
PALEMBANG, cimutnews.co.id — Seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan periode 2026–2029 telah memasuki tahap akhir. Namun, menjelang penetapan dan pelantikan, proses tersebut kembali menjadi sorotan publik setelah muncul laporan masyarakat yang mengarah kepada salah satu anggota KPID Sumsel terpilih, Abdullah Arafah.
Situasi ini memunculkan pertanyaan baru. Di tengah harapan agar lembaga pengawas penyiaran diisi figur yang berintegritas, munculnya laporan masyarakat justru menambah perhatian terhadap proses seleksi yang sedang berlangsung.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, sejauh mana seluruh masukan dan aspirasi masyarakat menjadi bahan pertimbangan sebelum nama-nama calon resmi dilantik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya publik juga sempat menyoroti nama Kormarinah. Ia diketahui pernah menjadi calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024 dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II melalui Partai Amanat Nasional (PAN).
Di sisi lain, hasil seleksi KPID Sumsel pertama kali mencuat ke ruang publik melalui pernyataan anggota DPRD Sumsel dari Fraksi PAN, Toyib Rakembang. Saat itu ia menyampaikan bahwa Komisi I DPRD Sumsel telah menyelesaikan berita acara hasil seleksi dan segera menyerahkan nama-nama terpilih kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk proses pelantikan.
“Sudah dibuatkan berita acaranya, tinggal ditandatangani,” kata Toyib Rakembang sebagaimana dikutip dari Monpera.id.
Namun perhatian publik kemudian bergeser kepada Abdullah Arafah setelah adanya tiga laporan masyarakat yang disebut telah masuk ke DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Laporan pertama berasal dari salah satu pengelola radio swasta di Sumsel. Dalam laporan tersebut, Abdullah Arafah diduga menggunakan kewenangannya sebagai Komisioner KPID Sumsel untuk melakukan komunikasi yang dinilai mengarah pada intimidasi terkait penetapan harga iklan. Dugaan tersebut berkaitan dengan permintaan agar tarif iklan mengikuti keinginan yang bersangkutan.
Laporan berikutnya datang dari seorang mahasiswi yang pernah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan KPID Sumsel. Dalam laporannya, mahasiswi tersebut mengaku pernah menerima komunikasi yang bersifat intimidatif dan diduga mengarah pada tindakan yang tidak pantas.
Sementara laporan ketiga disampaikan mantan staf KPID Sumsel. Ia menyebut Abdullah Arafah memiliki kinerja yang dinilai kurang optimal selama menjabat sebagai Komisioner KPID periode 2022–2025 karena diduga jarang hadir menjalankan tugas di kantor.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, munculnya laporan-laporan tersebut belum diiringi penjelasan terbuka mengenai bagaimana mekanisme verifikasi yang dilakukan terhadap setiap pengaduan masyarakat sebelum proses seleksi memasuki tahap akhir.
Sejumlah pemerhati tata kelola lembaga publik menilai, setiap laporan masyarakat semestinya memperoleh ruang klarifikasi dan penelusuran secara proporsional. Langkah tersebut dinilai penting agar proses seleksi pejabat publik tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap independensi lembaga.
Di sisi lain, sejumlah warga yang mengikuti perkembangan seleksi mengaku berharap seluruh proses berlangsung transparan. Menurut mereka, KPID merupakan lembaga yang memiliki peran strategis dalam mengawasi penyiaran sehingga integritas para komisionernya menjadi perhatian publik.
Berdasarkan temuan di lapangan, isu mengenai independensi dan rekam jejak calon komisioner memang menjadi salah satu topik yang paling banyak diperbincangkan dalam berbagai forum diskusi maupun media sosial sejak tahapan seleksi berlangsung.
Hingga kini, belum semua informasi mengenai tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut disampaikan secara rinci kepada publik. Kondisi ini membuat sebagian kalangan menunggu apakah seluruh laporan telah melalui proses penelaahan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Abdullah Arafah telah memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai klarifikasi terkait tiga laporan tersebut.
Ia tidak memberikan bantahan maupun penjelasan substansi terhadap isi laporan, namun meminta proses wawancara dilakukan secara langsung di kantor KPID Sumsel.
“Sebelumnya mohon maaf, karena ini semua terkait mengenai KPID jadi silahkan datang langsung saja ke KPID di jam kerja karena saya pasti ada di kantor. Dan tolong bawa id card wartawan atau surat resmi dari kantor Anda terkait wawancara saya. Insya Allah saya akomodir. Terima kasih,” tulis Abdullah Arafah melalui pesan WhatsApp.
Sampai artikel ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci dari DPRD Provinsi Sumatera Selatan maupun panitia seleksi mengenai status penanganan tiga laporan masyarakat tersebut serta apakah seluruh laporan telah menjadi bagian dari proses evaluasi akhir.
Kini publik menunggu langkah berikutnya. Apakah berbagai laporan tersebut akan memengaruhi proses pelantikan, atau justru dinilai tidak memiliki konsekuensi terhadap hasil seleksi? Pertanyaan itu masih menjadi perhatian hingga tahapan akhir KPID Sumsel benar-benar dituntaskan. (Poerba)

















