
OKI, cimutnews.co.id — Perjuangan panjang selama bertahun-tahun dalam mempertahankan kepemilikan Hutan Kota Kayuagung akhirnya membuahkan hasil. Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) resmi memenangkan sengketa aset hutan kota senilai Rp 66 miliar setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi pihak penggugat. Putusan penting tersebut tertuang dalam Putusan MA RI Nomor 2902 K/Pdt/2025, yang sekaligus menguatkan bahwa Hutan Kota Kayuagung sah milik Pemerintah Kabupaten OKI.
Kemenangan ini menjadi tonggak penting dalam menjaga aset publik dari potensi penguasaan pihak lain, sekaligus memastikan ruang terbuka hijau vital bagi masyarakat tetap terlindungi.
Perjuangan Panjang JPN dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung
Kepastian hukum tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, H. Sumantri, saat beraudiensi dengan Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, di Kayuagung, Selasa (18/11/2025).
Sumantri menjelaskan bahwa proses hukum yang ditempuh tim JPN tidak singkat. Banyak energi, waktu, dan strategi hukum dicurahkan sejak perkara ini bergulir di Pengadilan Negeri, kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi, hingga akhirnya dimenangkan di tingkat kasasi.
“Dengan terbitnya putusan kasasi, status kepemilikan Hutan Kota Kayuagung kini inkracht. Seluruh proses hukum telah tuntas dan mempertegas bahwa aset tersebut berada dalam kewenangan Pemkab OKI,” terang Sumantri.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan hanya pencapaian institusi Kejaksaan, melainkan bentuk kehadiran negara dalam menjaga aset publik.
“Menyelamatkan aset daerah senilai Rp 66 miliar tentu sangat berarti. Namun yang lebih penting, Hutan Kota Kayuagung adalah paru-paru kota dan ruang terbuka hijau vital bagi masyarakat Kayuagung,” tambahnya.
Sumantri juga menyampaikan bahwa putusan MA membuka jalan bagi Pemkab OKI untuk melengkapi seluruh dokumen kepemilikan yang sebelumnya terhambat karena status sengketa.
“Dalam tugas dan fungsi bidang Datun, kejaksaan siap mendampingi seluruh proses administrasi, termasuk pendaftaran aset agar kekuatan dokumen kepemilikan semakin kuat,” tegasnya.
Apresiasi Bupati OKI: Momentum Perkuat Tata Kelola Aset Daerah
Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri OKI atas keberhasilan mengawal perkara hingga tuntas. Ia menilai kinerja JPN menunjukkan dedikasi nyata dalam menjaga kepentingan daerah dan melindungi aset strategis yang dimiliki masyarakat OKI.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari OKI dan tim JPN. Ini bukan perjuangan yang sebentar. Kejaksaan telah membuktikan komitmen kuat dalam membela aset dan kepentingan masyarakat OKI,” ujar Muchendi.
Ia juga menegaskan bahwa putusan MA ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola aset, memperkuat dokumentasi, dan memastikan seluruh aset strategis tercatat dengan baik.
Muchendi menyadari bahwa potensi sengketa aset selalu ada, terutama terkait tanah sekolah, fasilitas umum, hingga bangunan milik pemerintah.
“Tidak menutup kemungkinan akan muncul gugatan-gugatan baru terkait aset daerah. Karena itu, tata kelola aset harus terus kita perkuat,” tegasnya.
Ia juga berharap Kejaksaan tetap memberikan pendampingan hukum, khususnya dalam pengamanan aset daerah yang dianggap strategis.
“Pengawalan hukum yang berkelanjutan sangat penting agar aset-aset daerah terlindungi dan benar-benar memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujar Bupati OKI.
Makna Penting Putusan MA untuk Masyarakat OKI
Kemenangan ini tidak hanya menyelamatkan nilai aset sebesar Rp 66 miliar, tetapi juga mempertahankan fungsi ekologis dan sosial dari Hutan Kota Kayuagung sebagai:
- Ruang terbuka hijau,
- Kawasan edukasi lingkungan,
- Ruang publik bagi masyarakat,
- Pendukung kualitas udara dan mitigasi perubahan iklim lokal.
Putusan MA ini sekaligus memperkuat legitimasi Pemkab OKI untuk melakukan penataan, revitalisasi, dan pengembangan hutan kota agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. (Asep)

















