews.co.id)

KAYUAGUNG, cimutnews.co.id — Perumda Air Minum Tirta Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memperkuat tata kelola perusahaan dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI dalam penanganan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam Kesepakatan Bersama yang ditandatangani Direktur Perumda Air Minum Tirta Agung Masagus M Hakim dan Kepala Kejaksaan Negeri OKI I Gede Widhartama di Kayuagung, Selasa (1/9/2026).

Langkah ini tidak semata diarahkan untuk menghadapi sengketa yang sudah terjadi. Berdasarkan keterangan kedua pihak, pendampingan hukum juga diposisikan sebagai instrumen pencegahan agar keputusan dan aktivitas perusahaan sejak awal berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bukan Sekadar Menangani Sengketa

Kesepakatan antara Perumda Tirta Agung dan Kejari OKI mencakup sejumlah bentuk dukungan hukum, mulai dari bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.

Ruang kerja sama juga diperluas ke peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Kedua lembaga akan mendorong kegiatan lokakarya, diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD), serta bimbingan teknis secara bertahap.

Bagi BUMD yang menjalankan layanan publik, aspek tersebut menjadi penting karena keputusan perusahaan tidak hanya berkaitan dengan kepentingan bisnis, tetapi juga bersinggungan dengan pelayanan masyarakat dan pengelolaan aset daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI I Gede Widhartama mengatakan, pendampingan sejak tahap awal diperlukan untuk meminimalkan potensi kesalahan administratif maupun prosedural.

“Pendampingan ini menjadi langkah preventif agar potensi sengketa dapat diminimalkan sejak awal. Poin utamanya, seluruh operasional BUMD tetap bergerak dalam koridor peraturan perundang-undangan,” kata Widhartama.

Kerja Sama Hukum Bertemu dengan Tata Kelola BUMD

Secara kelembagaan, kerja sama tersebut berada dalam ruang tugas Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 mengatur pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang Datun.

Baca juga  OKI Gelar Musdesus Serentak di 327 Desa, Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih sebagai Pilar Ekonomi Desa

Dalam kerangka tersebut, pertimbangan hukum dapat mencakup pendapat hukum maupun pendampingan hukum. Regulasi Kejaksaan juga mengenal audit hukum sebagai pemeriksaan dari aspek hukum terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan untuk melihat kepatuhannya terhadap ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, tata kelola BUMD sendiri telah memiliki kerangka regulasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Regulasi tersebut mengatur antara lain organ BUMD, perencanaan, operasional, pelaporan, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, kerja sama, evaluasi, restrukturisasi, hingga pembinaan dan pengawasan.

Dengan demikian, kerja sama Perumda Tirta Agung dan Kejari OKI dapat dibaca sebagai upaya memperkuat aspek kepatuhan hukum dalam pengambilan keputusan perusahaan, bukan sekadar mekanisme ketika perkara sudah masuk ke meja hukum.

Kepastian Hukum Menjadi Bagian dari Pelayanan Air

Direktur Perumda Air Minum Tirta Agung Masagus M Hakim mengatakan kepastian hukum merupakan salah satu pijakan penting dalam menjalankan prinsip good corporate governance.

Menurut dia, pendampingan hukum diharapkan memberikan landasan yang lebih kuat ketika perusahaan menjalankan keputusan strategis.

“Pendampingan dari Kejaksaan memberi rasa aman dalam mengeksekusi keputusan strategis. Dengan begitu, kami dapat mencurahkan energi sepenuhnya untuk menjalankan misi utama, yakni menjamin ketersediaan pasokan air bersih bagi masyarakat Ogan Komering Ilir,” tutur Masagus.

Pernyataan tersebut menempatkan persoalan tata kelola dan pelayanan dalam satu garis yang sama. Semakin kompleks pengelolaan perusahaan penyedia air, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan keputusan operasional, kerja sama, pengadaan, maupun kebijakan perusahaan memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.

Tantangan Perumda Air Tidak Hanya soal Infrastruktur

Konteks penguatan tata kelola menjadi semakin relevan karena pemerintah pusat saat ini menempatkan akses air minum sebagai bagian dari target pembangunan nasional.

