Beranda Nasional Prof. Dr. Sutan Nasomal: “Jangan Persulit Kepala Desa, Pemerintah Harus Hadir untuk...

Prof. Dr. Sutan Nasomal: “Jangan Persulit Kepala Desa, Pemerintah Harus Hadir untuk Memajukan Desa”

93
0
2. Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta (Foto: Timred/CN)

Jakarta, cimutnews.co.id — Gelombang aspirasi dari ribuan kepala desa yang memadati kawasan Monas dan Istana Negara, Senin (8/12/2025), menggema hingga ke berbagai pemangku kebijakan di tingkat pusat. Aksi damai yang diinisiasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) ini bukan sekadar unjuk rasa, tetapi simbol kekecewaan mendalam atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang dianggap memberatkan desa.

Merespons dinamika tersebut, Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., menegaskan bahwa kementerian tidak boleh mengeluarkan kebijakan yang menyulitkan desa tanpa mempertimbangkan dampak nyata di lapangan. Hal itu ia sampaikan ketika ditemui para pemimpin redaksi media cetak dan online di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

“Mosok peraturan sampai menyulitkan rakyat dan aparat desa? Saya yakin Presiden Prabowo tidak menginginkan itu. Para menteri harus bekerja lebih teliti dan jangan menerbitkan aturan yang asal jadi,” ujar Prof. Sutan.

Aksi Ribuan Kepala Desa: Suara Besar dari Akar Rumput

Aksi damai Apdesi yang diikuti ribuan kepala desa dan perangkat desa dari berbagai provinsi—mulai dari Riau, Sumatera Selatan, Banten, Lampung, Jawa Tengah hingga Kalimantan Barat—menjadi bukti kuat bahwa PMK 81/2025 menimbulkan kegelisahan nasional.

Para kepala desa rela meninggalkan kampung halaman dengan biaya pribadi. Mereka berkumpul sejak pagi di kawasan Patung Kuda – Istana Negara – Monas, mengusung satu pesan: aturan yang menghambat pembangunan desa harus dicabut.

Prof. Sutan memuji langkah berani para kepala desa itu.

“Demo ribuan kepala desa ini bukan sekadar aksi. Ini bentuk kekecewaan besar karena keputusan kementerian tidak mempertimbangkan dampak ke bawah. Aksi mereka memberi sinyal kuat agar pemerintah pusat lebih berhati-hati,” ujarnya.

Baca juga  Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Marshalling Area Yonif TP 894/Prayatna Bumi, Pemkab Lahat Tegaskan Dukungan Penuh

Pemerintah Merespons Cepat: Tiga Keputusan Penting dari Presiden

Hanya dalam hitungan jam setelah aksi berlangsung, pemerintah akhirnya memenuhi seluruh tuntutan utama kepala desa. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mewakili Presiden RI, mengumumkan tiga keputusan penting:

  1. Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2025 cair 100% paling lambat 19 Desember 2025.
  2. PMK Nomor 81 Tahun 2025 dicabut, dan regulasi dikembalikan ke aturan sebelumnya.
  3. Segera diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Desa Nomor 3 Tahun 2024.

Prof. Sutan mengapresiasi langkah cepat ini, tetapi ia menegaskan bahwa jejak dari aksi tersebut tidak boleh dilupakan.

“Pencabutan PMK mungkin cepat, tapi rekam jejaknya tetap menjadi pelajaran. Kebijakan yang tidak matang jangan sampai terulang,” tegasnya.

Dampak PMK 81/2025: Ribuan Proyek Desa Sempat Terancam Mandek

PMK tersebut sebelumnya menghentikan pencairan Dana Desa Tahap II dan mengalihkan sebagian anggaran ke program di luar kewenangan desa. Ribuan proyek pembangunan fisik, operasional pemerintahan desa, hingga layanan publik di lebih dari 75.000 desa sempat terancam berhenti total.

Kondisi ini membuat banyak kepala desa merasa belum dipahami oleh para pembuat regulasi pusat. Prof. Sutan menegaskan bahwa kementerian harus lebih dekat dengan realitas di pedesaan.

“Kalau para menteri malas turun ke lapangan, jangan membuat aturan yang menyulitkan kepala desa. Padahal mereka sudah menghadapi banyak tantangan setiap hari,” katanya.

Dana Desa Harus Ditambah, Bukan Dikurangi

Dalam pandangan Prof. Sutan, Dana Desa justru perlu ditingkatkan, bukan dihentikan sementara atau dialihkan.

“Dana Desa idealnya ditambah 20%. Masih terlalu banyak pembangunan tertunda—jalan desa yang masih tanah, fasilitas umum minim, dan pelayanan dasar belum optimal. Amanat UUD 1945 itu pembangunan harus merata,” ungkapnya.

Baca juga  Bantuan Kemnaker Peduli Rp32,25 Miliar Disalurkan, Percepat Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Ia menegaskan bahwa desa adalah fondasi Indonesia. Kemajuan desa berarti kemajuan nasional.

Apresiasi untuk Pemerintah dan Harapan bagi Desa

Ketua Umum DPP Apdesi, Surta Wijaya, turut menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat pemerintah.

“Kemenangan ini untuk lebih dari 75.000 desa dan ratusan juta warga desa. Terima kasih kepada Presiden dan seluruh jajaran yang telah mendengar aspirasi kami,” ujarnya.

Aksi damai ini menjadi bukti bahwa ketika suara desa disampaikan secara tertib dan terorganisir, pemerintah pusat tetap memberi ruang dialog.

Desa Harus Didengar, Menteri Harus Turun ke Lapangan

Prof. Sutan berharap kejadian ini memberi pelajaran penting bahwa pembangunan desa tidak boleh terhambat oleh kebijakan yang tak matang. Kementerian harus bekerja lebih dekat dengan desa, memahami persoalan langsung dari lapangan, dan mendukung penuh program Presiden dalam membangun desa di seluruh Indonesia.

Aksi Apdesi tahun ini menjadi momentum bahwa desa bukan objek kebijakan semata, tetapi subjek penting dalam pembangunan nasional. Suara mereka tidak bisa diabaikan. (Timred/CN)