
Palembang, cimutnews.co.id — Suasana di depan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang kembali memanas, Senin (7/12/2025). Ratusan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang tergabung dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (KTKBM) Pelabuhan Palembang turun ke jalan menggelar aksi damai. Aksi ini menjadi bagian dari gerakan nasional yang digelorakan Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia.
Sejak pagi, massa aksi dari SPSI, SBSI 92, serta berbagai organisasi serikat pekerja mulai berkumpul sembari menyampaikan aspirasi terkait perlindungan tenaga kerja, kepastian regulasi, serta pemberdayaan koperasi TKBM dalam aktivitas bongkar muat di pelabuhan seluruh Indonesia.
Aksi berlangsung tertib, namun penuh semangat. Para pekerja membawa spanduk dan poster berisi tuntutan yang intinya meminta pemerintah pusat memastikan keberlangsungan TKBM sebagai tenaga kerja resmi pelabuhan di tengah dinamika regulasi yang dinilai belum memberikan kepastian.
Enam Sikap Nasional TKBM: Desakan Atas Kejelasan Regulasi
Wakil Sekretaris sekaligus Kepala Operasional KTKBM Palembang, Ma’ruf, membacakan enam poin pernyataan sikap nasional yang dihasilkan melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ke-V INKOP TKBM Pelabuhan pada 18 November 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta.
Berikut poin lengkapnya:
- Mendesak Menhub menerbitkan surat edaran PMKU
TKBM meminta Menteri Perhubungan melalui Dirjen Hubla segera menerbitkan surat edaran pemberitahuan kegiatan usaha kepada seluruh Koperasi TKBM berdasarkan Permenkop Nomor 6 Tahun 2023.
- Koperasi TKBM harus dilibatkan dalam seluruh aktivitas bongkar muat
Serikat pekerja menuntut agar KSOP/KUPP di seluruh Indonesia memastikan koperasi tetap memiliki ruang kerja sebagai bagian resmi tenaga bongkar muat di pelabuhan.
- Pelaksanaan SKB 3 Menteri Tahun 2011 wajib ditegakkan
Mereka menyoroti operasional floating crane di area ship to ship (STS) yang menurut SKB wajib dijalankan oleh TKBM berkualifikasi resmi.
- Instruksi dan koreksi kebijakan daerah
TKBM meminta Menhub menginstruksikan:
- KSOP Teluk Bayur mencabut PMKU koperasi selain koperasi eksisting;
- Menerbitkan SE bahwa operasional floating crane wajib memakai operator dari TKBM setempat;
- KSOP Kelas II Satui menjalankan kesepakatan APBMI Tanah Bumbu dan Koperasi TKBM Karya Bersama.
- Penyelenggaraan TKBM harus mengikuti UU dan Permenkop
Aspirasi ini menggarisbawahi keselarasan UU 13/2003, PP 7/2021, Permenkop 6/2023, serta SKB 3 Menteri 2011 sebagai dasar pelaksanaan TKBM di seluruh pelabuhan.
- Pekerja siap mogok nasional bila tuntutan diabaikan
TKBM menegaskan bahwa aspirasi ini mewakili ratusan ribu pekerja bongkar muat di seluruh Indonesia. Apabila tidak direspons, mereka siap menempuh aksi mogok kerja nasional sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ahyani Subur: “1.400 Pekerja TKBM Palembang Ingin Kepastian Kerja”
Ketua Primer Koperasi TKBM Pelabuhan Palembang, Ahyani Subur, menegaskan bahwa aksi damai ini bukan sekadar demonstrasi, tetapi suara dari pekerja yang menggantungkan hidup dari aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Boom Baru.
“Kami menuntut keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan bagi seluruh pekerja TKBM di Indonesia. Jika tuntutan ini tidak dijawab, kami siap melanjutkan aksi hingga mogok nasional,” tegas Ahyani.
Ia menyampaikan bahwa KTKBM Palembang telah menyiapkan berbagai pelatihan, SOP kerja, dan peningkatan kompetensi sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Langkah tersebut dilakukan agar TKBM tetap profesional dan mampu memenuhi standar operasional kepelabuhanan modern.
Ahyani juga meminta KSOP Palembang untuk lebih berpihak kepada tenaga lokal. “Koperasi TKBM bukan penghambat pelabuhan, justru selama ini menjadi bagian penting dari kelancaran arus logistik,” katanya.
KSOP Palembang: Regulasi Pemerintah Bukan Untuk Menghapus TKBM
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut KSOP Kelas I Palembang, M. Iqsan, menyampaikan bahwa regulasi pemerintah pusat sama sekali tidak bertujuan menghilangkan peran Tenaga Kerja Bongkar Muat.
“Aturan baru ini dibuat justru untuk menata kembali pola pengelolaan tenaga kerja agar lebih sejahtera, profesional, dan kompetitif,” ujar Iqsan.
Dia menjelaskan bahwa PM 21 Tahun 2022 serta regulasi turunan lainnya sedang disinergikan antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah menghadirkan mekanisme yang lebih baik agar tenaga kerja bongkar muat mendapatkan perlindungan sekaligus ruang berkembang.
“Kami ingin memastikan adanya peningkatan keahlian agar pekerja lebih mampu bersaing dan pelabuhan semakin efektif dan efisien,” tambahnya.
Pelabuhan Boom Baru Sebagai Nadi Ekonomi
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Boom Baru menjadi salah satu penopang utama logistik Sumatera Selatan. Setiap hari, ribuan ton barang keluar masuk melalui pelabuhan ini. Karenanya, keberadaan TKBM yang profesional dan terlindungi secara hukum menjadi syarat penting untuk menjaga kelancaran logistik dan distribusi barang.
Bagi pekerja, keberadaan koperasi tidak hanya sebagai wadah kerja, tetapi juga pengelola kesejahteraan, pelatihan, serta perlindungan sosial mereka. Inilah yang membuat isu perubahan regulasi menjadi sangat sensitif di kalangan TKBM seluruh Indonesia.
Aksi Damai Berjalan Kondusif, Pekerja Tunggu Respons Pemerintah
Aksi damai yang digelar ratusan TKBM Palembang ini berlangsung kondusif hingga siang hari. Meski demikian, semangat dan ketegasan tuntutan mereka menjadi sinyal bahwa persoalan regulasi tenaga kerja pelabuhan belum sepenuhnya selesai.
Kini, para pekerja menanti langkah konkret pemerintah pusat dan KSOP Palembang untuk memberikan kepastian kerja bagi ribuan tenaga bongkar muat yang menggantungkan penghidupan dari pelabuhan. (Poerba)

















