
BANDUNG, cimutnews.co.id — Pemerintah Kota Bandung resmi membatasi kegiatan belajar mengajar SD dan SMP maksimal hanya dua sif mulai SPMB 2026.
Kebijakan ini disebut untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kenyamanan siswa.
Namun di tengah klaim pembenahan pendidikan, muncul pertanyaan baru: apakah seluruh sekolah benar-benar siap menjalankan aturan tersebut?
Penataan Baru untuk Sekolah Bandung
Kebijakan baru itu diumumkan langsung Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
SPMB dijadwalkan berlangsung mulai 4 Mei hingga 13 Juli 2026.
Dalam aturan tersebut, sekolah hanya diperbolehkan menjalankan kelas pagi dan siang, tanpa tambahan sif lain yang selama ini diterapkan di sejumlah sekolah padat siswa.
“Sekolah SD dan SMP maksimum hanya boleh dua sif,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung.
Pemerintah menilai langkah ini penting untuk mengurangi kepadatan siswa dan menjaga kualitas belajar di ruang kelas.
Janji Perbaikan Mutu Pendidikan
Pemkot Bandung menyebut pembatasan sif sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Skema dua sif dinilai dapat membuat proses belajar lebih fokus dan tidak terlalu membebani siswa maupun tenaga pengajar.
Selain itu, pemerintah juga berharap sistem baru ini dapat menciptakan lingkungan sekolah yang lebih nyaman dan teratur.
Namun di balik rencana tersebut, muncul tantangan yang tidak kecil.
Namun Fakta di Lapangan Menunjukkan…
Meski konsepnya terdengar ideal, kesiapan pelaksanaannya mulai menjadi perhatian.
Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah sekolah di wilayah padat penduduk selama ini masih bergantung pada pembagian jam belajar lebih dari dua sif untuk menampung jumlah siswa.
Namun fakta di lapangan menunjukkan keterbatasan ruang kelas dan kapasitas sekolah masih menjadi persoalan utama di beberapa kawasan.
Di sisi lain, kondisi berbeda dirasakan sebagian orang tua yang mulai khawatir soal peluang anak mereka mendapatkan sekolah jika kapasitas belajar ikut dibatasi.
“Kalau sif dibatasi tapi ruang sekolah tidak bertambah, takutnya malah makin susah masuk sekolah negeri,” ujar salah satu wali murid di Bandung.
Standar Ketat, Respons Lembaga Minim
Pemerintah Kota Bandung juga mengakui tidak semua lembaga pendidikan siap mengikuti kebijakan baru tersebut.
Farhan menyebut syarat yang ditetapkan memang cukup ketat.
Akibatnya, dari sekitar 85 lembaga yang diundang, baru sebagian kecil yang menunjukkan kesiapan bergabung.
“Hanya beberapa yang benar-benar siap. Syaratnya memang ketat sekali,” katanya.
Hingga kini, baru sekitar empat lembaga yang disebut merespons serius kebijakan tersebut.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan infrastruktur pendidikan jika aturan mulai diberlakukan secara menyeluruh.
Antara Kualitas dan Kapasitas
Pembatasan sif sebenarnya bukan isu baru dalam dunia pendidikan perkotaan.
Kebijakan serupa kerap muncul sebagai solusi untuk meningkatkan kualitas belajar.
Namun tantangan terbesar biasanya terletak pada kapasitas sekolah dan pemerataan fasilitas pendidikan.
Jika tidak diimbangi pembangunan ruang belajar baru, kebijakan ini dikhawatirkan justru memunculkan persoalan lain, mulai dari keterbatasan daya tampung hingga meningkatnya persaingan masuk sekolah favorit.
Hingga kini, belum semua sekolah dinilai siap menjalankan sistem dua sif secara optimal.
Apakah kebijakan ini benar-benar mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Bandung, atau justru memunculkan masalah baru saat SPMB 2026 dimulai? (Ujang)

















