Beranda Palembang Terungkap, Legalitas UMKM dan Perlindungan Anak Mulai Didorong Kejari Palembang

Terungkap, Legalitas UMKM dan Perlindungan Anak Mulai Didorong Kejari Palembang

14
0
Kepala Kejari Palembang menyerahkan dokumen legalitas usaha kepada pelaku UMKM di kantor Kejari Palembang. (foto: Poerba/cimutnews.co.id)

PALEMBANG, cimutnews.co.id — Program pelayanan hukum kembali digencarkan di Kota Palembang.
Namun di tengah berbagai klaim kemudahan dan kepastian hukum, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana manfaat program tersebut benar-benar dirasakan masyarakat secara luas.

Kejaksaan Negeri Palembang melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) menyerahkan dokumen penetapan perwalian anak serta dokumen legalitas usaha kepada masyarakat, Kamis (21/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di kantor Kejari Palembang itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, M. Ali Akbar, S.H., M.H.

Dokumen yang diserahkan meliputi penetapan perwalian anak, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pelaku usaha di Kota Palembang.

Program ini disebut menjadi bagian dari inovasi pelayanan hukum bertajuk JAGARA PUSAKA yang difokuskan untuk membantu pelaku UMKM memperoleh legalitas usaha secara resmi.

Melalui program tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan aktivitas usaha secara legal, tertib administrasi, dan memiliki kepastian hukum untuk pengembangan usaha ke depan.

Pihak Kejari Palembang menyebut program ini merupakan bentuk pelayanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.

“Program-program ini adalah wujud kepedulian dan komitmen Kejari Palembang untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kota Palembang,” ujar pihak Kejari Palembang dalam keterangannya.

Namun fakta di lapangan menunjukkan, masih banyak pelaku usaha kecil yang belum sepenuhnya memahami pentingnya legalitas usaha maupun prosedur administrasi perpajakan.

Sejumlah warga mengaku proses pengurusan dokumen usaha selama ini dinilai cukup membingungkan, terutama bagi pelaku UMKM skala kecil yang minim pendampingan administrasi.

Di sisi lain, kondisi berbeda dirasakan sebagian masyarakat yang berharap program seperti ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar menyentuh kebutuhan usaha kecil hingga tingkat bawah.

Baca juga  Sidang Kasus LRT Palembang Ungkap Penyerahan Uang Puluhan Miliar dengan Koper di Apartemen

“Kalau memang bisa dipermudah dan dibantu sampai selesai, tentu sangat membantu kami yang usaha kecil,” ujar salah seorang pelaku UMKM di Palembang.

Selain sektor usaha, Kejari Palembang juga menjalankan program ANAK UMANG yang fokus pada perlindungan hak anak melalui fasilitasi penetapan perwalian.

Dalam kegiatan tersebut, penetapan perwalian anak atas nama M. Agustian turut diserahkan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang membutuhkan kepastian status hukum.

Langkah ini dinilai penting karena status hukum anak kerap menjadi persoalan administratif yang berdampak pada pendidikan, layanan kesehatan, hingga hak sosial lainnya.

Namun demikian, belum ada penjelasan rinci mengenai sejauh mana program pendampingan hukum tersebut akan menjangkau masyarakat yang berada di wilayah pinggiran atau keluarga yang mengalami keterbatasan akses layanan hukum.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keberlanjutan program dan efektivitas pendampingan yang diberikan kepada masyarakat secara menyeluruh.

Hingga kini, belum semua masyarakat memahami akses layanan hukum yang tersedia, termasuk mekanisme pengurusan legalitas usaha maupun penetapan perwalian anak.

Apakah program pelayanan hukum ini nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat bawah, atau justru masih terbatas pada sebagian kalangan tertentu, masih menjadi perhatian publik ke depan. (Poerba)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here