Beranda Ogan Komering Ilir Warga Keluhkan Pelayanan Surat Pindah di Kelurahan Tanjung Rancing, Hasil Klarifikasi CimutNews...

Warga Keluhkan Pelayanan Surat Pindah di Kelurahan Tanjung Rancing, Hasil Klarifikasi CimutNews Ungkap Kendala Administrasi

9
0
Kantor Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, yang menjadi lokasi pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat setempat. (Foto:Timred/CN)

KAYUAGUNG, cimutnews.co.id – Pelayanan administrasi kependudukan kembali menjadi sorotan. Seorang warga Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mengaku mengalami kendala saat mengurus surat pengantar pindah domisili antar kabupaten/kota karena tidak memperoleh dokumen pengantar dari kantor kelurahan.

Hasil penelusuran CimutNews.co.id berdasarkan keterangan warga dan klarifikasi kepada pihak terkait menunjukkan persoalan tersebut diduga dipicu oleh tidak tersedianya blanko surat pengantar di kantor kelurahan pada saat pelayanan berlangsung.

Warga bernama Ronald mengaku mendatangi Kantor Kelurahan Tanjung Rancing pada Rabu (1/7/2026) untuk mengurus administrasi kepindahan alamat. Namun, menurut pengakuannya, proses pelayanan tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Ia mengaku justru diminta mengurus sendiri kebutuhan administrasi tersebut dengan alasan blanko surat pengantar tidak tersedia.

“Yang saya harapkan sebenarnya bukan hanya suratnya, tetapi solusi dari pihak kelurahan. Kalau memang blankonya habis atau belum ada, seharusnya warga diberi penjelasan dan diarahkan langkah berikutnya, bukan dibiarkan mencari sendiri,” ujar Ronald kepada CimutNews.co.id.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat proses kepindahan administrasi menjadi tertunda karena surat pengantar merupakan salah satu dokumen awal yang harus dipenuhi sebelum proses dilanjutkan ke tingkat kecamatan hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Penelusuran CimutNews

Berdasarkan penelusuran CimutNews.co.id, surat pengantar pindah memang menjadi salah satu dokumen awal dalam mekanisme perpindahan penduduk sebagaimana diatur dalam administrasi kependudukan.

Dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan, pemerintah desa maupun kelurahan menggunakan formulir administrasi kependudukan sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, ketersediaan dokumen administrasi maupun mekanisme pelayanan yang jelas menjadi bagian penting agar masyarakat tidak mengalami hambatan ketika mengurus perpindahan domisili.

Baca juga  Warga Desa Penyandingan OKI Temukan Perempuan Lansia Meninggal di Area Persawahan, Polisi Lakukan Pemeriksaan Awal

Hasil Klarifikasi

CimutNews.co.id juga melakukan upaya klarifikasi kepada pihak Kelurahan Tanjung Rancing.

Berdasarkan hasil klarifikasi, pihak kelurahan membenarkan bahwa pada saat itu terdapat kendala terkait ketersediaan blanko administrasi sehingga pelayanan belum dapat dilakukan secara optimal.

Pihak kelurahan menjelaskan kondisi tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat, melainkan karena adanya keterbatasan administrasi yang sedang diupayakan penyelesaiannya.

Meski demikian, warga berharap kondisi serupa tidak kembali terjadi karena pelayanan administrasi kependudukan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang berkaitan dengan berbagai urusan hukum maupun pelayanan publik lainnya.

Perlunya Evaluasi Pelayanan

Pengamat pelayanan publik menilai persoalan seperti ini seharusnya dapat diminimalkan melalui koordinasi yang baik antara pemerintah kelurahan, kecamatan, dan instansi teknis terkait agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat akibat persoalan administratif.

Masyarakat juga berharap aparatur pemerintah tetap memberikan pendampingan, penjelasan, serta solusi alternatif apabila terdapat kendala teknis di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, CimutNews.co.id masih membuka ruang hak jawab maupun hak klarifikasi apabila terdapat informasi tambahan dari pihak Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, maupun Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk melengkapi pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. (Timred/CN)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here