Beranda Investigasi May Day Tanpa Demo di OKI, Buruh Pilih Jalur Dialog: Tujuh Tuntutan...

May Day Tanpa Demo di OKI, Buruh Pilih Jalur Dialog: Tujuh Tuntutan Ungkap Persoalan Ketenagakerjaan yang Belum Tuntas

5
0
Perwakilan serikat pekerja menyampaikan tujuh tuntutan ketenagakerjaan saat sarasehan May Day 2026 di Kantor Bupati OKI. (foto: timred/CN/)

OKI, cimutnews.co.id — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berlangsung berbeda. Tidak ada aksi turun ke jalan maupun blokade massa seperti yang lazim terjadi di sejumlah daerah lain. Serikat pekerja di OKI memilih jalur dialog terbuka bersama pemerintah daerah dalam sarasehan yang digelar di Ruang Rapat Bende Seguguk II, Kantor Bupati OKI, Kamis (30/4/2026).

Bupati OKI bersama unsur kepolisian dan serikat buruh berdialog terkait penguatan perlindungan pekerja lokal di Kabupaten OKI. (foto: timred/CN/)

Namun di balik suasana yang tampak kondusif, terdapat sederet persoalan ketenagakerjaan yang dinilai masih membelit para pekerja di daerah tersebut. Sedikitnya tujuh tuntutan disampaikan serikat buruh, mulai dari kebutuhan pembentukan Dewan Pengupahan hingga dorongan pengesahan undang-undang ketenagakerjaan baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Hasil penelusuran CimutNews.co.id berdasarkan hasil klarifikasi dengan sejumlah perwakilan serikat pekerja menunjukkan bahwa pilihan tidak melakukan demonstrasi bukan berarti kondisi ketenagakerjaan di OKI telah membaik sepenuhnya. Buruh justru menilai pendekatan dialog dipilih agar tuntutan lebih substantif dan dapat langsung ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Ketua DPC FSBPI OKI, Dodi, mengatakan kebutuhan pembentukan sistem pengupahan yang jelas menjadi salah satu persoalan paling mendesak. Menurut dia, hingga kini pekerja masih menghadapi ketidakpastian terkait mekanisme penetapan upah serta perlindungan kerja.

“Ini penting untuk kepastian dan perlindungan kerja bagi buruh di OKI,” ujar Dodi.

Selain mendesak pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten, buruh juga meminta pemerintah pusat segera mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan baru sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023. Mereka menilai regulasi ketenagakerjaan saat ini masih menyisakan banyak persoalan, terutama terkait perlindungan pekerja dan kepastian hubungan industrial.

Tidak hanya itu, para pekerja juga meminta Presiden Prabowo Subianto merealisasikan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional sebagai wadah strategis dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan nasional.

Baca juga  PJS Ogan Ilir Soroti Dugaan Perangkat Desa Aktif Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu: Hasil Penelusuran CimutNews.co.id Ungkap Fakta Klarifikasi BKPSDM

Dalam forum tersebut, serikat pekerja turut menyoroti lemahnya pelibatan buruh dalam penyusunan kebijakan daerah. Mereka meminta pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit berjalan efektif serta mendorong lahirnya peraturan daerah yang memprioritaskan tenaga kerja lokal.

Hasil penelusuran CimutNews.co.id juga menemukan bahwa isu tenaga kerja lokal masih menjadi perhatian di sejumlah sektor usaha di OKI. Serikat pekerja menilai pengawasan terhadap perekrutan tenaga kerja belum optimal sehingga peluang kerja bagi warga lokal belum sepenuhnya terbuka secara merata.

Selain itu, buruh meminta penguatan fungsi pengawas ketenagakerjaan untuk menangani perselisihan hubungan industrial dan dugaan pelanggaran normatif yang masih kerap terjadi di lapangan.

Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumatera Selatan, Cecep Wahyudin, menilai langkah dialog yang dilakukan pada May Day tahun ini menjadi sinyal positif bagi hubungan industrial di daerah.

“Koordinasi dan sinergi penting agar aspirasi ini ditindaklanjuti hingga ke pemerintah pusat,” katanya.

Sementara itu, Kapolres OKI, Eko Rubiyanto, menyatakan kepolisian tetap membuka ruang komunikasi dengan kelompok pekerja sekaligus menjaga situasi keamanan tetap kondusif selama peringatan Hari Buruh berlangsung.

“Kami siap menampung aspirasi dengan komunikasi yang baik, dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Di sisi lain, Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, menyebut pemerintah daerah akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan serikat pekerja. Ia mengakui sebagian tuntutan buruh berkaitan langsung dengan tata kelola ketenagakerjaan yang selama ini belum optimal.

Menurut Muchendi, pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah daerah dalam beberapa tahun ke depan.

“Dialog seperti ini penting agar kebijakan yang diambil benar-benar berbasis kebutuhan di lapangan. Kami ingin memastikan pekerja lokal mendapat perlindungan dan kesempatan yang lebih baik,” kata Muchendi.

Baca juga  Investigasi CimutNews: BPK Ungkap Kebocoran Anggaran Perjalanan Dinas di DPRD PALI, Rp872 Juta Diduga Raib Tanpa Pertanggungjawaban

Ia menambahkan, pemerintah daerah menargetkan Dewan Pengupahan Kabupaten OKI mulai beroperasi pada 2027 agar penetapan UMK maupun UMSK lebih terstruktur dan memiliki kepastian hukum yang jelas.

Selain itu, pemerintah daerah juga berjanji memperkuat regulasi tenaga kerja lokal serta membuka ruang partisipasi serikat pekerja dalam proses penyusunan kebijakan pembangunan daerah.

“Kami akan memperkuat pengawasan ketenagakerjaan dan membuka ruang partisipasi buruh dalam setiap perumusan kebijakan,” ujarnya.

Meski berlangsung tanpa aksi demonstrasi, May Day 2026 di OKI memperlihatkan bahwa persoalan ketenagakerjaan masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah daerah. Pilihan jalur dialog memang menghadirkan suasana lebih tenang, tetapi substansi tuntutan buruh menunjukkan masih adanya kebutuhan mendesak terhadap perlindungan kerja, kepastian upah, dan keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal. (Timred/CN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here