Beranda Opini Opini | Membangun Desa Tanpa Nepotisme: Saatnya BUMDes dan Kopdes Dikelola Secara...

Opini | Membangun Desa Tanpa Nepotisme: Saatnya BUMDes dan Kopdes Dikelola Secara Transparan Oleh: Muhammad Noto Prayitno

62
0
Penulis: Muhammad Noto Prayitno (Noto/cimutnews.co.id)

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Desa (Kopdes) sejatinya dibentuk sebagai instrumen strategis untuk memperkuat perekonomian desa. Kehadiran dua lembaga ini diharapkan menjadi wadah kolektif bagi masyarakat untuk tumbuh, berdaya, dan mandiri secara ekonomi. Namun harapan tersebut bisa menyimpang apabila pengelolaannya tidak dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan pribadi.

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kegelisahan masyarakat di sejumlah desa di Kecamatan Rambutan. Warga mempertanyakan dugaan pengisian struktur pengurus BUMDes dan Kopdes yang melibatkan kerabat dekat Kepala Desa. Bagi kami, persoalan ini tidak boleh disikapi secara emosional, namun juga tidak bisa dibiarkan. Sebab hal ini menyangkut tata kelola dana publik dan kepercayaan masyarakat desa terhadap pemerintahnya.

Tidak Ada Larangan, Namun Ada Batasan Hukum

Secara regulasi, memang tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang keluarga Kepala Desa menjadi pengurus BUMDes atau Kopdes. Namun hukum dengan tegas melarang adanya konflik kepentingan dan praktik nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f, yang menyatakan bahwa Kepala Desa berkewajiban menghindari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme. Artinya, setiap kebijakan Kepala Desa—termasuk pembentukan dan pengangkatan pengurus BUMDes atau Kopdes—harus bebas dari kepentingan pribadi maupun keluarga.

Selanjutnya, Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang BUM Desa menegaskan bahwa:

  • Pengurus BUMDes dipilih melalui Musyawarah Desa.
  • Pengelolaan BUMDes harus berpegang pada asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan profesional.

Jika pengangkatan pengurus dilakukan tanpa musyawarah terbuka, tanpa pengumuman kepada masyarakat, atau hanya berputar di lingkaran keluarga dan orang terdekat Kepala Desa, maka proses tersebut dinilai cacat secara prosedural dan melanggar asas tata kelola desa yang baik.

Baca juga  Profil Edi Triono, Nahkoda Baru PJS Sumsel Menyalakan Obor Jurnalisme Siber Bermartabat

BUMDes Mengelola Dana Publik

Perlu diingat bahwa BUMDes dan Kopdes mengelola dana yang bersumber dari keuangan negara dan keuangan desa. Apabila praktik nepotisme berujung pada penyalahgunaan wewenang, atau menimbulkan kerugian keuangan negara, maka hal tersebut dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan jabatan.

Dampak Sosial: Pemuda Desa Kehilangan Ruang

Masalah tata kelola bukan hanya berdampak secara hukum, tetapi juga sosial. Di Kecamatan Rambutan, banyak pemuda yang memiliki kapasitas, ide, dan kompetensi untuk terlibat dalam pembangunan desa. Namun peluang mereka terhambat jika struktur BUMDes dan Kopdes menjadi “lingkaran tertutup” yang hanya bisa diakses oleh keluarga atau orang tertentu.

Jika ini dibiarkan, desa secara perlahan sedang menutup masa depannya sendiri.

Fordar RBT Mendorong Evaluasi Terbuka

Sebagai Forum Pemuda Kecamatan Rambutan (FORDA RBT), kami mendorong pemerintah desa untuk membuka ruang evaluasi secara jujur dan terbuka. Libatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana amanat Pasal 55 UU Desa, yaitu melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

Transparansi sejak awal akan mencegah konflik, polemik, dan potensi masalah hukum di kemudian hari.

Opini ini bukan bentuk permusuhan. Kritik adalah bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi desa. Kami ingin Kecamatan Rambutan dikenal sebagai wilayah yang maju karena integritas, bukan disorot karena praktik nepotisme.

Pemuda Menuntut Keadilan dan Keterbukaan

Pemuda tidak menuntut kesempurnaan. Kami hanya menuntut keterbukaan, keadilan, serta kepatuhan pada hukum. Karena desa yang dikelola dengan jujur akan melahirkan kepercayaan, dan kepercayaan adalah modal utama pembangunan.

Penulis:
Muhammad Noto Prayitno
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalismedia Siber Banyuasin (DPC PJS Banyuasin)
Ketua Koordinator Bid. Media Dewan Pimpinan Wilayah Garuda Astacita Nusantara Sumsel (DPW GAN Sumsel)
Humas BPC HIPMI Banyuasin
Ketua Forum Pemuda Kecamatan Rambutan (FORDA RBT)