Beranda Kriminal Sengketa HGB Sei Nayon Batam, Kuasa Hukum Warga Soroti Ancaman Pengosongan

Sengketa HGB Sei Nayon Batam, Kuasa Hukum Warga Soroti Ancaman Pengosongan

142
0
Erik Sepria Kuasa Hukum Warga Sei Nayon (Foto: timred/CN)

CimutNews, Batam – Persoalan penguasaan lahan dan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Sei Nayon, Bengkong, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum warga mempertanyakan proses penerbitan sertifikat di atas kawasan yang menurut mereka telah ditempati masyarakat selama puluhan tahun.

Melalui siaran pers yang diterima CimutNews, Kantor Hukum ESA menyebut terdapat lebih dari 300 rumah di kawasan tersebut dengan sekitar 400 kepala keluarga. Kuasa hukum warga juga menyampaikan adanya persoalan terkait permintaan pembayaran untuk proses legalitas tanah yang nilainya, menurut mereka, dapat mencapai ratusan juta rupiah berdasarkan luas kavling.

Informasi tersebut disampaikan Erik Sepria selaku kuasa hukum warga. Sejumlah pernyataan dalam siaran pers tersebut merupakan keterangan dan dugaan dari pihak warga serta kuasa hukumnya dan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Warga Disebut Menempati Kawasan Sejak Sebelum 1998

Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, warga Sei Nayon telah menguasai dan menempati kawasan tersebut sejak sebelum 1998. Rumah-rumah disebut dibangun secara mandiri oleh masyarakat dan kawasan tersebut kemudian berkembang menjadi permukiman dengan jalan lingkungan, fasilitas umum serta berbagai sarana pendukung kehidupan warga.

Kuasa hukum juga menyebut bahwa pada 2004 masyarakat pernah mengajukan legalitas penguasaan tanah kepada Pemerintah Kota Batam melalui Koperasi Riau Harapan Jaya (KORIHARJA).

Selanjutnya, menurut siaran pers tersebut, pada 2007 pernah terdapat kesepakatan antara warga, Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam yang pada pokoknya berkaitan dengan tidak dilakukannya penggusuran atau pengosongan rumah warga secara sepihak.

Namun, kuasa hukum menyebut kondisi yang dihadapi warga saat ini kembali menimbulkan kekhawatiran mengenai kemungkinan pengosongan dan penggusuran.

Penerbitan HGB Dipertanyakan

Baca juga  Kasus Dugaan Penganiayaan di Ogan Ilir Berawal dari Persoalan Sawit, Polisi Lakukan Pendalaman

Persoalan lain yang disoroti adalah penerbitan SHGB di kawasan yang menurut warga telah menjadi permukiman selama puluhan tahun.

Kuasa hukum meminta adanya kejelasan mengenai proses penerbitan sertifikat, termasuk bagaimana kondisi fisik kawasan, keberadaan rumah warga, serta penguasaan tanah oleh masyarakat dipertimbangkan dalam proses administrasi pertanahan.

Dalam siaran pers, kuasa hukum juga menyebut adanya kewajiban pembayaran yang dikaitkan dengan proses legalitas tanah. Nilainya disebut dapat mencapai ratusan juta rupiah berdasarkan luas masing-masing kavling.

Namun, mengenai besaran pembayaran, dasar penetapan nilai, pihak yang meminta pembayaran, serta mekanisme pembayarannya, diperlukan penjelasan dan dokumen pendukung dari pihak-pihak terkait.

Kuasa hukum juga menyebut adanya opsi pembiayaan melalui fasilitas kredit perbankan dengan tanah dan bangunan warga sebagai agunan.

Atas persoalan tersebut, warga melalui kuasa hukumnya meminta adanya transparansi mengenai dasar hukum, perhitungan nilai pembayaran, serta hubungan antara pembayaran dengan proses legalitas tanah dan bangunan yang telah ditempati masyarakat.

