
BANGKOK, cimutnews.co.id — Kesempatan kerja yang inklusif kembali menjadi perhatian dalam forum ketenagakerjaan ASEAN. Indonesia mendorong agar pedoman mengenai kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas tidak berhenti sebagai dokumen bersama, tetapi memiliki ukuran yang dapat digunakan untuk melihat penerapannya di dunia kerja.
Dorongan itu disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam forum ketenagakerjaan ASEAN di Bangkok, Thailand, Selasa (25/8/2026).
Di balik semangat membangun pasar kerja yang inklusif, muncul persoalan yang lebih mendasar: bagaimana negara-negara ASEAN memastikan prinsip tersebut benar-benar diterapkan mulai dari proses perekrutan hingga pengembangan karier?
Pedoman Inklusif Dinilai Perlu Ukuran yang Jelas
Direktur Jenderal Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan Indonesia memandang Guideline to Promote Inclusive Employment for Persons with Disabilities sebagai instrumen penting untuk memperkuat penerapan kesempatan kerja inklusif di kawasan ASEAN.
Menurut Indah, pedoman tersebut perlu memastikan prinsip inklusivitas memberikan manfaat secara nyata bagi beragam kelompok pekerja.
“Pedoman ini penting untuk memastikan prinsip kesempatan kerja inklusif dapat diterapkan secara nyata dan memberikan manfaat bagi beragam kelompok pekerja,” ujar Indah.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa tantangan inklusivitas tidak hanya terletak pada penyusunan aturan, tetapi juga pada bagaimana penerapannya dapat diukur.
Sebab, tanpa indikator yang jelas, keberhasilan sebuah kebijakan berpotensi sulit dibandingkan antarnegara maupun dievaluasi dari waktu ke waktu.
Proyek Vietnam-Jepang Jadi Salah Satu Acuan
Dalam forum tersebut, Indonesia juga mengapresiasi proyek Vietnam-Jepang yang berfokus pada implementasi pedoman.
Proyek itu antara lain menyoroti identifikasi hambatan dalam mengakses pekerjaan, penguatan akomodasi yang layak, serta peningkatan aksesibilitas tempat kerja bagi beragam kelompok pekerja.
Hal tersebut menjadi penting karena akses terhadap pekerjaan bukan semata persoalan tersedia atau tidaknya lowongan.
Ada persoalan lain yang mengikuti, mulai dari proses masuk ke perusahaan, kemampuan pekerja menjalankan tugas, akses terhadap fasilitas, hingga peluang untuk berkembang setelah diterima bekerja.
Prinsip inklusivitas akan sulit dinilai hanya berdasarkan keberadaan kebijakan atau komitmen perusahaan.
Diperlukan ukuran yang lebih konkret untuk mengetahui apakah kesempatan tersebut benar-benar terbuka dan dapat dimanfaatkan pekerja.
Dari Perekrutan hingga Pengembangan Karier
Indonesia mengusulkan agar indikator inklusivitas dimasukkan dalam pedoman ASEAN.
Indikator tersebut diharapkan dapat membantu pengusaha melihat penerapan inklusivitas dalam berbagai aspek ketenagakerjaan.
Bukan hanya pada tahap perekrutan.
Pengukuran juga dinilai perlu mencakup pengembangan karier, retensi, hingga partisipasi pekerja di lingkungan perusahaan.
Dengan pendekatan tersebut, inklusivitas tidak berhenti pada pertanyaan apakah seseorang diterima bekerja.
Pertanyaan berikutnya menjadi lebih penting: apakah pekerja tersebut mendapatkan kesempatan berkembang, memperoleh akomodasi yang layak, dan memiliki ruang yang sama untuk berpartisipasi?
Di sisi lain, kondisi berbeda dirasakan ketika sebuah kebijakan belum memiliki mekanisme pengukuran yang seragam. Dalam situasi seperti itu, penerapan prinsip inklusif dapat berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.
Hingga kini, dari bahan yang disampaikan dalam forum tersebut, belum ada penjelasan rinci mengenai bentuk indikator yang nantinya akan digunakan secara bersama oleh negara-negara ASEAN.
Pemerintah, Pengusaha dan Pekerja Diminta Terlibat
Indonesia juga mendorong adanya mekanisme kerja sama tripartit dalam penerapan pedoman tersebut.
Artinya, pemerintah, pengusaha, dan organisasi pekerja tidak hanya menjadi pihak yang menerima kebijakan, tetapi ikut memiliki peran dalam memantau pelaksanaannya.
Model tersebut menjadi penting karena persoalan ketenagakerjaan berada pada titik pertemuan antara kebijakan pemerintah, kebutuhan dunia usaha, dan hak pekerja.
Jika hanya mengandalkan satu pihak, pengawasan terhadap penerapan kerja inklusif berpotensi tidak berjalan secara menyeluruh.
Hal ini menimbulkan pertanyaan: siapa yang nantinya memastikan indikator tersebut benar-benar diterapkan dan bagaimana hasilnya akan dievaluasi?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika pedoman ASEAN nantinya diarahkan menjadi referensi bersama bagi negara-negara di kawasan.
Bukan Sekadar Dokumen ASEAN
Indah meyakini pedoman kesempatan kerja inklusif dapat menjadi referensi bersama bagi negara-negara ASEAN dalam membangun pasar tenaga kerja yang inklusif sekaligus tangguh menghadapi perubahan dunia kerja.
Indonesia menyatakan siap memperkuat kerja sama tersebut melalui semangat saling belajar, solidaritas ASEAN, serta South-South and Triangular Cooperation (SSTC).
Namun, keberhasilan sebuah pedoman pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh seberapa baik dokumen tersebut disusun.
Ukuran keberhasilannya justru berada pada tahap pelaksanaan: apakah perusahaan memiliki aksesibilitas yang memadai, apakah hambatan pekerja dapat diidentifikasi, apakah akomodasi yang layak tersedia, dan apakah pekerja memiliki kesempatan yang setara untuk berkembang.
Di titik inilah pembahasan mengenai indikator menjadi penting.
Terungkap bahwa pekerjaan rumah berikutnya bukan sekadar menyepakati prinsip, tetapi mencari cara agar prinsip tersebut bisa diukur dan diawasi.
Bagi negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia, tantangan selanjutnya adalah memastikan komitmen kerja inklusif tidak berhenti di ruang forum internasional.
Hingga kini, pertanyaan besarnya masih terbuka: ketika pedoman itu diterapkan secara lebih luas, sejauh mana dunia kerja di kawasan ASEAN benar-benar mampu memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh pekerja? (Timred/CN)

















