Beranda Investigasi Polres Ogan Ilir Tetapkan Dua Perangkat Desa Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi...

Polres Ogan Ilir Tetapkan Dua Perangkat Desa Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UMP, LBH Bima Sakti Desak Penahanan

66
0
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti menyampaikan apresiasi terhadap langkah progresif Polres Ogan Ilir yang menetapkan dua oknum perangkat desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP). (Timred/CN)

Ogan Ilir, cimutnews.co.id — Investigasi cimutnews.co.id akhirnya mengonfirmasi perkembangan terbaru proses hukum dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) yang terjadi di Desa Seri Kembang I, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir. Setelah hampir lima bulan bergulir dan melewati rangkaian klarifikasi, Polres Ogan Ilir resmi menetapkan dua oknum perangkat desa berinisial H (Kepala Dusun) dan SK (Pengurus Karang Taruna) sebagai tersangka.

Penetapan ini dilakukan usai penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memeriksa belasan saksi, menggelar gelar perkara, serta menilai kecukupan alat bukti. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, keduanya belum ditahan, memunculkan tanda tanya sekaligus desakan dari pihak korban.

Kronologi Kejadian: Penutupan KKN Berubah menjadi Mimpi Buruk

Peristiwa bermula pada 29 Agustus 2025 dini hari saat korban berinisial S, mahasiswi yang tengah mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN), menghadiri kegiatan penutupan KKN di desa tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi yang dihimpun tim investigasi, korban diduga mengalami tindakan pelecehan oleh kedua oknum.

Sumber internal menyebut bahwa korban mengalami tekanan psikologis pascakejadian. Laporan resmi kemudian dibuat dan kasus ditangani Unit PPA Polres Ogan Ilir.

LBH Bima Sakti Apresiasi Penetapan Tersangka Namun Soroti Lambannya Penahanan

Direktur Utama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, M. Novel Suwa, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah progresif Polres Ogan Ilir dalam menaikkan status hukum kedua perangkat desa tersebut.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja Polres Ogan Ilir, khususnya Kapolres dan penyidik PPA, yang telah menetapkan kedua pejabat desa setempat sebagai tersangka,” ujar Novel yang didampingi Wakil Direktur LBH Bima Sakti, Conie Pania Puteri, S.H., dalam konferensi pers Sabtu (17/1/2026).

Baca juga  Polres Ogan Ilir Gelar Binrohtal dan Doa Bersama untuk Korban Bencana di Sumatera

Namun Novel menegaskan, penetapan tersangka belum cukup. Ia menilai penanganan kasus pelecehan seksual membutuhkan ketegasan aparat penegak hukum, terutama dalam mengamankan tersangka guna mencegah potensi hilangnya barang bukti atau intimidasi terhadap korban.

“Harus Ditahan Sesuai Ancaman Hukuman”

LBH Bima Sakti mendesak Polres Ogan Ilir segera menerbitkan surat perintah penahanan. Wakil Direktur LBH, Conie Pania Puteri, menyebut lambannya penahanan dapat menimbulkan kekhawatiran baru.

“Kami meminta Penyidik PPA Polres OI segera melakukan penahanan. Ada kekhawatiran pelaku melarikan diri, ditambah lagi perbuatannya bukan main-main. Tindak pidana pelecehan seksual sesuai pasal 289 KUHP memiliki ancaman hukuman 9 tahun penjara, maka sepatutnya pelaku segera ditahan,” tegas Conie.

Menurutnya, korban saat ini membutuhkan jaminan rasa aman, serta proses hukum yang berjalan tanpa tekanan dari pihak manapun.

Polres Ogan Ilir Tegaskan Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

Menanggapi desakan tersebut, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis mengonfirmasi bahwa proses hukum sudah berjalan sesuai mekanisme.

“Setelah dilakukan gelar perkara, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/1/2026),” jelas AKP Mukhlis.

Meski tidak merinci alasan penundaan penahanan, Kasat Reskrim memastikan seluruh tahapan penyidikan akan dilaksanakan secara profesional.

Analisis Investigatif: Mengapa Penahanan Belum Dilakukan?

Dari penelusuran tim investigasi cimutnews.co.id, terdapat beberapa kemungkinan faktor yang membuat penahanan belum dilakukan, di antaranya:

  1. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, termasuk keterangan tambahan dari saksi ahli.
  2. Pertimbangan subjektif penyidik, misalnya menilai tersangka kooperatif.
  3. Masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan, seperti visum atau forensik tambahan jika diperlukan.
  4. Pertimbangan yuridis terkait pemenuhan unsur pasal 289 KUHP yang memerlukan ketelitian.

Namun sejumlah pakar hukum menilai, dalam kasus kekerasan seksual, penahanan biasanya menjadi langkah standar untuk menghindari risiko pelaku mempengaruhi saksi atau korban.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Muara Kuang Rutin Sambang Warga, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Tuntutan Keadilan untuk Korban

Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan mahasiswa UMP dan masyarakat Ogan Ilir. Banyak pihak berharap penyidik memberikan perlindungan maksimal bagi korban, termasuk pendampingan psikologis dan jaminan keamanan.

LBH Bima Sakti berjanji terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

Langkah Selanjutnya

Hingga kini penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan lanjutan. Polres Ogan Ilir menyatakan terbuka terhadap setiap informasi dan siap memberikan perkembangan resmi.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kekerasan seksual di tingkat desa, sekaligus memastikan bahwa perangkat desa sebagai aparatur publik tidak kebal hukum. (Timred/CN)