Nama PT CMG Disebut dalam Sengketa

Dalam siaran pers, kuasa hukum menyebut Sertifikat HGB tersebut atas nama PT CMG. Kuasa hukum mempertanyakan bagaimana keberadaan rumah warga dan penguasaan fisik kawasan oleh masyarakat dipertimbangkan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

Persoalan itu juga dikaitkan dengan perkara hukum pada 2017. Menurut keterangan kuasa hukum, PT CMG pernah menggugat sejumlah warga Sei Nayon di Pengadilan Negeri Batam terkait penguasaan tanah.

Kuasa hukum menyebut perkara tersebut berakhir dengan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).

Status dan isi putusan tersebut perlu dilihat berdasarkan dokumen putusan pengadilan secara langsung agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami perkara maupun amar putusannya.

Baca juga  PNS Ini Mengaku Kehilangan Motor di Teras Rumahnya

Kuasa Hukum Sebut Ada Rekomendasi Ombudsman

Selain perkara pengadilan, kuasa hukum juga menyebut adanya rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau.

Menurut informasi dalam siaran pers, Ombudsman disebut telah menemukan dugaan pelanggaran administratif dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar penetapan lokasi serta penerbitan SHGB ditinjau ulang dan penyelesaiannya dilakukan bersama warga yang menempati kawasan tersebut.

Kuasa hukum menyebut rekomendasi tersebut hingga kini belum ditindaklanjuti pemerintah.

Untuk memastikan isi, status dan tindak lanjut rekomendasi tersebut, dokumen rekomendasi Ombudsman serta keterangan dari lembaga dan instansi terkait diperlukan sebagai bagian dari verifikasi lebih lanjut.

Kuasa Hukum Minta Klarifikasi soal Dugaan Penggunaan Nama Kepolisian

Persoalan lain yang disampaikan adalah dugaan adanya pihak atau kelompok tertentu yang membawa nama institusi kepolisian dalam upaya pengosongan atau penggusuran rumah warga.

Kuasa hukum menyebut warga telah mengirim surat kepada Kapolda Kepulauan Riau melalui Surat Nomor 80/ESA-VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 dengan perihal permohonan klarifikasi.

Langkah tersebut, menurut kuasa hukum, dilakukan untuk memastikan apakah benar terdapat keterlibatan atau penggunaan nama institusi kepolisian dalam persoalan pengosongan kawasan.

CimutNews menempatkan informasi tersebut sebagai keterangan dari pihak kuasa hukum. Kebenaran mengenai dugaan keterlibatan maupun penggunaan nama institusi kepolisian masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.

Warga Meminta Kepastian Hukum

Kuasa hukum warga juga menyebut telah menyurati Pemerintah Kota Batam, BP Batam dan instansi pertanahan di Batam untuk meminta peninjauan terhadap penetapan lokasi serta SHGB yang disebut atas nama PT CMG.

Menurut kuasa hukum, warga membutuhkan kepastian mengenai status tanah yang selama puluhan tahun telah mereka tempati dan jadikan tempat tinggal.

Persoalan tersebut pada akhirnya tidak hanya menyangkut status administrasi pertanahan, tetapi juga menyentuh kepastian hukum bagi warga yang tinggal di kawasan tersebut.

Baca juga  Polrestabes Palembang Gerebek Gudang Penimbunan BBM Ilegal

Di sisi lain, setiap klaim mengenai kepemilikan, penguasaan, penerbitan sertifikat, kewajiban pembayaran maupun rencana pengosongan tetap perlu dilihat berdasarkan dokumen resmi dan keterangan seluruh pihak yang berkepentingan.

CimutNews masih membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun informasi pendukung sesuai prinsip keberimbangan dan hak jawab.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan siaran pers dan keterangan yang disampaikan Kantor Hukum ESA selaku kuasa hukum warga. Sejumlah dugaan dan klaim dalam materi tersebut belum merupakan kesimpulan atau penilaian CimutNews. Redaksi memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.

Erik Sepria
Kuasa Hukum Warga Sei Nayon

Sumber: Siaran Pers Kantor Hukum ESA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here