
BEKASI, cimutnews.co.id — Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai menyiapkan fondasi baru melalui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis bagi arah pembangunan daerah. Mulai dari sektor pariwisata, pemerintahan desa hingga pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 resmi diajukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (2/7/2026).
Langkah tersebut disebut sebagai upaya memperkuat pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Namun, di balik optimisme pemerintah, muncul pertanyaan yang juga menjadi perhatian publik: apakah regulasi baru ini nantinya benar-benar mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini masih dirasakan masyarakat?
Sebab, keberhasilan sebuah peraturan daerah tidak hanya diukur dari proses pembentukannya, tetapi juga dari dampak nyata yang dirasakan setelah aturan tersebut diterapkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menjelaskan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan disusun sebagai landasan hukum untuk mempercepat pengembangan sektor wisata daerah.
Menurutnya, sektor pariwisata memiliki potensi besar dalam meningkatkan investasi, membuka lapangan pekerjaan baru, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah apabila dikelola secara lebih terarah.
“Pariwisata sangat luas, sektor pariwisata industri, wisata lokal nanti kita akan berdiskusi melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama. Kami berharap ada dampaknya terhadap peningkatan PAD. Mudah-mudahan dengan adanya pengaturan yang baru, sektor pariwisata dapat memberikan kontribusi positif,” ujar Asep.
Pemerintah juga memastikan pembahasan regulasi tersebut akan melibatkan berbagai unsur masyarakat agar kebijakan yang dihasilkan lebih sesuai dengan kebutuhan daerah.
Selain sektor pariwisata, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga mengajukan Raperda tentang Desa. Penyusunan regulasi ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap perubahan kebijakan nasional sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Beberapa poin penting yang diatur antara lain penyesuaian masa jabatan kepala desa, penguatan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), penerapan Sistem Informasi Desa berbasis digital, penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga pembangunan desa berkelanjutan.
Pemerintah berharap perubahan tersebut mampu meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan desa sekaligus mempercepat pembangunan yang lebih merata.
Sementara itu, dalam rapat yang sama, pemerintah daerah juga menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disusun berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam laporan tersebut, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp7,47 triliun atau sekitar 94,14 persen dari target yang telah ditetapkan. Adapun realisasi belanja dan transfer tercatat sebesar Rp7,45 triliun atau 89,48 persen dari target anggaran.
Data tersebut menunjukkan sebagian besar target keuangan daerah berhasil direalisasikan sepanjang tahun anggaran 2025.
Meski demikian, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana capaian anggaran tersebut telah berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan publik maupun manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Dalam banyak kasus, tingginya tingkat serapan anggaran belum tentu otomatis mencerminkan efektivitas pembangunan apabila belum diikuti peningkatan kualitas layanan maupun penyelesaian persoalan di lapangan.
Karena itu, pemerintah daerah menegaskan evaluasi terhadap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) akan diperketat.
Asep mengatakan seluruh kepala perangkat daerah telah dikumpulkan dan akan menjalani evaluasi kinerja secara berkala.
“Kemarin saya sudah mengumpulkan seluruh OPD nanti akan dilakukan penilaian setiap minggu. Saya minta kinerja dievaluasi setiap minggu dan setiap bulan memberikan laporan kepada saya,” tegasnya.
Evaluasi rutin tersebut diharapkan mampu meningkatkan disiplin birokrasi sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai program pembangunan.
Namun fakta yang akan menentukan keberhasilan ketiga Raperda ini bukan hanya terletak pada proses pengesahannya di DPRD, melainkan pada implementasinya setelah resmi diberlakukan.
Penguatan regulasi di sektor pariwisata, pemerintahan desa, maupun pengelolaan keuangan daerah akan membutuhkan konsistensi pelaksanaan, pengawasan, serta partisipasi masyarakat agar tujuan yang diharapkan benar-benar tercapai.
Hingga kini, proses pembahasan ketiga Raperda tersebut masih berlanjut di DPRD Kabupaten Bekasi. Apakah regulasi yang tengah disiapkan ini nantinya mampu memberikan perubahan nyata bagi masyarakat, atau justru masih menyisakan tantangan dalam implementasinya, menjadi pertanyaan yang akan terjawab seiring perjalanan waktu. (Surya)

















