
BANYUASIN, cimutnews.co.id – Kasus kematian ODGJ di Banyuasin kembali menjadi sorotan setelah tim forensik menemukan sejumlah luka diduga akibat kekerasan pada tubuh korban Yahya Romadhon (27). Temuan ini terungkap dalam proses ekshumasi dan autopsi yang dilakukan di TPU Musi Landas, Kabupaten Banyuasin, Kamis (26/2/2026), guna mengusut dugaan kematian tidak wajar.
Penanganan kasus kematian yang diduga tidak wajar, termasuk terhadap kelompok rentan seperti Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), menjadi perhatian dalam sistem hukum dan kesehatan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa menegaskan bahwa ODGJ berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, penelantaran, dan perlakuan tidak manusiawi.
Selain itu, dalam aspek penegakan hukum, kepolisian melalui prosedur penyelidikan dan penyidikan wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian, pembuktian ilmiah, serta asas praduga tak bersalah. Proses autopsi menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan kematian tidak wajar terhadap Yahya Romadhon, warga Kabupaten Banyuasin. Untuk memastikan penyebab kematian, penyidik Unit IV Subdit III Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan bersama tim forensik RS Bhayangkara Moh Hasan melakukan pembongkaran makam (ekshumasi).
Proses autopsi berlangsung di TPU Musi Landas, Jalan Palembang–Betung, dengan durasi sekitar tiga jam, mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah luka pada bagian tubuh korban, antara lain di kaki, paha, tangan, dan kepala.
Dokter Forensik RS Bhayangkara Moh Hasan, dr. Indra Nasution, mengungkapkan adanya indikasi kekerasan pada tubuh korban.
“Benar, kita menemukan beberapa tanda bekas kekerasan di tubuh korban. Luka itu ada di kaki, paha, di tangan, kepalanya. Kalau dilihat akibat pukulan benda tumpul,” ujar dr. Indra.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penyebab pasti kematian masih belum dapat disimpulkan.
“Kondisi korban sudah mulai membusuk. Kita perlu pemeriksaan di laboratorium. Mengenai penyebab kematian, kita belum bisa mengetahuinya, karena masih menunggu hasil pemeriksaan lab,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban dari LBH Bima Sakti, Indah Permata Sari, menyampaikan pihaknya turut mengawal jalannya proses autopsi.
“Kami telah mengikuti proses ekshumasi atau otopsi di TPU Musi Landas, terkait dugaan penganiayaan yang dialami adik klien kami,” ujarnya.
“Otopsi berlangsung sekitar tiga jam. Kami berharap hasil pemeriksaan ini dapat membuat kasus menjadi terang benderang,” tambahnya.
Ekshumasi merupakan prosedur pembongkaran makam untuk kepentingan penyelidikan, khususnya dalam kasus kematian yang belum jelas penyebabnya. Proses ini dilakukan dengan standar medis dan hukum yang ketat guna menjaga keabsahan alat bukti.
Dalam kasus ini, kondisi jenazah yang telah mengalami pembusukan menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, tim forensik memerlukan pemeriksaan lanjutan di laboratorium, termasuk analisis jaringan tubuh, guna memastikan apakah luka yang ditemukan berkaitan langsung dengan penyebab kematian.
Kasus yang melibatkan ODGJ juga memiliki sensitivitas tinggi, karena kelompok ini tergolong rentan terhadap kekerasan dan sering kali tidak memiliki kemampuan untuk melindungi diri atau menyampaikan kejadian yang dialami.
Pihak keluarga melalui kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional. Masyarakat juga diimbau untuk tidak berspekulasi serta menunggu hasil resmi dari penyidik dan tim forensik.
Di sisi lain, perlindungan terhadap kelompok rentan seperti ODGJ diharapkan dapat semakin diperkuat, baik melalui pengawasan lingkungan maupun peran aktif masyarakat dalam mencegah potensi kekerasan.
Hingga saat ini, penyebab pasti kematian Yahya Romadhon masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. Polda Sumatera Selatan melalui tim penyidik terus melakukan pendalaman guna mengungkap fakta secara menyeluruh.
Cimutnews.co.id menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau dan disajikan secara akurat, berimbang, serta sesuai dengan kaidah jurnalistik. (Noto)

















