
PRABUMULIH, cimutnews.co.id — Upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kembali menjadi perhatian pemerintah. Melalui Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek Award) Tahun 2026, Pemerintah Kota Prabumulih bersama BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmen untuk memperluas kepesertaan pekerja di berbagai sektor.
Namun, di balik berbagai komitmen tersebut, masih muncul pertanyaan yang relevan. Sudah sejauh mana perlindungan jaminan sosial benar-benar dirasakan oleh pekerja, khususnya mereka yang bekerja di sektor informal, pelaku UMKM, hingga pekerja harian yang selama ini rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan penghasilan?
Hal ini menjadi penting mengingat cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan masih menjadi tantangan di berbagai daerah. Sosialisasi menjadi langkah awal, tetapi implementasi di lapangan menjadi penentu keberhasilannya.
Kegiatan sosialisasi yang digelar secara virtual pada 22 Juli 2026 tersebut diikuti dari Ruang Vidcon Diskominfo Lantai II Pemerintah Kota Prabumulih. Hadir mewakili Pemerintah Kota Prabumulih, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dr. Drs. Aris Priadi, S.H., M.Si.
Turut mengikuti kegiatan itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Prabumulih, Sudirman, bersama sejumlah organisasi perangkat daerah, mulai dari Sekretariat Daerah, Dinas Tenaga Kerja, DPMD, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Sosial, BPKAD hingga Bappeda.
Dalam sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa Jamsostek Award 2026 merupakan salah satu upaya memperkuat sinergi pemerintah daerah dalam meningkatkan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemerintah daerah diharapkan semakin aktif mendorong perlindungan bagi pekerja formal maupun informal agar manfaat program tidak hanya dirasakan oleh perusahaan besar, tetapi juga menyentuh masyarakat yang bekerja secara mandiri.
Meski demikian, namun fakta di lapangan menunjukkan masih banyak pekerja sektor informal yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Kelompok ini meliputi pedagang kecil, pengemudi, buruh harian, petani, nelayan hingga pelaku usaha mikro yang sebagian masih menganggap perlindungan sosial bukan kebutuhan utama atau belum memahami manfaat program tersebut.
Di sisi lain, keterbatasan informasi, kemampuan membayar iuran, hingga rendahnya literasi mengenai manfaat perlindungan sosial masih menjadi tantangan yang kerap ditemukan di berbagai daerah.
Sejumlah warga mengaku baru mengetahui adanya manfaat perlindungan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian setelah mengikuti sosialisasi atau memperoleh informasi dari petugas lapangan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa edukasi kepada masyarakat masih memiliki ruang untuk diperkuat.
Berdasarkan temuan di lapangan, pelaku usaha mikro juga masih lebih fokus menjaga keberlangsungan usahanya dibandingkan mengalokasikan biaya perlindungan tenaga kerja. Meski demikian, belum ada penjelasan rinci mengenai berapa jumlah pekerja sektor informal di Kota Prabumulih yang hingga kini telah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan pasca pelaksanaan sosialisasi tersebut.
Pemerintah Kota Prabumulih sendiri menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penguatan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut dinilai penting mengingat perlindungan sosial tidak hanya berkaitan dengan keselamatan kerja, tetapi juga memberikan kepastian bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kecelakaan maupun meninggal dunia saat bekerja.
Meski demikian, keberhasilan program ini pada akhirnya tidak hanya diukur dari banyaknya kegiatan sosialisasi atau penghargaan yang diraih pemerintah daerah. Indikator utamanya adalah meningkatnya jumlah pekerja yang benar-benar terlindungi serta kemudahan masyarakat mengakses layanan tersebut.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah berbagai upaya sosialisasi yang terus dilakukan akan mampu mempercepat perluasan kepesertaan pekerja di sektor informal, atau masih menyisakan pekerjaan rumah dalam menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini belum tersentuh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan? (Indra)

















