
TANJUNG LAGO, cimutnews.co.id —Kebakaran lahan kembali terjadi di Desa Muara Sugih, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Api dilaporkan membakar lahan sekitar 3 hektare setelah aktivitas pembakaran sampah disebut tidak terkendali akibat tiupan angin kencang.
Peristiwa tersebut berlangsung sejak Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB dan baru dapat dipadamkan pada Senin (24/8/2026).
Kebakaran ini kembali menyoroti persoalan lama yang muncul setiap musim kemarau: aktivitas membakar sampah atau membuka lahan yang tampak sederhana dapat berubah menjadi ancaman ketika api terbawa angin dan menyebar ke area yang lebih luas.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, pengendalian kebakaran tidak hanya bergantung pada kecepatan petugas saat api sudah membesar. Pencegahan sejak munculnya titik api menjadi persoalan yang tidak kalah penting.
Api Membesar, Wakil Bupati Turun Langsung
Wakil Bupati Banyuasin, Ir. Netta Indian, SP, turun langsung ke lokasi pada Senin (24/8/2026) untuk ikut dalam upaya pemadaman api yang masih menyala.
Netta didampingi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banyuasin, Reza Agust Perdana, SE., M.Si.
Setelah api berhasil dipadamkan, Netta kembali mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan melakukan pembakaran, terutama di tengah kondisi musim kemarau.
Menurutnya, kewaspadaan diperlukan karena kondisi udara di Sumatera Selatan saat ini juga menjadi perhatian.
“Kita telah mengimbau semua masyarakat, pelaku usaha perkebunan agar berhati-hati terutama di musim kemarau. Hal ini harus sangat kita perhatikan, mengingat saat ini kualitas udara di Sumatera Selatan sangat tidak sehat,” ujar Netta.
Ia juga meminta jajaran pemerintah kecamatan dan desa untuk memperkuat sosialisasi pencegahan kebakaran kepada masyarakat.
“Mari kita waspada kebakaran, kita jaga bersama dan ikut ambil andil dalam pencegahan kebakaran,” katanya.
Ancaman Pidana hingga Denda Rp10 Miliar
Pemerintah Kabupaten Banyuasin juga menegaskan larangan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.
Dalam keterangannya, pemerintah menyebut pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Ancaman tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan karhutla bukan sekadar urusan kerusakan lingkungan.
Ada konsekuensi hukum yang dapat mengikuti tindakan pembakaran lahan apabila memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, aktivitas pembakaran lahan tidak semestinya dianggap sebagai cara cepat untuk membersihkan area.
BPBD Bergerak Setelah Laporan Masuk
Kepala BPBD Banyuasin Reza Agust Perdana mengatakan pihaknya langsung mengerahkan personel pemadam setelah menerima laporan kebakaran di Desa Muara Sugih.
“Seperti yang disampaikan oleh Wakil Bupati Banyuasin tadi, kami dari BPBD Banyuasin telah melakukan sosialisasi berupa himbauan melalui sosial media, untuk stop melakukan perbuatan di sengaja membakar hutan dan lahan di wilayah Banyuasin,” ujar Reza.
BPBD juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kecamatan dan desa yang ikut membantu proses pemadaman.
Di sisi lain, kondisi berbeda dirasakan ketika api sudah telanjur menyebar. Petugas harus bekerja menghadapi kobaran api yang dipengaruhi kondisi cuaca dan angin.
Situasi tersebut memperlihatkan bahwa satu kejadian kebakaran dapat membutuhkan pengerahan sumber daya yang jauh lebih besar dibandingkan upaya pencegahan sejak awal.
Persoalan yang Belum Selesai
Kasus di Muara Sugih menimbulkan pertanyaan yang lebih luas.
Jika pembakaran sampah menjadi awal munculnya api, sejauh mana pengawasan dan edukasi mengenai pembakaran terbuka sudah benar-benar dipahami masyarakat?
Hingga kini, belum semua persoalan tersebut terjawab secara rinci. Termasuk bagaimana memastikan aktivitas pembakaran sampah di tengah musim kemarau tidak kembali memicu kebakaran lahan berikutnya.
Apalagi, kebakaran seluas sekitar 3 hektare bukan lagi persoalan kecil ketika terjadi di tengah kondisi kering dan angin yang dapat mempercepat penyebaran api.
Pemerintah daerah telah mengeluarkan imbauan. BPBD juga menyatakan sosialisasi telah dilakukan.
Tetapi efektivitas pencegahan pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh seberapa sering imbauan disampaikan. Hal yang lebih penting adalah apakah pesan tersebut benar-benar sampai dan dipatuhi hingga tingkat masyarakat paling bawah.
Hal ini menimbulkan pertanyaan: setelah api di Muara Sugih berhasil dipadamkan, apakah potensi kejadian serupa juga benar-benar dapat ditekan?
Pertanyaan itu menjadi penting karena musim kemarau belum berakhir. Dan selama aktivitas pembakaran masih dilakukan tanpa pengawasan yang memadai, ancaman kebakaran lahan masih menjadi pekerjaan rumah bersama di Banyuasin. (Noto)

















