
KOTA PALEMBANG, cimutnews.co.id — Pemerintah Kota Palembang kembali mempertegas komitmennya dalam membangun sekolah yang peduli terhadap lingkungan. Melalui sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Adiwiyata, pemerintah berharap budaya menjaga lingkungan dapat tumbuh sejak bangku sekolah.
Namun, di balik penguatan regulasi tersebut, masih muncul pertanyaan yang menjadi perhatian banyak pihak. Apakah perubahan itu nantinya benar-benar akan terlihat dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan sekolah, atau hanya berhenti pada kegiatan seremonial dan pemenuhan administrasi?
Hal ini menjadi penting mengingat persoalan lingkungan, mulai dari pengelolaan sampah, penggunaan plastik sekali pakai, hingga rendahnya budaya memilah sampah, masih menjadi tantangan di berbagai daerah, termasuk di lingkungan pendidikan.
Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2025 tersebut dibuka Asisten III Sekretariat Daerah Kota Palembang Akhmad Bastari mewakili Wali Kota Palembang Ratu Dewa di Aula Dinas Pendidikan Kota Palembang, Kamis (23/7/2026).
Dalam sambutannya, Akhmad Bastari menjelaskan bahwa Program Adiwiyata merupakan program nasional yang bertujuan membangun sekolah yang peduli sekaligus berbudaya lingkungan melalui integrasi pendidikan lingkungan hidup ke dalam seluruh proses pembelajaran.
Menurutnya, program tersebut diharapkan mampu membentuk perilaku ramah lingkungan secara berkelanjutan sehingga kepedulian terhadap alam tidak hanya dipelajari sebagai teori, tetapi menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.
Ia juga menilai Program Adiwiyata merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Melalui dunia pendidikan, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas lingkungan sekaligus membangun karakter generasi muda yang memiliki kepedulian terhadap kelestarian alam.
Program Adiwiyata sendiri terbuka bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA hingga SMK/MAK. Sekolah diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang bersih, sehat, hijau, sekaligus menjadi ruang pembentukan karakter peserta didik.
Selain mendukung budaya lingkungan, program tersebut juga dinilai memberi manfaat lain seperti peningkatan kapasitas guru dalam pendidikan lingkungan hidup, memperkuat nilai akreditasi sekolah, hingga mendorong kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat.
Akhmad Bastari mengatakan, terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2025 membawa sejumlah pembaruan terkait kebijakan, pendekatan, serta mekanisme penyelenggaraan Program Adiwiyata. Karena itu, sosialisasi dinilai penting agar seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama dalam pelaksanaannya.
Meski demikian, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa membangun budaya peduli lingkungan tidak selalu berjalan mudah. Di sejumlah sekolah, kesadaran membuang sampah pada tempatnya, pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, hingga pemanfaatan ruang terbuka hijau masih membutuhkan pembiasaan yang konsisten.
Berdasarkan temuan di lapangan, sebagian sekolah memang telah memiliki taman, bank sampah, maupun kegiatan penghijauan. Akan tetapi, keberlanjutan program tersebut sering kali bergantung pada komitmen masing-masing sekolah, dukungan guru, serta partisipasi aktif peserta didik.
Di sisi lain, sejumlah warga yang ditemui di sekitar lingkungan pendidikan mengaku berharap pendidikan lingkungan tidak berhenti pada lomba atau penilaian semata. Mereka menilai perubahan perilaku sehari-hari jauh lebih penting dibanding sekadar mengejar predikat sekolah berwawasan lingkungan.
Pengamat pendidikan juga kerap menilai bahwa keberhasilan Program Adiwiyata tidak hanya diukur dari jumlah sekolah yang memperoleh penghargaan, melainkan sejauh mana nilai-nilai kepedulian lingkungan benar-benar tertanam dalam budaya sekolah dan terbawa hingga kehidupan masyarakat.
Pelestarian lingkungan sendiri kini menjadi isu yang semakin relevan seiring meningkatnya tantangan perubahan iklim, persoalan sampah perkotaan, serta kebutuhan menghadirkan ruang belajar yang sehat bagi peserta didik. Karena itu, dunia pendidikan dipandang memiliki posisi strategis dalam membentuk kebiasaan generasi muda.
Akhmad Bastari menegaskan bahwa menjaga lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi seluruh elemen masyarakat. Pendidikan lingkungan, menurutnya, harus ditanamkan sejak dini agar lahir generasi yang memiliki kesadaran menjaga kelestarian alam.
Hingga kini, belum semua sekolah memiliki tingkat kesiapan yang sama dalam menerapkan budaya peduli lingkungan secara menyeluruh. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah pembaruan regulasi melalui Permen Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2025 akan mampu mempercepat perubahan nyata di lingkungan sekolah, atau masih menyisakan pekerjaan rumah yang memerlukan kolaborasi seluruh pihak. (Poerba)

















