
Palembang, cimutnews.co.id – Gabungan LSM Independent Sumatera Selatan (GLSS) menggelar aksi unjuk rasa damai di halaman Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Aksi tersebut menyoroti dugaan praktik mafia tanah serta lambannya penyelesaian sengketa lahan yang dinilai merugikan masyarakat.
Hasil penelusuran CimutNews.co.id berdasarkan klarifikasi dari berbagai pihak menunjukkan bahwa persoalan pertanahan di Kota Palembang masih diwarnai tumpang tindih administrasi serta proses yang berlarut-larut. Kondisi ini memicu kecurigaan publik terhadap adanya potensi penyimpangan dalam pelayanan pertanahan.
Massa aksi menyampaikan bahwa penyampaian aspirasi tersebut merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 serta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 junto Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan GLSS menegaskan bahwa sejumlah sengketa lahan di Palembang belum mendapatkan kepastian hukum. Bahkan, mereka mengungkap dugaan keterlibatan oknum internal dalam praktik yang mengarah pada mafia tanah.
Kasus yang menjadi sorotan utama adalah lahan milik Salim Muhammad, warga Tanjung Barangan, Kecamatan Ilir Barat I. Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan tersebut telah sampai ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, khususnya Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Namun, hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut di tingkat daerah.
“Kami menemukan indikasi pembiaran dalam proses penerbitan sertifikat. Ini berpotensi melanggar hukum jika tidak segera diselesaikan,” ujar perwakilan massa dalam aksi tersebut.
GLSS juga mengajukan tuntutan tegas, antara lain mendesak pencopotan Kepala BPN Kota Palembang serta meminta evaluasi terhadap Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan yang dinilai bertanggung jawab atas berbagai persoalan pertanahan.
Klarifikasi BPN: Akui Ada Kendala Teknis
Di sisi lain, pihak BPN Kota Palembang memberikan klarifikasi atas tuntutan tersebut. Perwakilan BPN yang menerima massa aksi menyatakan bahwa seluruh aspirasi telah dicatat dan akan menjadi bahan evaluasi internal.
“Hasil penelusuran CimutNews.co.id berdasarkan klarifikasi dari pihak BPN menunjukkan bahwa proses sertifikasi lahan milik Salim Muhammad masih menghadapi kendala, terutama terkait indikasi tumpang tindih data,” ujar perwakilan BPN saat menerima massa.
Ia menambahkan, proses penyelesaian tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dalam waktu dekat, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai mekanisme hukum yang ada.
Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
GLSS menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap dugaan praktik korupsi dan penyimpangan dalam pelayanan publik, khususnya sektor pertanahan. Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk mengawal proses ini secara objektif dan transparan.
“Aksi ini adalah bentuk kepedulian masyarakat terhadap keadilan. Kami berharap semua pihak memastikan proses berjalan sesuai aturan,” ujar perwakilan GLSS.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Tidak terjadi insiden selama kegiatan berlangsung. (Timred/CN)

