Baca juga  Pemkab Muba Tegaskan Komitmen Kendalikan Inflasi dan Jaga Daya Beli Warga

Kementerian Pekerjaan Umum menyebut RPJMN 2025–2029 menargetkan 43 persen rumah tangga memiliki akses air minum aman dan 40,2 persen rumah tangga memperoleh akses air minum melalui jaringan perpipaan.

Artinya, peningkatan layanan air minum tidak cukup hanya dengan membangun atau memperluas jaringan. Pengelolaan perusahaan penyedia layanan, pengamanan sumber air, pengawasan kualitas, kemampuan sumber daya manusia, serta manajemen risiko juga menjadi bagian dari tantangan.

Kementerian PU juga mendorong pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) secara terintegrasi dari hulu hingga hilir, termasuk penguatan pengawasan kualitas air dan penerapan Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM).

Dari Pencegahan Sengketa ke Pencegahan Risiko

Dari perspektif tata kelola, salah satu hal penting dari kesepakatan ini justru terletak pada pendekatan preventifnya.

Pendampingan hukum yang dilakukan sebelum munculnya sengketa dapat membantu organisasi mengidentifikasi persoalan hukum sejak tahap perencanaan keputusan. Dengan pendekatan tersebut, potensi persoalan administratif atau kontraktual dapat ditelaah lebih awal, sebelum berkembang menjadi perselisihan yang berpotensi mengganggu operasional.

Namun, efektivitas kerja sama pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh penandatanganan kesepakatan. Ukurannya berada pada bagaimana pendampingan tersebut diterjemahkan ke dalam prosedur internal, peningkatan kompetensi pegawai,

Air Bersih Membutuhkan Tata Kelola yang Bersih

Ada satu aspek yang sering luput ketika membicarakan perusahaan air minum: keberlanjutan layanan tidak hanya ditentukan oleh pipa, instalasi pengolahan, sumber air baku, dan jumlah pelanggan.

Di balik layanan tersebut terdapat keputusan administratif, pengadaan, kerja sama, pengelolaan aset, kontrak, sumber daya manusia, hingga pengawasan. Karena itu, penguatan kepastian hukum di tingkat korporasi dapat menjadi bagian dari upaya menjaga agar pelayanan publik tetap berjalan secara berkelanjutan.

Dalam konteks OKI, kerja sama Perumda Tirta Agung dengan Kejari juga membuka ruang bagi penguatan kapasitas internal. Jika lokakarya, FGD, dan bimbingan teknis berjalan konsisten, pengetahuan hukum tidak hanya berada pada level pimpinan, tetapi dapat menjadi bagian dari budaya kerja perusahaan.

Baca juga  “Pemerintah Terus Monitor dan Kirim Bantuan”

Tantangan Berikutnya Ada pada Implementasi

Kesepakatan bersama tersebut menjadi titik awal, bukan garis akhir. Tantangan berikutnya adalah memastikan pendampingan hukum tidak berhenti pada hubungan formal antarlembaga.

Perumda Tirta Agung perlu menerjemahkan prinsip tersebut ke dalam mekanisme kerja yang konkret, sementara pendampingan Kejaksaan harus tetap berjalan sesuai ruang lingkup kewenangan bidang Datun dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pada saat yang sama, kepentingan utama yang harus terlihat dari penguatan tata kelola tersebut adalah kualitas pelayanan kepada masyarakat. Tata kelola yang semakin tertib idealnya bermuara pada keputusan perusahaan yang lebih akuntabel, pengelolaan risiko yang lebih baik, dan keberlanjutan penyediaan air bersih.

Dengan demikian, kerja sama Perumda Tirta Agung dan Kejari OKI bukan hanya tentang bagaimana mengantisipasi sengketa, tetapi juga bagaimana membangun sistem pengambilan keputusan yang lebih tertib sejak awal.

Bagi masyarakat, hasil akhirnya akan dinilai bukan semata dari dokumen kerja sama yang ditandatangani, melainkan dari seberapa jauh penguatan tata kelola tersebut berdampak pada keberlanjutan dan kualitas pelayanan air minum di Kabupaten Ogan Komering Ilir. (Asep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here