
OKI, cimutnews.co.id — Pariwisata dan pembangunan daerah terus didorong lewat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun di tengah ambisi memperkuat keuangan daerah, kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pajak masih menjadi pekerjaan rumah di banyak wilayah.
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kini mencoba menjawab persoalan itu melalui digitalisasi pembayaran pajak daerah. Pertanyaannya, apakah sistem digital benar-benar mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat?
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mulai mendorong aparatur sipil negara (ASN) menjadi motor penggerak peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembayaran pajak berbasis digital. Langkah tersebut diwujudkan lewat program ASN Sadar dan Ikut Kontribusi Pajak Daerah (ASIK Pajak) serta peluncuran aplikasi SiDOMON Pajak.
Program ini diperkenalkan di Halaman Kantor Bupati OKI, Selasa (2/6), sebagai bagian dari transformasi digital sektor perpajakan daerah yang diklaim mampu mempermudah pembayaran sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, mengatakan kekuatan PAD menjadi salah satu penentu utama kemampuan daerah membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu terus mencari pola baru agar penerimaan daerah tidak stagnan.
Menurut Muchendi, digitalisasi pembayaran menjadi salah satu solusi yang dinilai paling realistis di tengah perkembangan teknologi dan perubahan pola transaksi masyarakat.
“Melalui aplikasi SiDOMON Pajak, masyarakat kini dapat membayar pajak daerah dengan lebih mudah, cepat, aman, dan transparan,” ujar Muchendi.
Ia juga meminta ASN tidak hanya menjadi pengguna layanan digital, tetapi sekaligus menjadi contoh di tengah masyarakat agar budaya pembayaran pajak non-tunai semakin terbentuk.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, transformasi digital di sektor pelayanan publik belum sepenuhnya berjalan merata. Di sejumlah wilayah, masih terdapat masyarakat yang mengaku belum terbiasa menggunakan layanan pembayaran digital, terutama kelompok usia lanjut dan warga di daerah dengan akses internet yang belum stabil.
Sejumlah pelaku usaha kecil juga mengaku masih membutuhkan pendampingan dalam penggunaan aplikasi pembayaran pajak digital. Mereka menilai perubahan sistem memang mempermudah transaksi, tetapi tidak semua masyarakat memiliki tingkat literasi digital yang sama.
Di sisi lain, digitalisasi pembayaran pajak juga memunculkan tantangan baru terkait pengawasan dan konsistensi implementasi di lapangan. Hingga kini, belum semua daerah mampu memastikan seluruh sistem berjalan tanpa hambatan teknis maupun kendala administrasi.
Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah transformasi digital perpajakan cukup hanya dengan menghadirkan aplikasi, atau justru membutuhkan edukasi yang lebih masif kepada masyarakat?
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Bambang Pramono, menilai langkah Pemkab OKI merupakan bagian penting dalam mempercepat elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
Menurut dia, sistem pembayaran digital berpotensi meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah sekaligus memperluas budaya transaksi non-tunai di masyarakat.
“Semakin mudah masyarakat membayar pajak, semakin besar pula potensi peningkatan penerimaan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan,” katanya.
Meski demikian, sejumlah pengamat ekonomi daerah menilai keberhasilan digitalisasi pajak tetap bergantung pada tingkat kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah. Jika masyarakat merasa sistem mudah diakses dan transparan, kepatuhan pajak berpotensi meningkat. Sebaliknya, jika masih ditemukan kendala teknis atau minim sosialisasi, program berisiko hanya berjalan optimal di kalangan tertentu.
Digitalisasi pajak memang menawarkan harapan baru bagi peningkatan PAD. Namun keberhasilan sesungguhnya tidak hanya diukur dari peluncuran aplikasi, melainkan sejauh mana sistem itu benar-benar digunakan secara luas oleh masyarakat.
Hingga kini, penguatan budaya taat pajak berbasis digital masih menjadi tantangan besar di tengah ambisi daerah mempercepat pembangunan dan meningkatkan kemandirian fiskal.
Apakah langkah yang disiapkan benar-benar mampu mengubah pola masyarakat dalam membayar pajak, atau justru berhenti sebatas seremoni transformasi digital?
Informasi dihimpun dari keterangan resmi Pemerintah Kabupaten OKI, Bank Indonesia Sumatera Selatan, dan hasil penelusuran lapangan. (Asep)

















