
BANYUASIN, cimutnews.co.id — Peredaran narkoba di wilayah perdesaan kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum di Sumatera Selatan.
Kali ini, dua pria yang diketahui merupakan saudara kandung diamankan Satres Narkoba Polres Banyuasin hanya dalam waktu kurang dari 15 menit di Kecamatan Betung.
Penangkapan cepat itu menuai perhatian karena terjadi di kawasan yang selama ini dikenal sebagai jalur lintas strategis penghubung antarwilayah. Namun, muncul pertanyaan lain: seberapa luas sebenarnya peredaran narkotika yang diduga sudah masuk hingga ke lingkungan desa?
Fakta Operasi Kilat di Jalur Lintas
Operasi dilakukan Unit Satu Satres Narkoba Polres Banyuasin di bawah pimpinan Ipda Rio pada Senin malam (13/4/2026).
Pengintaian pertama dilakukan di kawasan Jalan Lintas Palembang–Jambi sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari lokasi itu, polisi mengamankan tersangka berinisial IWD (28), seorang buruh tani asal Desa Bukit.
Berdasarkan informasi kepolisian, petugas menemukan dua paket ganja kering siap edar dengan berat bruto 24,23 gram dari tangan tersangka.
Namun operasi tidak berhenti di situ.
Bermodalkan hasil interogasi awal dan analisis cepat di lapangan, tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Lorong Lubis, Desa Sri Bumi.
Hanya berselang sekitar 15 menit, polisi kembali mengamankan SL (33), yang diketahui merupakan kakak kandung IWD.
Dari rumah tersangka kedua, petugas kembali menyita dua paket ganja kering seberat 13,11 gram serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Secara total, barang bukti yang diamankan mencapai 37,34 gram ganja kering.
Polisi Klaim Respons Cepat Jadi Kunci
Ipda Rio menyebut keberhasilan operasi tersebut didukung respons cepat terhadap informasi masyarakat.
Menurutnya, strategi undercover buy dilakukan secara terukur agar para tersangka tidak sempat menghilangkan barang bukti.
“Kami bergerak cepat karena setiap informasi langsung dianalisis dan dieksekusi,” ujarnya.
Kapolres Banyuasin, Risnan Aldino, juga memberikan apresiasi terhadap gerak cepat personel di lapangan.
Ia menilai keberhasilan penangkapan dua tersangka dalam waktu singkat menunjukkan kesiapan aparat dalam merespons laporan masyarakat terkait peredaran narkoba.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa wilayah perdesaan kini menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan narkotika.
Meski penindakan terus dilakukan, peredaran narkoba di wilayah perdesaan diduga masih menjadi ancaman nyata.
Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah warga mengaku cukup terkejut karena kasus narkotika kini tidak lagi hanya ditemukan di kota besar, tetapi mulai menyentuh lingkungan desa.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, jalur lintas antarprovinsi seperti kawasan Palembang–Jambi memang kerap disebut rawan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal karena mobilitas kendaraan yang tinggi.
Di sisi lain, kondisi berbeda dirasakan warga yang berharap pengawasan tidak hanya dilakukan saat ada operasi besar, tetapi juga secara rutin di wilayah rawan.
“Kalau memang bisa cepat ditangkap seperti ini, berarti kemungkinan aktivitasnya sudah terpantau sebelumnya,” ujar salah seorang warga Betung yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga lainnya mengaku khawatir jika peredaran narkoba mulai menyasar anak muda di desa-desa.
Dugaan Pola Lama yang Masih Berulang
Kasus ini kembali memperlihatkan pola yang selama ini sering muncul dalam pengungkapan narkotika di daerah.
Pelaku diduga memanfaatkan lingkungan tempat tinggal sendiri untuk menyimpan barang haram agar tidak mudah terdeteksi.
Selain itu, penggunaan ponsel untuk transaksi juga masih menjadi modus yang paling umum ditemukan aparat.
Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah jaringan peredaran narkoba di wilayah perdesaan sebenarnya lebih besar dari yang selama ini terlihat?
Sebab hingga kini, belum ada penjelasan rinci apakah kedua tersangka hanya berperan sebagai pengguna, kurir, atau bagian dari jaringan yang lebih luas.
Ancaman di Desa Mulai Jadi Perhatian
Pengungkapan kasus ini memang dianggap sebagai keberhasilan aparat.
Namun di sisi lain, fakta bahwa transaksi narkoba diduga sudah menyentuh kawasan desa justru memunculkan kekhawatiran baru di tengah masyarakat.
Apalagi wilayah lintas strategis seperti Banyuasin selama ini dikenal memiliki mobilitas tinggi yang berpotensi dimanfaatkan oknum tertentu.
Kini, kedua tersangka harus menjalani proses hukum di Mapolres Banyuasin dengan jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga kini, belum semua masyarakat merasa ancaman narkoba di lingkungan desa benar-benar terkendali.
Apakah operasi cepat seperti ini akan terus diperkuat, atau peredaran narkotika justru akan kembali muncul dengan pola baru? (Timred/CN)

















